Walikota Wenny Gaib Sidak SPBU Ribuan Liter BBM Ditemukan, Kapolres Didesak Proses Hukum Dan Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib bersama jajarannya. Selasa, 8 September 2026 melakukan sidak di SPBU Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

Pukul 03:15 wita tepat dilokasi SPBU, walikota bersama tim mendapati ribuan liter BBM yang  disubsidi pemerintah tidak disalurkan oleh SPBU Pontodon kepada masyarakat. Disinyalir penyaluran hanya diberikan kepada pihak ketiga dengan cara, dimasukan dalam ratusan galon dan bak penampung BBM yang sudah tersusun rapi dimobil dump truk. Modus menampung ribuan liter BBM bersubsidi ini mengingatkan lebih dari dua unit mobil dump truk.

Sidak walikota Wenny Gaib adalah bentuk mengurai krisis kelangkaan BBM ditengah masyarakat, dan berhasil Wali Kota Wenny Gaib mendapati SPBU “nakal” di Pontodon.

Yudi Batalipu mengapresiasi langkah walikota Wenny gaib dalam menguarai penyebab kelangkaan BBM yang terjadi di Kotamobagu . Menurut Yudi Batalipu, ini juga bentuk kegagalan pengawasan pihak kepolisian polres Kotamobagu.

“Instrumen kepolisian itu lengkap sampai kedesa, tapi kenapa “nakal” SPBU Pontodon baru terungkap setelah Wali Kota Wenny Gaib melakukan sidak. Patut diduga jangan-jangan  penyebab kelangkaan BBM ada oknum anggota dibalik semua ini. Saya mendorong Kapolres Kotamobagu memproses hukum temuan Wali Kota Wenny Gaib dan mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota di SPBU Pontodon, ” Ucap Yudi Batalipu.

Dikatakan, dasar hukum Ancaman Pidana SPBU Tidak Menyalurkan Minyak dan Hanya Melayani Pihak Ketiga bisa UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023). Pasal 55 — Penyalahgunaan Pengangkutan & Niaga BBM Bersubsidi

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan: Penjara paling lama 6 tahun. Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Dugaan tindakan SPBU Pontodon yang tidak melayani masyarakat umum, namun khusus menyalurkan/mengalirkan BBM ke pihak ketiga/penyalur tidak berizin, termasuk kategori penyalahgunaan niaga BBM karena.

“Harusnya SPBU Pontodon wajib melayani konsumen akhir langsung, bukan menjadi pemasok bagi penyalur/pihak ketiga untuk dijual kembali,” ucapnya.

Lanjutnya, Jika SPBU Pontodon didapati menolak melayani umum namun khusus menjual ke pihak tertentu, itu penyalahgunaan alokasi & penimbunan yang merugikan negara yang Terancam Pasal 53  Usaha Niaga Tanpa Izin.

“Menjual/mengalirkan BBM ke pihak yang tidak berizin usaha niaga juga dapat dijerat Pasal 53: penjara 3–5 tahun, denda Rp30–50 milia,” tegasnya.

Peraturan dan ancaman sanksi juga ada ditauran pendukung Perpres No. 191 Tahun 2014: BBM bersubsidi/penugasan wajib disalurkan langsung ke konsumen akhir yang berhak, dilarang dijual ke penyalur/pihak ketiga untuk dijual kembali. Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023: BBM tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Sanksi Lainnya, Administratif dari Pertamina, Teguran, penghentian sementara pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / pencabutan izin operasional. Jika terbukti ada unsur penggelapan, penipuan, atau kerugian negara, dapat dijerat juga pasal KUHP.

“Kami sebagai warga mengapresiasi bapak Wali Kota Wenny gaib yang telah mengungkap SPBU”Nakal” di Pontodon. Biasanya, mudus licik ini tidak akan mulus jika tidak ada yang membackup. Kami menunggu kinerja Polres Kotamobagu untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota. Jika terbukti proses sesuai hukum,” pinta Yudi Batalipu.

Check Also

Perkuat Sinergitas Daerah, Ketua DPRD Bolsel Komitmen Kawal Program Strategis Pemkab

PORTALBMR BOLSEL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Arifin …