PortalBMR,Kotamobagu – Dalam menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Walikota Kotamobagu (PILWAKO) tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah melakukan persiapan proses tahapan peyelengaraan Pilwako, degan mengacu di undang-undang (UU) Pilkada serentak.
Untuk Pilwako Kotamobagu, jadwal dan tahapan tahun 2018 sudah menjadi wewenang KPU pusat. Berbeda dari yang sebelumnya, untuk jadwal dan tahapan masih kewenagan kabupaten/Kota, namun sekarang harus mengacu pada UU pilkada serentak.
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH. Selasa (28/02/2017) saat bersua dengan Awak Media ini mengatakan, “Untuk jadwal dan tahapan sudah menjadi wewenang KPU Pusat sesuai Udang-Undang (UU) Pilkada serentak. Kewenagan KPU kabupaten/kota, maupun provinsi, tingal mempersiapkan. Sementara proses persiapanya dari aspek angaran KPU Kotamobagu sudah siap, 1,5 M. Semoga di pertengahan april antara KPU dan Pemerintah sudah menandatangani Nota kesepahaman,” Ungkap Nayodo.
Mengingat ini pilkada serentak, maka harus di sesuaikan degan hari-hari besar ditahun depan, “Tapi yakinlah, degan regulasi yang ada bahwa tahapan pilwako akan di mulai bulan juni tahun depan” jelasnya.
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihak KPU KK selalu melakukan Koordinasi degan Disdukcapil Kotamobagu, “kami selalu Update informasi dan data dari capil, serta selalu melakukan Koordinasi. Pengurangan tentu ada dari angka kematian, sementara dari pemilih Pemula juga tidak signifikan, seperti tahun-tahun kemarin,” Jelasnya.
Ditambahkan, KPU KK selalu melakukan penguatan dalam kelembagaan, termasuk infrastrukturnya, “kami pada posisi ini lagi menunggu SK pergantian Sekertaris, karna sekertaris yang lama sudah di lantik sebagai Pejabat di Provinsi,” Tutup Nayodo.(Agung)