Penebangan Pohon Di Jalur Paloko Kinalang LSM FSR Kota Surati Dinas Terkait

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota) Ando Lobut S.T. resmi melayangkan surat berskala mendesak, atas maraknya aktivitas penebangan pohon pelindung/peneduh jalan secara masif di sepanjang median dan tepi Jalur 2 Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga kuat demi proyek pemasangan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurutnya, tindakan pembabatan ini melanggar regulasi teknis dan hukum lingkungan hidup berdasarkan dalil-dalil Pelanggaran Regulasi Teknis Kementerian PUPR: Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, infrastruktur kelistrikan/utilitas jalan dan pohon pelindung wajib ditempatkan secara selaras dan saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

“Aturan menegaskan tanaman di median jalan berfungsi vital sebagai penghalang silau lampu (anti-glare) kendaraan berlawanan arah,” urainya.

Dikatakan, Pemasangan tiang lampu seharusnya menggunakan metode shifting (pergeseran koordinat tiang) atau pemangkasan dahan (pruning), bukan dengan pembabatan total pohon pelindung hingga ke akarnya.

Secara regulasi ini merupakan cacat Perencanaan Lingkungan (UU No. 32/2009): Pohon pelindung jalan merupakan aset ekologis daerah yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peredam polusi, dan area teduh olahraga warga Kotamobagu. Ujar Ando Lobut.

Lanjutnya, jika Penebangan tanpa dokumen kajian lingkungan yang sah dan tanpa status kedaruratan pohon (tidak lapuk/tidak keropos), adalah bentuk pengrusakan RTH yang bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sehubungan dengan hal tersebut, [LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA] menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu untuk:

1. Mengeluarkan Instruksi Penghentian Sementara (Moratorium) seluruh aktivitas penebangan pohon di Jalur 2 Paloko Kinalang dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini diterima.

2. Membuka Transparansi Izin & Dokumen Kajian Teknis yang menjadi dasar kontraktor/pelaksana melakukan penebangan aset ekologis publik tersebut.

Ketua LSM FSR Kota Ando Lobut S.T. menegaskan, surat yang disampaikan ke dinas terkait telah menegaskan. Apabila keberatan resmi ini diabaikan dan pembabatan pohon tetap berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum formal serta mendesak DPRD Kota Kotamobagu untuk melakukan investigasi menyeluruh, atas dugaan maladministrasi ekologis ini,” pungkas Ando Lobut.

Kamis, 17 September 2026 Kepala Dinas PRKP Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE. Menyampaikan Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang telah direncanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026.

“Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalin nya, serta BPKD terkait aset,” kata Yani.

Lanjutnya, Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.

“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” ucap Yani.

Dijelaskan, Setelah proses lelang selesai dan sudah ada penetapan perusahaan pemenang oleh Bagian PBJ, tahapan selanjutnya Dinas PRKP menyampaikan kembali surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.

“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkasnya.

Saat yang sama kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Erwin Pasambuna saat dihubungi melalui WhatsApp  belum busa memberikan keterangan.

Check Also

Walikota Wenny Gaib Sidak SPBU Ribuan Liter BBM Ditemukan, Kapolres Didesak Proses Hukum Dan Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib bersama jajarannya. Selasa, 8 September 2026 melakukan …