Ilustrasi Kursi DPRD Bolmong jadi Rebutan
Ilustrasi Kursi DPRD Bolmong jadi Rebutan

Ramli Terbentur Dengan UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa, Swingly Berpeluang Kursi PAW Jefri

PortalBMR, Bolmong – Hajatan Pilkada Bolmong 2017 sangat ramai di perbincangkan oleh halayak banyak yang berdomisili di wiliyah Kabupaten Bolaang Mongondow, Namun dari Hajatan besar ini ada yang lebih ramai lagi di perbincangkan oleh sejumlah Masyarakat Dumoga Bersatu, terkait siapa yang akan segera menggantikan kursi Jefri Tumelap, ST MT yang duduk sebagai Aleg di DPRD Bolmong.

Hal ini mulai bermunculan spekulasi dari khalayak banyak yang ada di Dumoga Bersatu, bahwa yang akan mem PAW bapak Jefri Tumelap sebagai Aleg partai demokrat yang duduk di Kursi DPRD Bolmong, ada yang namanya Ramli Manggopa yang notabene sebagai sangadi Dumoga Induk, ada juga yang namanya Swingly Dermon Suak yang masih mengantongi Kartu Tanda anggota (KTA) Partai Demokrat

ketika awak media ini mencari informasi terkait siapa yang akan menggantikan Jefri Tumelap sebagai aleg DPRD Bolmong ke sejumlah masyarakat dumoga bersatu, bahwa “Yang lebih pantas menggantikan bapak Jefri adalah bapak Swingly Dermon Suak, karena beliau sangat pantas untuk menduduki kursi tersebut, dikarenakan bapak Ramli Manggopa sekarang sudah menjabat sebagai Sangadi Dumoga Induk yang hasil pilihan masyarakat desa,” ungkap salah satu masyarakat yang tidak ingin diberitakan namanya oleh media ini.

Dilain sisi ada pandangan yang sangat objektif dari salah satu warga dumoga bersatu yakni Nengah Persada mengatakan, “Keduanya adalah figure-figure yang sangat bagus dan berwibawa untuk menggantikan bapak Jefri Tumelap, hanya di Undang-Undang No 06 tahun 2014 Tentang Desa dalam passal 29 Kepala Desa Dilarang huruf (g.) Menjadi Pengurus Partai Politik.

“Maka dengan sendirinya salah satu harus legowo untuk melepaskan kesempatan emas ini, tentunya yang lebih pantas menduduki kursi tersebut adalah Bapak Swingly Dermon Suak, karena sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Ketua KPU Fahmi Gozali Gobel mengatakan, “Proses PAW salah satu calon Wakil Bupati Bolmong yang berstatus sebagai aleg DPRD Bolmong dari fraksi Partai Demokrat, KPU akan tetap memproses sesuai mekanisme PKPU yang berlaku.

Peliput: Rusli Abdjul

Check Also

Mendaftar Di KPU, Pasangan NK-STA Diantar Puluhan Ribu Masa

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Pasangan Calon Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024-2029 …

Tinggalkan Balasan