LSM FSRK Resmi Menyurat Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Didesak Ungkap Kasus Mafia BBM

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kesulitan masyarakat Kotamobagu untuk mendapatkan BBM di SPBU dengan harus mengantri berhari-hari sangat melukai warga Kotamobagu. Disisi lain pemerintah Kotamobagu dan pemilik di sejumlah SPBU menyampaikan stok BBM aman.

Meski disampaikan Kouta BBM aman. Tim forkopimda dipimpin wali kota Wenny Gaib, ketua DPRD Kotamobagu, TN dan polri, pemerintah kecamatan melakukan sidak di SPBU 74.957.07 Pontodon. Kotamobagu Utara provinsi Sulawesi Utara.

Saat dilokasi SPBU 74.957.07 Pontodon, walikota Wenny Gaib bersama tim forkopimda menemukan dua unit mobil dump truk warna merah dan kuning memuat tandon rakitan serta ratusan jerigen sedang isi solar subsidi dalam jumlah sangat besar.

Temuan dua mobil dump truk oleh tim Forkompinda pada 9 September di SPBU Pontodon kini dalam Penaganan polres Kotamobagu. Namun hingga hari ini, belum ada perkembangan penyelidikan siapa pelaku kasus mafia BBM di polres Kotamobagu.

Kamis, 17 September 2026 Ketua LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA Ando Lobut S.T. bersama sekertaris David Wulur resmi melayangkan surat ke Mapolres Kotamobagu.

Menurut Ando Lobut surat yang disampaikan adalah bentuk pengaduan warga sebagai keberatan resmi, sekaligus permintaan klarifikasi langsung kepada Bapak Kapolres Kotamobagu selaku pimpinan tertinggi institusi Polri di yurisdiksi wilayah Kotamobagu.

Dikatakan, laporan ini kami layangkan adanya dugaan cacat prosedur, pembiaran, serta ketidakprofesionalan serius yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan saat proses pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Wali Kota Kotamobagu dan Forkompinda di SPBU 74.957.07 Pontodon.

Mendukung pemberantasan mafia BBM.

Ketua LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA Ando Lobut S.T. membeberkan catatan keberatan sebagai dasar penyampaian laporan kepada Bapak Kapolres. Kotamobagu AKBP Abdul Kholik.

Berikut adalah rincian fakta lapangan beserta catatan keberatan hukum kami:

I. FAKTA KEJADIAN DI LAPANGAN

Bahwa pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tim gabungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Wali Kota dr. Weny Gaib bersama jajaran aparat Polres Kotamobagu melakukan sidak dini hari di SPBU 74.957.07 Pontodon.

Bahwa dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi kuat praktik mafia pelanggaran BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan secara terselubung dalam kondisi seluruh lampu penerangan utama SPBU sengaja dipadamkan (gelap gulita).

Di lokasi, ditemukan dua unit armada roda enam (dump truck) bermuatan alat penampung berskala besar (tandon rakitan dan puluhan jeriken/galon) sedang berada di dalam antrean pengisian.

Bahwa petugas mengamankan satu unit dump truck merah bermuatan tandon solar sebagai barang bukti. Namun janggal, satu unit armada lainnya, yaitu Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB bermuatan puluhan galon (yang sempat dinaiki dan diperiksa langsung oleh Wali Kota) dibiarkan berpindah tangan, keluar dari garis hukum TKP, hingga hilang tanpa dilakukan penahanan/penyitaan.

II. POIN-POIN KEBERATAN HUKUM DAN MASYARAKAT

Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan rilis resmi dari Humas Polres Kotamobagu yang menyatakan kendaraan truk kuning tersebut tidak ditahan dengan alasan “wadah galon masih kosong” dan “sopirnya melarikan diri”. Kami menilai dalih tersebut bertentangan dengan prosedur penegakan hukum karena:

– Kendaraan Merupakan Sarana Kejahatan (Pasal 39 ayat 1 KUHAP): Keberadaan armada dengan bak berisi puluhan galon penampung massal di dalam antrean SPBU pada dini hari dalam kondisi lampu padam, secara nyata memenuhi unsur permulaan pelaksanaan tindak pidana (poging) penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas). Kendaraan tersebut mutlak merupakan alat bantu kejahatan yang wajib disita sejak awal untuk kepentingan penyidikan.

– Kelalaian Mengamankan Status Quo TKP: Alasan sopir melarikan diri di tengah kondisi lampu SPBU yang padam seharusnya membuat petugas bertindak taktis meningkatkan penjagaan fisik atau melakukan derek paksa terhadap truk tersebut, guna mengamankan jejak sidik jari dan memeriksa nomor rangka/mesin demi memburu pelaku utama. Membiarkan truk tersebut keluar dari TKP di tengah kegelapan adalah bentuk kelalaian pengamanan objek perkara yang fatal.

– Ketiadaan Pemasangan Garis Polisi (Police Line): Petugas di lapangan terbukti mengabaikan SOP Penanganan TKP (Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana), karena tidak memasang garis polisi untuk mensterilkan area pengisian SPBU maupun kendaraan yang diduga terlibat.

– Cideranya Asas Kesetaraan Hukum (Equality Before the Law): Tindakan tebang pilih dengan menahan truk merah namun melepaskan truk kuning, menimbulkan spekulasi liar dan mosi tidak percaya dari masyarakat Kotamobagu terhadap netralitas komitmen pemberantasan mafia solar oleh Polres Kotamobagu.

III. TUNTUTAN KEPADA KAPOLRES KOTAMOBAGU

Demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah hukum di Kota Kotamobagu, kami mendesak Bapak Kapolres Kotamobagu untuk segera mengambil langkah tegas sebagai berikut:

1. Memerintah Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kotamobagu untuk melakukan pemeriksaan internal dan mengevaluasi kinerja oknum anggota yang bertanggung jawab atas penanganan TKP di SPBU Pontodon pada malam kejadian.

2. Melakukan pengejaran dan penahanan kembali terhadap armada dump truck kuning DB 8254 KB beserta pemilik administratifnya guna proses hukum pidana yang objektif dan transparan.

3. Membuka perkembangan penyidikan kasus ini secara berkala kepada publik agar, masyarakat meyakini tidak ada praktik tebang pilih atau perlindungan terhadap oknum tertentu di balik mafia BBM bersubsidi ini.

Sebagai bahan laporan pendukung bagi Bapak Kapolres, kami lampirkan dokumen foto/berita sidak dalam kondisi lampu padam, salinan pelacakan nomor polisi kendaraan, serta “ungkapan” masyarakat lewat media sosial facebook.

“Proses hukum ini akan terus kami kawal dan pantau perkembangannya. Polres Kotamobaguu dibawah kendali Kapolres AKBP Abdul Kholik apakah mampu, mengungkap pelaku Mafia BBM dan oknum anggota diduga ikut membackup praktek ilegal atau justru merawatnya,” Tandas Ando Lobut S.T. ketua LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA.

Diketahui, Surat resmi LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA Telah diterima dengan baik oleh Bagian: Loket Umum / Tata Usaha / Polres Kotamobagu. Kamis 17, September 2026.

Saat yang sama kasih humas polres Kotamobagu AKP Joko Setiono belum ketika ditanya menyangkut perkembangan penyelidikan Kasus BBM, menyampaikan belum mengetahui perkembangan.

“Saya belum mendapat informasi perkembangan, saya tanyakan dulu dan nanti akan disampaikan,” ucapnya melalui telfon. Saat dihubungi kembali untuk menanyakan terkait surat LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA apa sudah diketahui, meski berdering AKP Joko Setiono belum mengangkatnya.

 

Check Also

9 Orang Tewas..! Aktivis Mendesak Kapolda Sulut Yudho Hermanto Ungkap Tragedi Maut Drag Bike Kotamobagu

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Tragedi maut Drag Bike di Kotamobagu yang menelan 9 korban jiwa, tapi …