PORTALBMR KOTAMOBAGU – Situasi sengketa lahan antara pihak Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., dengan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di wilayah Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan.
Persoalan yang belum menemukan titik penyelesaian tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, pihak Djamaludin Ismail melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aktivitas blasting dan eksplorasi ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 286/Pdt.G/2026/PN Ktg untuk perkara PMH terkait blasting. Sementara gugatan PMH terkait eksplorasi tercatat dengan Nomor 285/Pdt.G/2026/PN Ktg.
Langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian upaya penyelesaian menyangkut titik batas lahan antara pihak Djamaludin Ismail dan PT JRBM dinilai belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan aktivitas blasting dan pengangkutan material oleh pihak pelaksana PT JRBM di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Padahal, menurut pihak penggugat, batas lahan tersebut masih menjadi persoalan antara kedua belah pihak dan kini telah masuk dalam proses gugatan perdata di pengadilan.
Situasi di lapangan juga menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara kuasa penjaga lahan, pihak perusahaan, dan aparat kepolisian yang berada di lokasi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat aparat kepolisian dengan perlengkapan persenjataan laras panjang berada di area yang dipersoalkan.
Kuasa Hukum Surati Kapolres, Danyon Brimob hingga Dandim
Untuk menghindari terjadinya gesekan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tim kuasa hukum Djamaludin Ismail yang terdiri dari Suhariyanto Yahya, S.H., Tri Putra Sukami Saleh, S.H., dan Irawan Damopolii, S.H., telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Utara di Inuai Kompol I Wayan Wimantara, Dandim 1303/Bolaang Mongondow, serta manajemen PT JRBM.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa sengketa lahan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kuasa hukum juga meminta agar personel satuan yang diperbantukan untuk pengamanan di lingkungan PT JRBM Bakan tetap bersikap netral dan persuasif.
Selain itu, mereka meminta agar tidak terjadi intervensi lapangan yang bersifat inkonstitusional atau tidak sesuai prosedur, serta tetap menghormati proses hukum perdata hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Danyon B Pelopor Akui Terima Surat Kuasa Hukum
Sabtu, 7 November 2026, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Utara di Inuai, Kompol I Wayan Wimantara, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari tim kuasa hukum Djamaludin Ismail.
“Iya, suratnya sudah saya terima. Akan saya sampaikan kepada perwira yang melakukan pengamanan di JRBM agar bekerja sesuai SOP. Saya berharap semua pihak dapat menunjukkan bukti-bukti,” ungkap Kompol I Wayan Wimantara.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat sengketa lahan antara kedua pihak kini sedang berproses melalui jalur peradilan.
Kapolres Kotamobagu Belum Berikan Tanggapan
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada sikap Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kotamobagu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media PORTALBMR melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp terkait situasi keamanan di lokasi sengketa serta langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi gesekan antara kedua pihak.
Sementara itu, konfirmasi terkait surat pemberitahuan yang sama kepada Dandim 1303/BM dan manajemen PT JRBM masih terus diupayakan.
Kuasa Hukum Turun Langsung ke Lokasi
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Djamaludin Ismail, Irawan Damopolii, S.H., bersama kuasa penjaga lahan telah mendatangi langsung lokasi yang menjadi objek gugatan.
Dalam kunjungan tersebut, Irawan sempat berhadapan dan berdialog dengan anggota kepolisian serta pihak PT JRBM yang berada di lokasi.
Melalui rekaman video yang beredar, Irawan menyampaikan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dialog antara pihak kuasa hukum, penjaga lahan, aparat, dan pihak perusahaan pun berlangsung dengan saling menyampaikan pandangan terkait keberadaan masing-masing pihak di lokasi tersebut.
Bahkan, warga yang diberikan kuasa untuk menjaga lahan secara tegas menyampaikan keberatan terhadap pengambilan material di area yang mereka klaim sebagai objek sengketa.
Ujian Netralitas Aparat dan Penegakan Hukum
Kondisi ini menjadi perhatian karena sengketa kepemilikan maupun batas lahan telah dibawa ke ranah perdata. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik, serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Kehadiran aparat keamanan di lokasi perusahaan tentunya diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, profesional, dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Publik pun menantikan langkah Kapolres Kotamobagu dalam memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali, sekaligus memberikan penjelasan mengenai pengamanan di lokasi yang tengah menjadi objek sengketa.
Sebab, jangan sampai persoalan batas lahan yang sedang diperiksa melalui jalur peradilan justru berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Redaksi Media PORTALBMR.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada PT JRBM, Polres Kotamobagu, maupun pihak-pihak lainnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya