PORTALBMR BOLMONG – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang disebut masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan mobil dump truck kini menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, mendesak Kapolres Bolmong, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Nuntap.
Sorotan tersebut mencuat seiring perhatian publik terhadap 100 hari kinerja Kapolres Bolmong. Parindo menilai, keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan harus menjadi perhatian serius jajaran Polres Bolmong, khususnya dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan atau imbauan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin dan, apabila ditemukan pelanggaran, menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
TAMBANG NUNTAP JADI UJIAN KETEGASAN APARAT
Parindo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, aktivitas pengerukan di lokasi Nuntap diduga masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan di tengah upaya penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, aktivitas pertambangan emas di lokasi Nuntap diduga masih berjalan dengan menggunakan alat berat dan mobil dump truck. Kami mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sah dan mengapa aktivitas ini masih berlangsung,” ungkap Parindo.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Parindo juga menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan dugaan PETI di lokasi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.
SINGGUNG DUGAAN BACKING, MINTA DISELIDIKI
Lebih lanjut, Parindo menilai masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut perlu diikuti dengan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ia menyebut munculnya dugaan keterlibatan oknum tertentu harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang, bukan sekadar menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Bebasnya aktivitas yang kami duga belum memiliki izin ini menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta aparat menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jika ada oknum yang memberikan perlindungan. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” tegasnya.
Parindo berharap Polres Bolmong tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi juga menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
PARINDO TANTANG KETEGASAN KAPOLRES BOLMONG
Dalam momentum 100 hari kinerja Kapolres Bolmong, Parindo secara terbuka mendesak AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan beserta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Bolmong untuk menunjukkan langkah penegakan hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan dugaan PETI di Nuntap tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status perizinan dan penanganan hukumnya.
“Jabatan Kapolres bukan sekadar posisi pimpinan di institusi kepolisian. Masyarakat membutuhkan langkah tegas dan penindakan hukum yang nyata, bukan hanya ucapan. Jika aktivitas pertambangan di Nuntap terbukti tidak memiliki izin yang diwajibkan, saya mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan sesuai prosedur dan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tantang Parindo.
Ia menambahkan, kepastian penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
KAPOLRES BOLMONG MASIH DALAM UPAYA KONFIRMASI
Sebagaimana diketahui, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., menjabat sebagai Kapolres Bolmong berdasarkan rotasi dan mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bolmong belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas pertambangan di lokasi Nuntap maupun langkah penanganan yang akan dilakukan. Redaksi PORTALBMR masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas informasi tersebut.
PORTALBMR menegaskan bahwa dugaan aktivitas PETI serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberian perlindungan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Kapolres Bolmong maupun pihak-pihak lain yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
