Terkait Pembangunan Bandara di Lalow Kemenhub Apresiasi Pemda Bolmong

PortalBMR, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan kabar gembira bagi warga Bolmong Raya (BMR), terkait pembangunan Bandar udara (Bandara) yang terletak di Desa Lalow Kecamatan Lolak, mendapat apresiasi dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

di hubungi Kepala Dinas Perhubungan (14/01/2017), Drs. Eka P.U.Korompot Msi. mengatakan, memang benar tahun 2017 pembangunan Bandar Udara akan segera kami mulai pekerjaanya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga terlibat dalam pembuatan bandara bukan hanya dinas Perhubungan saja.

Dijelaskan terkait pekerjaan, “sekarang untuk pembuatan jalan akses masuk lokasi bandara di kerjakan oleh dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Bolaang Mongondow, ada-pun pekerjaan yang dilakukan oleh dinas PU tersebut, mendapat Apresiasi dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub), kerena dinilai sangat membantu dalam pekerjaan fisik bandara” ucap Eka

“Terkait pengerasan jalan masuk lokasi bandara anggaran-nya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui  ABPD Tahun 2017, kisaran anggaranya bisa mengkin sampai 2 M, tambah” Eka.

Menyangkut luasan area Eka mengatakan,” untuk pengukuran luasan areal itu sudah kami lakukan, rencana-nya luasan itu nanti akan kita pagar keliling, agar mana yang menjadi luasan lokasi Bandara itu kita tau” jelasnya

Diketahu, Bupati Bolaang Mongondow Nixson Watung SH. Bersama Kepala Dinas Perhubungan, baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) di jakarta, pada pertemuan Kemenhub juga memberi apresiasi kepada Pemerintah daerah (Pemda), upaya keinginan-nya memiliki Bandara di Bolaang Mongondow.

Harapanya, kita sebagai masyarakat yang ada di Bolmong Raya (BMR) dapat bekerja sama, agar bandara yang kita inginkan bisa terwujud, tutupnya

Peliput: Rusli Abdjul

Check Also

Polres Bolmong Serahkan Babuk Dugaan Money Politik Aktivis Desak Kinerja Bawaslu

PortalBMR BOLMONG – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menyerahkan barang bukti (babuk) dugaan kasus …

Tinggalkan Balasan