Swempry: Instruksi Bupati Sangat Perlu Demi LKPJ, Pimpinan SKPD Jangan Dulu TL

PortalBMR, Bolmong – Demi tertibnya pembahasan  Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2016, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Swempry Rugian, Rabu (26/07/2017), dengan tegas, Swempry meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Adrianus Nixon Watung SH, agar dapat melarang atau menginstrusikan kepada seluruh pimpinan SKPD beserta struktur vitalnya untuk tidak keluar daerah (TL).

Hal ini disampaikan oleh wakil rakyat dari partai PDI-P dapil poigar digedung DPRD Bolmong. Bukan tanpa alasan, permintaan ini guna membantu jalannya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2016.

Dikatakan, selama agenda pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2016 ini harus kooperatif  “pihak pemkab dilihat dari keterlibatan pimpinan SKPD, serta data-data kongkrit degan narasi bahasa yang tidak copy paste serta tidak bertele-tele. Kami meminta hasil kinerja di tahun 2016 yang lalu secara jelas, indikator kinerja urusan, dan indikator program seperti lokasi, target dan pagu anggarannya,” tegas Swempry.

Lebih Lanjut Swempry  meminta LKPJ yang merujuk pada RKPD linear degan Peraturan Kepala Daerah. “Pastikan semua data tentang pengelolaan keuangan daerah harus lengkap,” ujarnya.

Dia mengharapkan seluruh data seperti data pengelolaan pendapatan daerah, data pengelolaan belanja daerah. Sekali lagi kami mengharapkan langkah kooperatif dari saudara bupati serta jajarannya,” harapnya.

Rugian mengingatkan, pansus LKPJ Bupati tahun 2016 sangat penting. “Sesungguh inilah fungsi-fungsi pokok dari DPRD, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2010 tentang tugas pokok dan kewajiban DPRD,” terangnya.

Harapannya, Bupati dan seluruh jajaran SKPD, harus jelas memberikan penjelasan tentang, 1. Arah kebijakan umum daerah 2. Pengelolaan keuangan termasuk pendapatan dan belanja daerah. 3. Penyelenggaraan urusan desentralisasi. 4. Penyelenggaraan urusan pembantuan. 5. Penyelenggaraan urusan tugas umum pemerintahan. “Laporannya disertai data yang konkrit tentang Kebijakan Umum Anggaran serta target dan realisasi APBD. juga tidak bertele-bertele dan terkesan hanya copy paste saja. Ini jangan terjadi,” tegasnya.(rl)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Bersama BI Gelar Sosialisasi QRIS

PortaBMR KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi …

Tinggalkan Balasan