<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Terkini Kotamobagu | PortalBMR.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/read/bmr/kotamobagu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/read/bmr/kotamobagu/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 07:45:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 07:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB]]></category>
		<category><![CDATA[Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33680</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/">Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026).</p>
<p dir="ltr">Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu beragam komentar publik yang menyudutkan dirinya dan berdampak terhadap nama baik serta keluarganya.</p>
<p dir="ltr">Parindo tiba di Polres Kotamobagu sekitar pukul 12.10 WITA dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Ia kemudian menuju ruangan Jatanras untuk menyampaikan pengaduannya kepada petugas.</p>
<p dir="ltr">Usai membuat laporan, Parindo kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan adanya upaya yang berkaitan dengan pemberian uang di tengah sorotannya terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).</p>
<p dir="ltr"><strong>Transfer RP 5 Juta Tanpa Permintaan, Bukti Transaksi Diunggah Ke Facebook </strong></p>
<p dir="ltr">Parindo mengungkapkan, dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak yang tercatat sebagai pengirim dana dengan nama SAINAL/SAENAL.</p>
<p dir="ltr">Namun, menurut keterangannya, dana sebesar Rp5 juta masuk ke rekeningnya. Setelah itu, bukti transfer tersebut muncul dalam unggahan Facebook yang dipersoalkannya.</p>
<p dir="ltr">“Saya merasa dijebak dan patut menduga ada motif untuk mempermalukan saya di hadapan publik. Saya tidak pernah meminta dana kepada pengirim atas nama SAINAL/SAENAL. Lalu, mengapa bukti transfer tersebut dipublikasikan oleh akun Facebook FB hingga bermunculan berbagai komentar yang menyudutkan saya?” ungkap Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan persoalan serius karena menyangkut reputasi pribadinya dan keluarganya.</p>
<p dir="ltr">“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, persoalan ini saya bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan bisa dibuktikan melalui proses yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo juga mempertanyakan tujuan pengiriman uang tersebut, terlebih karena unggahan bukti transfer muncul dalam waktu berdekatan dengan transaksi yang masuk ke rekeningnya.</p>
<p dir="ltr">“Dana itu masuk tanpa permintaan dari saya, kemudian muncul unggahan di Facebook. Saya menduga ada motif tertentu di balik peristiwa ini. Namun, saya menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik,” tambahnya.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33681" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg" alt="" width="1034" height="1353" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg 1034w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-229x300.jpg 229w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-783x1024.jpg 783w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-768x1005.jpg 768w" sizes="(max-width: 1034px) 100vw, 1034px" /></a></p>
<p dir="ltr"><strong>Kaitkan Dengan Sorotan PETI Nuntab</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menduga peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap aktivitas PETI di kawasan Nuntab.</p>
<p dir="ltr">Dalam beberapa hari terakhir, ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Ia menyebut kegiatan itu diduga telah berlangsung sekitar lima bulan dan mempertanyakan penanganan aparat penegak hukum, termasuk pemasangan garis polisi serta informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).</p>
<p dir="ltr">Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkannya.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, dugaan keterkaitan antara transfer uang dan upaya membungkam kritik belum dapat dipastikan. Demikian pula dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang.</p>
<p dir="ltr">Atas dasar itu, Parindo meminta penyidik Polres Kotamobagu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul transfer, tujuan pengiriman dana, hingga alasan bukti transaksi tersebut dipublikasikan di media sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia secara khusus meminta agar pihak yang diduga mengirimkan uang turut dimintai keterangan.</p>
<p dir="ltr">“Saya memohon dengan hormat agar penyidik Polres Kotamobagu memanggil dan memeriksa pihak berinisial SAINAL/SAENAL selaku pengirim uang untuk dimintai keterangan. Saya ingin mengetahui apa tujuan transfer tersebut dan apa hubungannya dengan unggahan yang beredar,” pintanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Sejumlah Bukti Diserahan Kepada Penyidik </strong></p>
<p dir="ltr">Untuk mendukung pengaduannya, Parindo menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik kepada petugas, di antaranya:</p>
<p dir="ltr">Cetakan mutasi rekening m-Info BCA tertanggal 17 Oktober 2026 yang menunjukkan transaksi masuk sebesar Rp5 juta dengan keterangan “operasional media SAENAL”.</p>
<p dir="ltr">Tangkapan layar unggahan Facebook akun Fiky Bulow tertanggal 17 Oktober 2026 yang memuat narasi mengenai uang Rp5 juta dan idealisme.</p>
<p dir="ltr">Tangkapan layar unggahan lanjutan yang berisi narasi lain serta video rekaman yang dipersoalkan.</p>
<p dir="ltr">Menurut Parindo, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa yang dilaporkannya.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan unggahan media sosial, tetapi juga menelusuri keaslian dokumen, konteks penyebaran informasi, serta hubungan antara transaksi dan konten yang dipublikasikan.</p>
<p dir="ltr"><strong>UU PDP: Ancaman 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 4 Miliar </strong></p>
<p dir="ltr">Dari sisi hukum, dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum melalui media sosial dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).</p>
<p dir="ltr">Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Jika unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.</p>
<p dir="ltr">Namun, penerapan pasal tersebut terhadap unggahan bukti transfer dalam perkara ini harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis informasi yang dipublikasikan, konteks pengungkapan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta ketentuan yang berlaku. Tidak setiap publikasi bukti transfer secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU PDP.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, apabila konten yang dipublikasikan terbukti memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik, ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bahan penelaahan aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, dengan memperhatikan unsur tindak pidana, pengecualian yang berlaku, serta ketentuan hukum terkait.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, apabila terdapat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan memenuhi unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6) UU ITE, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum dalam perkara yang diperiksa.</p>
<p dir="ltr">Parindo berharap ketentuan hukum tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelaah dugaan perbuatan yang dilaporkannya secara objektif dan profesional.</p>
<p dir="ltr"><strong>Parindo Minta Polres Kotamobagu Ungkap Fakta </strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah bukti transfer dan narasi terkait beredar di media sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta penyidik mengungkap siapa yang mengirimkan uang, apa tujuan transaksi tersebut, siapa yang mengunggah bukti transfer, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyebaran informasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Saya berharap Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Periksa semua pihak yang berkaitan, telusuri bukti-buktinya, dan ungkap fakta yang sebenarnya. Saya ingin persoalan ini menjadi terang melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial,” tutupnya.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/">Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>93 Hari Kinerja Kapolres Kotamobagu Disorot.! 9 Meninggal Dunia, 8 Korban Tarkam, Kasus BBM SPBU Pontodon Belum Ada Tersangka</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/93-hari-kinerja-kapolres-kotamobagu-disorot-9-meninggal-dunia-8-korban-tarkam-kasus-bbm-spbu-pontodon-belum-ada-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 10:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[8 Korban Tarkam]]></category>
		<category><![CDATA[93 Hari Kinerja Kapolres Kotamobagu Disorot.! 9 Meninggal Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BBM SPBU Pontodon Belum Ada Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Parindo Potabuga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum dan Keselamatan Warga: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Janji! PORTALBMR KOTAMOBAGU – Memasuki 93 hari masa kepemimpinan Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, sejumlah persoalan serius terkait keselamatan masyarakat, keamanan wilayah, dan penegakan hukum menjadi sorotan. Tragedi maut Tidar Drag Bike yang menewaskan sembilan orang, bentrokan antarkampung yang menyebabkan sedikitnya &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/93-hari-kinerja-kapolres-kotamobagu-disorot-9-meninggal-dunia-8-korban-tarkam-kasus-bbm-spbu-pontodon-belum-ada-tersangka/">93 Hari Kinerja Kapolres Kotamobagu Disorot.! 9 Meninggal Dunia, 8 Korban Tarkam, Kasus BBM SPBU Pontodon Belum Ada Tersangka</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Parindo Potabuga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum dan Keselamatan Warga: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Janji!</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Memasuki 93 hari masa kepemimpinan Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, sejumlah persoalan serius terkait keselamatan masyarakat, keamanan wilayah, dan penegakan hukum menjadi sorotan.</p>
<p dir="ltr">Tragedi maut Tidar Drag Bike yang menewaskan sembilan orang, bentrokan antarkampung yang menyebabkan sedikitnya delapan orang mengalami luka-luka, hingga penanganan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar di SPBU Pontodon yang dipertanyakan perkembangannya, menjadi catatan yang disorot tokoh masyarakat, Parindo Potabuga.</p>
<p dir="ltr">Parindo menilai, rentetan persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Polres Kotamobagu. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan tindakan setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi juga langkah pencegahan yang efektif, pengungkapan perkara secara transparan, dan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.</p>
<p dir="ltr">Sorotan paling tajam diarahkan pada penanganan kasus BBM di SPBU Pontodon. Pasalnya, setelah inspeksi mendadak tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 8 September 2026, publik masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk belum adanya tersangka sebagaimana informasi yang menjadi sorotan masyarakat.</p>
<p dir="ltr"><strong>TRAGEDI MAUT TIDAR DRAG BIKE: SEMBILAN NYAWA MELAYANG</strong></p>
<p dir="ltr">Tragedi Tidar Drag Bike di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada 9 Agustus 2026 menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian selama periode kepemimpinan Kapolres Abdul Kholik.</p>
<p dir="ltr">Peristiwa tersebut dilaporkan menewaskan sembilan orang dan menyebabkan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.</p>
<p dir="ltr">Besarnya jumlah korban jiwa memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan kegiatan, pengamanan, perizinan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan ajang balap tersebut.</p>
<p dir="ltr">Bagi Parindo, tragedi itu tidak boleh berhenti sebagai catatan peristiwa yang kemudian dilupakan. Setiap aspek yang berkaitan dengan keselamatan publik perlu dievaluasi, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pencegahan merupakan bagian penting dari tanggung jawab menjaga keamanan masyarakat. Evaluasi harus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali merenggut nyawa warga.</p>
<p dir="ltr"><strong>TARKAM UPAI–POOPO: DELAPAN ORANG JADI KORBAN LUKA-LUKA</strong></p>
<p dir="ltr">Belum tuntasnya perhatian publik terhadap tragedi balap tersebut, wilayah hukum Polres Kotamobagu kembali dihadapkan pada persoalan keamanan berupa bentrokan antarkampung antara warga Kelurahan Upai dan Desa Poopo.</p>
<p dir="ltr">Bentrokan yang terjadi pada Sabtu malam, 26 September 2026, hingga Minggu dini hari, 27 September 2026, itu dilaporkan mengakibatkan sedikitnya delapan orang mengalami luka-luka akibat tembakan yang diduga berasal dari senjata rakitan. Informasi yang disampaikan juga menyebutkan adanya anggota pengamanan yang menjadi korban.</p>
<p dir="ltr">Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya langkah pencegahan konflik, pengamanan wilayah rawan, serta pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan.</p>
<p dir="ltr">Parindo menilai, penanganan konflik harus dilakukan secara menyeluruh. Selain meredam bentrokan, aparat perlu memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_0000000084748207afb9c9f64d89b015.png"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33650" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_0000000084748207afb9c9f64d89b015.png" alt="" width="1312" height="1199" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_0000000084748207afb9c9f64d89b015.png 1312w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_0000000084748207afb9c9f64d89b015-300x274.png 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_0000000084748207afb9c9f64d89b015-1024x936.png 1024w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_0000000084748207afb9c9f64d89b015-768x702.png 768w" sizes="auto, (max-width: 1312px) 100vw, 1312px" /></a></p>
<p dir="ltr">Ia berharap langkah antisipasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat dapat diperkuat agar konflik serupa tidak kembali meluas.</p>
<p dir="ltr"><strong>SIDAK SPBU PONTODON: DUA DUMP TRUCK, JERIKEN, DAN TANDON SOLAR</strong></p>
<p dir="ltr">Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar di SPBU Pontodon.</p>
<p dir="ltr">Pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, tim Forkopimda melakukan inspeksi mendadak dan menemukan dua unit mobil dump truck berwarna merah dan kuning yang disebut memuat jeriken serta tandon berisi solar.</p>
<p dir="ltr">Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusi BBM, dugaan penyalahgunaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran bahan bakar bersubsidi.</p>
<p dir="ltr">Namun, temuan kendaraan dan muatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang.</p>
<p dir="ltr">Parindo mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan temuan tersebut. Ia menilai, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pemeriksaan, proses penyelidikan atau penyidikan, serta kendala yang mungkin dihadapi aparat.</p>
<p dir="ltr">Sorotan semakin menguat karena persoalan antrean BBM di sejumlah SPBU masih menjadi keluhan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">“Selama masa kerja ini, banyak persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Sembilan orang meninggal dunia dalam tragedi Tidar Drag Bike, delapan orang menjadi korban luka-luka dalam bentrokan antarkampung, sementara penanganan kasus BBM di SPBU Pontodon masih kami pertanyakan perkembangannya,” tegas Parindo Potabuga.</p>
<p dir="ltr">Ia menekankan bahwa apabila ditemukan unsur pidana dalam persoalan BBM tersebut, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan.</p>
<p dir="ltr">“Kami membutuhkan pemimpin yang bekerja nyata. Penegakan hukum harus terang. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau belum ada penetapan tersangka, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>PERTAMBANGAN ILEGAL JUGA MENJADI SOROTAN</strong></p>
<p dir="ltr">Selain persoalan BBM dan keamanan masyarakat, aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu juga menjadi perhatian.</p>
<p dir="ltr">Parindo meminta agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal dilakukan secara konsisten, sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, aparat perlu mengedepankan langkah yang terukur, baik dalam mencegah aktivitas yang melanggar hukum maupun menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.</p>
<p dir="ltr">Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan pemerintah dan instruksi pimpinan Polri yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr"><strong>PARINDO: KESELAMATAN MASYARAKAT JANGAN MENUNGGU KORBAN BERJATUHAN</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat keamanan.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pemimpin institusi kepolisian memiliki tanggung jawab manajerial untuk memastikan jajarannya bekerja secara profesional, melakukan pencegahan, merespons potensi gangguan keamanan, dan menindaklanjuti setiap perkara sesuai prosedur.</p>
<p dir="ltr">“Persoalan keselamatan masyarakat tidak boleh dianggap sepele. Pencegahan harus diperkuat sebelum jatuh korban. Ketika terjadi tindak pidana, proses penanganannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai, evaluasi terhadap kinerja kepolisian perlu melihat bagaimana institusi merespons persoalan yang terjadi, memberikan perlindungan kepada warga, dan menjelaskan perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.</p>
<p dir="ltr">“Dalam catatan 93 hari ini, sembilan orang meninggal dunia dalam tragedi Tidar Drag Bike dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. Bentrokan antarkampung juga menyebabkan 8 korban. Ditambah lagi, penanganan kasus BBM SPBU Pontodon masih menjadi pertanyaan masyarakat,” ungkap Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia berharap Kapolres Kotamobagu dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus BBM Pontodon, langkah pencegahan konflik, serta evaluasi terhadap aspek keselamatan dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, keselamatan warga, dan keterbukaan informasi. Masyarakat ingin melihat tindakan nyata yang dapat diukur, bukan sekadar mendengar pernyataan,” pungkasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>93 HARI MENJADI CATATAN PUBLIK</strong></p>
<p dir="ltr">Diketahui, AKBP Abdul Kholik resmi menjabat sebagai Kapolres Kotamobagu pada 13 Juli 2026. Dalam periode berikutnya, sejumlah peristiwa menjadi perhatian publik, mulai dari tragedi Tidar Drag Bike pada 9 Agustus 2026, sidak BBM di SPBU Pontodon pada 8 September 2026, hingga bentrokan antarkampung pada 26–27 September 2026.</p>
<p dir="ltr">Bagi Parindo Potabuga, rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap upaya menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Ia berharap jajaran Polres Kotamobagu mampu memberikan penjelasan dan perkembangan konkret atas persoalan-persoalan yang disorot masyarakat, terutama terkait penanganan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di SPBU Pontodon.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini di publish Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik dikonfirmasi melalui WhatsApp belum menjawab.untuk perimbangan berita redaksi terbuka menerima hak jawab dan koreksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/93-hari-kinerja-kapolres-kotamobagu-disorot-9-meninggal-dunia-8-korban-tarkam-kasus-bbm-spbu-pontodon-belum-ada-tersangka/">93 Hari Kinerja Kapolres Kotamobagu Disorot.! 9 Meninggal Dunia, 8 Korban Tarkam, Kasus BBM SPBU Pontodon Belum Ada Tersangka</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tokoh Masyarakat Tantang Kapolres Kotamobagu.! Dugaan Mafia Solar Disorot, SPBU Jangan Jadi Ladang Permainan Oknum</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/tokoh-masyarakat-tantang-kapolres-kotamobagu-dugaan-mafia-solar-disorot-spbu-jangan-jadi-ladang-permainan-oknum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 08:48:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Jangan Jadi Ladang Permainan Oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Masyarakat Tantang Kapolres Kotamobagu.! Dugaan Mafia Solar Disorot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33642</guid>

					<description><![CDATA[<p>Parindo Potabuga Desak Penindakan Tegas, CCTV SPBU hingga Dugaan Penjualan Solar Subsidi ke Tambang Ilegal Diminta Diusut PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kotamobagu kembali menuai keluhan masyarakat. Di tengah sulitnya sopir truk, pengemudi angkutan umum, dan petani memperoleh solar, dugaan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/tokoh-masyarakat-tantang-kapolres-kotamobagu-dugaan-mafia-solar-disorot-spbu-jangan-jadi-ladang-permainan-oknum/">Tokoh Masyarakat Tantang Kapolres Kotamobagu.! Dugaan Mafia Solar Disorot, SPBU Jangan Jadi Ladang Permainan Oknum</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Parindo Potabuga Desak Penindakan Tegas, CCTV SPBU hingga Dugaan Penjualan Solar Subsidi ke Tambang Ilegal Diminta Diusut</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kotamobagu kembali menuai keluhan masyarakat. Di tengah sulitnya sopir truk, pengemudi angkutan umum, dan petani memperoleh solar, dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum tertentu kini menjadi sorotan.</p>
<p dir="ltr">Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, secara terbuka menantang Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, untuk mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan praktik mafia solar yang dinilai merugikan masyarakat kecil.</p>
<p dir="ltr">Parindo mendesak aparat kepolisian agar tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.</p>
<p dir="ltr">“Saya tantang Kapolres Kotamobagu, jangan tutup mata! Tertibkan dugaan praktik mafia solar di SPBU-SPBU Kotamobagu. Sopir truk, sopir angkutan umum, dan petani menjerit karena kesulitan mendapatkan solar. Sementara itu, muncul dugaan adanya kendaraan bertangki modifikasi yang mengisi BBM berulang kali,” tegas Parindo kepada wartawan, Senin (13/10/2026).</p>
<p dir="ltr"><strong>DUGAAN MODUS PENGISIAN BERULANG DISOROT</strong></p>
<p dir="ltr">Menurut Parindo, dugaan penyalahgunaan solar subsidi perlu ditelusuri secara serius, terutama apabila terdapat kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau penggunaan jeriken dalam jumlah besar untuk melakukan pengisian berulang kali.</p>
<p dir="ltr">Ia mempertanyakan kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.</p>
<p dir="ltr">“Ini harus diperiksa secara terbuka. Jika benar ada pengisian berulang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah besar, aparat harus menelusuri ke mana BBM itu dibawa dan siapa yang menerima atau menampungnya,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo juga menyoroti dugaan bahwa solar tersebut diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi, termasuk kemungkinan dipasok ke lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).</p>
<p dir="ltr">Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.</p>
<p dir="ltr">“Kalau memang ada solar subsidi yang diselewengkan dan dijual kembali untuk kepentingan tambang ilegal, itu harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada sopir atau orang yang berada di lapangan. Periksa juga kemungkinan adanya jaringan di belakangnya,” tandasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>DESAK SIDAK SPBU DAN PERIKSA CCTV</strong></p>
<p dir="ltr">Tokoh masyarakat yang berdomisili di Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan, itu mendesak Polres Kotamobagu berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU yang diduga bermasalah.</p>
<p dir="ltr">Ia juga meminta agar rekaman kamera pengawas atau CCTV diperiksa untuk menelusuri pola pengisian BBM, termasuk kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang kali dalam waktu singkat.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pengawasan distribusi solar subsidi perlu dilakukan secara konsisten agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.</p>
<p dir="ltr">“Jangan hanya masyarakat kecil yang diperiksa atau ditindak. Jika ditemukan pelanggaran, telusuri seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum. Periksa CCTV SPBU, data transaksi, dan pola pengisian kendaraan yang mencurigakan. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya,” tegas Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia berharap Kapolres Kotamobagu segera merespons keluhan masyarakat dengan langkah penegakan hukum yang transparan dan terukur.</p>
<p dir="ltr">Parindo menilai, ketegasan aparat sangat dibutuhkan untuk memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar dapat diakses oleh masyarakat yang berhak.</p>
<p dir="ltr"><strong>POLRES DAN PENGELOLA SPBU DIMINTA BUKA SUARA</strong></p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kotamobagu maupun pengelola SPBU di wilayah Kota Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang disorot tersebut.</p>
<p dir="ltr">PORTALBMR membuka ruang bagi Polres Kotamobagu, pihak Pertamina, pengelola SPBU, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Publik kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.</p>
<p dir="ltr">Sebab, ketika masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh solar subsidi, pengawasan distribusi dan penindakan terhadap setiap pelanggaran harus menjadi perhatian serius. Fenomena kendaraan mengantri masih menjadi terjadi di SPBU</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/tokoh-masyarakat-tantang-kapolres-kotamobagu-dugaan-mafia-solar-disorot-spbu-jangan-jadi-ladang-permainan-oknum/">Tokoh Masyarakat Tantang Kapolres Kotamobagu.! Dugaan Mafia Solar Disorot, SPBU Jangan Jadi Ladang Permainan Oknum</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Pantau 100 Hari Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu: &#8220;Terima Kasih Atas Saran Dan Masukannya&#8217;</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/aktivis-pantau-100-hari-kinerja-kasat-reskrim-polres-kotamobagu-akp-mahadewa-bayu-terima-kasih-atas-saran-dan-masukannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 15:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Mahadewa Bayu: "Terima Kasih Atas Saran Dan Masukannya']]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Pantau 100 Hari Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33632</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kinerja 100 hari Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, mulai menjadi perhatian aktivis dan kalangan masyarakat. Sikap profesional serta pola komunikasi yang disampaikan perwira yang baru menjabat tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui konsistensi penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Sorotan itu disampaikan aktivis BMR, Parindo Potabuga, usai menghadiri kegiatan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/aktivis-pantau-100-hari-kinerja-kasat-reskrim-polres-kotamobagu-akp-mahadewa-bayu-terima-kasih-atas-saran-dan-masukannya/">Aktivis Pantau 100 Hari Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu: &#8220;Terima Kasih Atas Saran Dan Masukannya&#8217;</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Kinerja 100 hari Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, mulai menjadi perhatian aktivis dan kalangan masyarakat. Sikap profesional serta pola komunikasi yang disampaikan perwira yang baru menjabat tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui konsistensi penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.</p>
<p dir="ltr">Sorotan itu disampaikan aktivis BMR, Parindo Potabuga, usai menghadiri kegiatan Media Catering bersama Polsek Lolayan yang digelar di Desa Kopandakan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Rabu (7/10/2026).</p>
<p dir="ltr">Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Lolayan bersama jajaran personel serta Kasat Reskrim Polres Kotamobagu. Forum tersebut menjadi ruang silaturahmi antara aparat penegak hukum, insan pers, LSM dan aktivis dalam membangun komunikasi serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Dalam kesempatan itu, AKP Mahadewa Bayu yang baru menerima serah terima jabatan pada 19 September 2026, menggantikan Iptu Ahmad Waafi, memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan pentingnya dukungan dan sinergi dengan media.</p>
<p dir="ltr">Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tengah menghadapi cukup banyak berkas perkara sehingga mekanisme komunikasi dengan masing-masing unit perlu dilakukan secara terarah.</p>
<p dir="ltr">Menurut Parindo Potabuga, penjelasan tersebut justru menunjukkan adanya keinginan Kasat Reskrim untuk membangun pola komunikasi yang lebih terstruktur antara media, masyarakat dan aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">“Menurut saya, pola komunikasi yang terarah antara media dan APH itu penting. Penjelasan beliau mengenai penanganan perkara tanpa pandang bulu juga membuat saya tertarik. Publik tentu berharap ada gebrakan baru di era kepemimpinan beliau,” ujar Parindo.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_232649.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33633" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_232649.jpg" alt="" width="1076" height="701" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_232649.jpg 1076w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_232649-300x195.jpg 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_232649-1024x667.jpg 1024w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_232649-768x500.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1076px) 100vw, 1076px" /></a></p>
<p dir="ltr">Ia mengakui, dalam penyampaian tersebut sempat muncul kesan adanya perbedaan pandangan dengan sejumlah rekan media. Namun, Parindo memilih melihatnya dari sisi profesionalitas dan tata kelola komunikasi dalam institusi Reskrim.</p>
<p dir="ltr">“Kalau berhubungan dengan PPA, silakan melalui Kanit PPA. Kalau terkait illegal mining, hubungi Kanit Tipidter. Jangan semuanya langsung ke Kasat, karena beliau juga harus mengelola begitu banyak berkas dan laporan,” kata Parindo, mengutip penjelasan AKP Mahadewa Bayu.</p>
<p dir="ltr"><strong>100 Hari Jadi Ujian Konsistensi</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menilai, karakter kepemimpinan seperti yang ditunjukkan Kasat Reskrim saat ini patut diberikan ruang untuk bekerja. Namun, menurutnya, komunikasi dan narasi profesional tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ia menyatakan akan ikut memantau kinerja AKP Mahadewa Bayu dalam 100 hari pertama masa tugasnya.</p>
<p dir="ltr">“Tipikal Kasat seperti ini yang kami tunggu. Profesionalitas dan proporsionalitas harus dijaga. Tetapi untuk menguji konsistensinya, saya akan melihat bagaimana penanganan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo menyebut sejumlah isu yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum, di antaranya dugaan persoalan di SPBU, peredaran minuman keras, dugaan illegal mining hingga dugaan illegal logging.</p>
<p dir="ltr">“Publik menanti bagaimana dugaan persoalan di SPBU, penjualan minuman keras, illegal mining sampai illegal logging ditangani. Semua harus berdasarkan fakta hukum dan diproses secara profesional,” bebernya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya belum memberikan kejelasan kepada publik, termasuk persoalan yang ia sebut berkaitan dengan dam kuning serta dump truck merah.</p>
<p dir="ltr">“Begitu juga dengan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan dinilai belum memiliki kejelasan. Masyarakat tentu berharap ada kepastian mengenai sejauh mana proses hukumnya,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>“Kalau Tidak Ada Progress, Publik Berhak Bertanya”</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan, pemantauan terhadap 100 hari kerja Kasat Reskrim bukan dimaksudkan sebagai tekanan pribadi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia menyatakan siap memberikan dukungan apabila kinerja penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan sesuai fakta hukum.</p>
<p dir="ltr">“Tentunya saya dan publik mendukung konsistensi Kasat Reskrim. Tetapi kalau sampai 100 hari ke depan tidak ada kejelasan progres, apalagi tidak terlihat adanya penindakan terhadap perkara yang memang memenuhi unsur hukum, tentu publik berhak mempertanyakan kinerjanya,” tegas Parindo.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, ukuran keberhasilan seorang Kasat Reskrim bukan hanya dari komunikasi maupun pernyataan yang disampaikan, tetapi juga dari kemampuan institusi dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.</p>
<p dir="ltr">“Jangan sampai narasi dan fakta di lapangan tidak berkesesuaian. Kami akan melihat dan mengawal prosesnya secara objektif,” tandasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Kasat Reskrim: “Kami Masih Penyesuaian”</strong></p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan media, aktivis maupun masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta seluruh pihak terus membangun sinergi dengan aparat kepolisian, khususnya dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan situasi kamtibmas maupun perkara hukum.</p>
<p dir="ltr">“Kami apresiasi saran dan masukan teman-teman media. Kami juga berharap rekan-rekan media dapat terus bersinergi dalam menyampaikan informasi dan bersama-sama menjaga serta merawat kondusifitas wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ujar AKP Mahadewa Bayu.</p>
<p dir="ltr">Ia juga mengakui masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian karena baru menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">“Pelan-pelan kami atensi ya, Bang. Saya juga masih baru dan butuh penyesuaian sambil merampungkan semuanya sesuai dengan fakta hukum. Terima kasih banyak atas masukan dan sarannya untuk kami,” ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu akan melakukan penanganan perkara secara bertahap berdasarkan mekanisme dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Kini, perhatian publik tertuju pada 100 hari pertama kepemimpinan AKP Mahadewa Bayu. Apakah komitmen profesionalitas, komunikasi terarah dan penanganan perkara berdasarkan fakta hukum tersebut akan melahirkan gebrakan baru? Publik menunggu jawabannya melalui kinerja, bukan sekadar narasi.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/aktivis-pantau-100-hari-kinerja-kasat-reskrim-polres-kotamobagu-akp-mahadewa-bayu-terima-kasih-atas-saran-dan-masukannya/">Aktivis Pantau 100 Hari Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu: &#8220;Terima Kasih Atas Saran Dan Masukannya&#8217;</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>77 Hari Kerja Kapolres Kotamobagu; 9 Tewas Dalam Drag Bike, 8 Luka Akibat Tarkam, Kasus BBM Pontodon Disorot</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/77-hari-kerja-kapolres-kotamobagu-9-tewas-dalam-drag-bike-8-luka-akibat-tarkam-kasus-bbm-pontodon-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 15:15:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[77 Hari Kerja Kapolres Kotamobagu; 9 Tewas Dalam Drag Bike]]></category>
		<category><![CDATA[8 Luka Akibat Tarkam]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BBM Pontodon Disorot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33626</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU – Belum genap 100 hari memimpin Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.P., M.A.P. menghadapi sejumlah persoalan keamanan dan penegakan hukum yang menjadi perhatian publik. AKBP Abdul Kholik resmi menjabat sebagai Kapolres Kotamobagu sejak 13 Juli 2026, menggantikan AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. Memasuki sekitar 77 hari masa kepemimpinannya, sejumlah peristiwa besar &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/77-hari-kerja-kapolres-kotamobagu-9-tewas-dalam-drag-bike-8-luka-akibat-tarkam-kasus-bbm-pontodon-disorot/">77 Hari Kerja Kapolres Kotamobagu; 9 Tewas Dalam Drag Bike, 8 Luka Akibat Tarkam, Kasus BBM Pontodon Disorot</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Belum genap 100 hari memimpin Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.P., M.A.P. menghadapi sejumlah persoalan keamanan dan penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.</p>
<p dir="ltr">AKBP Abdul Kholik resmi menjabat sebagai Kapolres Kotamobagu sejak 13 Juli 2026, menggantikan AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.</p>
<p dir="ltr">Memasuki sekitar 77 hari masa kepemimpinannya, sejumlah peristiwa besar terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Mulai dari tragedi maut ajang Tidar Drag Race-Drag Bike Championship 2026, persoalan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Pontodon, hingga konflik antarkampung (tarkam) antara warga Kelurahan Upai dan Desa Poopo.</p>
<p dir="ltr">Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi sorotan aktivis, LSM, tokoh masyarakat hingga kalangan wartawan yang mempertanyakan sejauh mana langkah kepolisian dalam menangani berbagai persoalan tersebut.</p>
<p dir="ltr"><strong>Tragedi Drag Bike: 9 Orang Meninggal Dunia</strong></p>
<p dir="ltr">Sekitar 27 hari setelah AKBP Abdul Kholik menjabat, tragedi maut terjadi dalam ajang Tidar Drag Race-Drag Bike Championship 2026.</p>
<p dir="ltr">Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Kecelakaan dalam kegiatan tersebut mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya harus mendapatkan perawatan medis.</p>
<p dir="ltr">Tragedi itu hingga kini masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut aspek keselamatan, perizinan, pengamanan kegiatan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan event tersebut.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_231010.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33627" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_231010.jpg" alt="" width="1055" height="950" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_231010.jpg 1055w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_231010-300x270.jpg 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_231010-1024x922.jpg 1024w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_231010-768x692.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1055px) 100vw, 1055px" /></a></p>
<p dir="ltr"><strong>55 Hari Menjabat, Sidak SPBU Pontodon Temukan Dugaan Penyelewengan BBM</strong></p>
<p dir="ltr">Memasuki sekitar 55 hari kepemimpinannya, persoalan lain kembali mencuat. Masyarakat ketika itu mengalami kesulitan mendapatkan BBM, khususnya jenis solar bersubsidi.</p>
<p dir="ltr">Pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tim Forkopimda Kota Kotamobagu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 74.957.07 Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara.</p>
<p dir="ltr">Sidak tersebut melibatkan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, jajaran Forkopimda serta unsur TNI-Polri.</p>
<p dir="ltr">Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua unit dump truck, masing-masing berwarna merah dan kuning, yang disebut membawa jeriken serta tandon berisi BBM jenis solar bersubsidi.</p>
<p dir="ltr">Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik penyelewengan atau penimbunan BBM bersubsidi.</p>
<p dir="ltr">Namun, hingga kini, sorotan publik masih tertuju pada perkembangan penanganan perkara tersebut. Belum adanya pengumuman tersangka secara resmi menjadi pertanyaan di tengah masyarakat dan aktivis yang mengikuti kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr"><strong>77 Hari: Konflik Upai-Poopo, 8 Orang Jadi Korban Luka</strong></p>
<p dir="ltr">Memasuki sekitar 77 hari masa kepemimpinan AKBP Abdul Kholik, persoalan keamanan kembali terjadi.</p>
<p dir="ltr">Konflik antarkampung atau tawuran antara warga Kelurahan Upai dan Desa Poopo pecah dan menimbulkan sejumlah korban.</p>
<p dir="ltr">Sedikitnya 8 orang dilaporkan mengalami luka-luka dari kedua belah pihak. Sejumlah aparat keamanan yang bertugas mengamankan situasi juga turut menjadi korban.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, dalam insiden tersebut terdapat anggota TNI dan Brimob yang dilaporkan terkena tembakan senapan angin, sementara korban lainnya mengalami luka akibat lemparan batu. Para korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit.</p>
<p dir="ltr">Konflik tersebut akhirnya dapat diredam setelah dilakukan pertemuan dan kesepakatan bersama. Perdamaian antara kedua pihak secara resmi dicapai pada Senin, 28 September 2026.</p>
<p dir="ltr"><strong>Belum 100 Hari, Tiga Persoalan Besar Jadi Sorotan</strong></p>
<p dir="ltr">Rangkaian peristiwa tersebut membuat masa awal kepemimpinan AKBP Abdul Kholik sebagai Kapolres Kotamobagu menjadi perhatian publik.</p>
<p dir="ltr">Dalam kurun waktu sekitar 77 hari, tercatat tragedi Drag Bike yang menelan 9 korban jiwa, konflik Upai-Poopo yang mengakibatkan 8 korban luka, serta kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Pontodon yang hingga kini masih dipertanyakan perkembangan penanganannya.</p>
<p dir="ltr">Sejumlah aktivis, LSM dan tokoh masyarakat menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi jajaran Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Sorotan bukan semata-mata diarahkan kepada Kapolres secara pribadi, melainkan terhadap sejauh mana institusi kepolisian mampu memastikan setiap persoalan ditangani secara transparan, profesional dan tuntas.</p>
<p dir="ltr"><strong>Publik Menunggu Langkah Tegas Polres Kotamobagu</strong></p>
<p dir="ltr">Sejumlah kalangan masyarakat kini menunggu penjelasan dan perkembangan konkret dari Polres Kotamobagu terkait tiga persoalan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Khusus kasus BBM di SPBU Pontodon, publik mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan serta siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pidana.</p>
<p dir="ltr">Sementara dalam tragedi Drag Bike, perhatian masyarakat tertuju pada proses hukum, aspek perizinan, pengamanan dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan.</p>
<p dir="ltr">Adapun konflik Upai-Poopo menjadi pekerjaan rumah tersendiri agar perdamaian yang telah dicapai tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mencegah konflik serupa kembali terjadi.</p>
<p dir="ltr">Belum genap 100 hari, publik kini menunggu satu hal: apakah jajaran Polres Kotamobagu mampu menjawab seluruh persoalan tersebut dengan penegakan hukum yang transparan, tegas dan tidak pandang bulu.</p>
<p dir="ltr"><strong>Penulis: Rusli Abdjul</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Wakil Ketua PWI Sulut </strong></p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/77-hari-kerja-kapolres-kotamobagu-9-tewas-dalam-drag-bike-8-luka-akibat-tarkam-kasus-bbm-pontodon-disorot/">77 Hari Kerja Kapolres Kotamobagu; 9 Tewas Dalam Drag Bike, 8 Luka Akibat Tarkam, Kasus BBM Pontodon Disorot</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;8 Bulan Mengendap&#8221;  LSM FSRK Resmi Surati Kejari Kotamobagu, Desak Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/8-bulan-mengendap-lsm-fsrk-resmi-surati-kejari-kotamobagu-desak-penanganan-dugaan-korupsi-dana-hibah-bawaslu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 10:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA["8 Bulan Mengendap" LSM FSRK Resmi Surati Kejari Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Desak Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33622</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024 kembali mendapat sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSRK) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Dalam surat tersebut, FSRK mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/8-bulan-mengendap-lsm-fsrk-resmi-surati-kejari-kotamobagu-desak-penanganan-dugaan-korupsi-dana-hibah-bawaslu/">&#8220;8 Bulan Mengendap&#8221;  LSM FSRK Resmi Surati Kejari Kotamobagu, Desak Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024 kembali mendapat sorotan publik.</p>
<p dir="ltr">Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSRK) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Dalam surat tersebut, FSRK mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah senilai Rp7.664.117.000.</p>
<p dir="ltr">FSRK menegaskan, perhatian terhadap perkara ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).</p>
<p dir="ltr">Langkah tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p dir="ltr"><strong>Soroti Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti</strong></p>
<p dir="ltr">Dalam suratnya, FSRK menyampaikan apresiasi terhadap langkah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu yang sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Bawaslu dan Kesbangpol Kotamobagu pada 20 Januari 2026.</p>
<p dir="ltr">FSRK menyebut langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara dan diharapkan dapat membuka secara terang penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Dana yang digunakan merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” demikian substansi sikap FSRK dalam surat tersebut.</p>
<p dir="ltr"><strong>Dugaan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Disorot</strong></p>
<p dir="ltr">FSRK juga menyinggung sejumlah informasi yang telah berkembang di ruang publik terkait dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.</p>
<p dir="ltr">Di antaranya, dugaan pengadaan buku senilai sekitar Rp300 juta dengan harga yang disebut mencapai Rp3 juta per eksemplar.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, FSRK menyoroti informasi mengenai sisa anggaran sekitar Rp1,7 miliar, yang menurut informasi yang mereka soroti hanya sekitar Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah.</p>
<p dir="ltr">Namun demikian, FSRK menekankan bahwa berbagai informasi tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan serta pemeriksaan auditor yang berwenang.</p>
<p dir="ltr">Hampir Delapan Bulan, FSRK Pertanyakan Kepastian Perkara</p>
<p dir="ltr">Perhatian FSRK semakin menguat karena hingga September 2026, atau hampir delapan bulan sejak proses penyidikan berjalan, belum terdapat pengumuman penetapan tersangka.</p>
<p dir="ltr">Menurut keterangan yang menjadi dasar surat FSRK, proses penanganan perkara masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau actual loss dari lembaga auditor.</p>
<p dir="ltr">Kondisi tersebut mendorong FSRK meminta Kejari Kotamobagu mengambil langkah lebih progresif agar proses hukum tidak berlarut-larut dan kepastian perkara dapat segera diperoleh.</p>
<p dir="ltr"><strong>Tiga Desakan FSRK kepada Kejari Kotamobagu</strong></p>
<p dir="ltr">Melalui surat resminya, FSRK menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan kepada Kejari Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Pertama, FSRK meminta Kejari Kotamobagu meningkatkan koordinasi dengan lembaga auditor, baik BPK maupun BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, agar proses perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera memperoleh kepastian.</p>
<p dir="ltr">Kedua, FSRK meminta adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Ketiga, FSRK meminta Kejari Kotamobagu segera melakukan ekspose atau gelar perkara setelah hasil audit diterima untuk menentukan pihak-pihak yang secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.</p>
<p dir="ltr">FSRK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik.</p>
<p dir="ltr">Sebaliknya, surat tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi sekaligus mendorong agar perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dapat ditangani secara profesional, terbuka dan berdasarkan hukum.</p>
<p dir="ltr">“Jangan Sampai Perkara Berlarut Tanpa Kepastian”</p>
<p dir="ltr">FSRK berharap Kejari Kotamobagu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Bagi FSRK, yang terpenting bukan sekadar siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan uang negara diperiksa berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.</p>
<p dir="ltr">“Jika memang ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian negara, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum,” demikian sikap FSRK.</p>
<p dir="ltr">Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Kotamobagu berikutnya, khususnya terkait perkembangan audit kerugian negara dan arah penanganan perkara Dana Hibah Pengawasan Pilkada Bawaslu Kotamobagu tersebut.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini di publish pihak kejaksaan belum memberikan keterangan dan masih dalam upaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/8-bulan-mengendap-lsm-fsrk-resmi-surati-kejari-kotamobagu-desak-penanganan-dugaan-korupsi-dana-hibah-bawaslu/">&#8220;8 Bulan Mengendap&#8221;  LSM FSRK Resmi Surati Kejari Kotamobagu, Desak Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
