Kasus Staf Ahli Komisi V DPR RI tak Ada Kaitan Dengan Yasti

PortalBMR, Bolmong – Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Anggota DPR RI yang kini resmi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui partai PDIP, PAN, PKB, PKS dan Nasdem, meluruskan pemberitaan pemeriksaan staf ahli Komisi V DPR RI, Jailani Parandy, yang dihubungkan dengan dirinya.

Dikatakan, dirinya tak pernah terkait dengan kasus hukum Jailani. “Ini saya harus sampaikan dan luruskan yang sebenarnya, sehingga tak ada kesan pemberitaan yang diangkat memiliki muatan tertentu. Saya tidak pernah terkait dengan kasus Jailani Parandy.”

Yasti menjelaskan, Jailani pernah menjadi staf ahli namun hanya sampai pada Juli 2015. “Sejak Juli 2015, Jailani sudah tidak lagi bekerja dengan saya sebagai staf ahli karena dia yang mengundurkan diri dan ingin bekerja sendiri. Dia memilih ke swasta,” ungkapnya.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jailani, menurut Yasti, itu adalah urusan pribadi Jailani, bukan terkait saat dia masih berstatus sebagai staf ahli di Komisi V DPR RI. “Kalau kasus yang dia (Jailani,red) jalani di KPK, itu sudah urusan dia pribadi karena dia sudah bukan staf ahli saya. Apalagi dia sudah memilih mundur sejak juli 2015. Yang dia jalani saat ini, tidak ada sangkut paut dengan saya,” tegas Yasti.

Selain itu, Yasti juga menyampaikan, sejak kasus yang melibatkan mantan staf ahlinya bergulir, dirinya tak pernah dipanggil oleh KPK. “Sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil oleh KPK. Jadi saya tegaskan, kasus Jailani tak ada hubunganya dengan saya,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil staf Anggota Komisi V DPR RI Jailani Parandy terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA) dengan tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng (Aseng).

Aseng diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Sementara tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

 Peliput: Rusli Abdjul

Check Also

Arti Persahabatan Benny Ramdhani Bersama SK-DT

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Ketua Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani putra asal Desa Poyowa …

Tinggalkan Balasan