PORTALBMR KOTAMOBAGU – Tragedi maut Drag Bike di Kotamobagu yang menelan 9 korban jiwa, tapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu meyakini, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto akan tegas mengungkap siapa-siapa pihak bertanggung jawab serta langkah penegakan hukum yang wajib dijalankan, terkait insiden Tidar Drag Race yang menewaskan 9 orang di Kotamobagu, Sulawesi Utara:.
Insiden maut menewaskan penonton
Event balap Tidar Drag Bike yang digelar di jalan A P Mokoginta kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu minggu 9 Agustus 2026 disinyalir tanpa memenuhi standar keamanan dan kelayakan sirkuit.
Saat di lintasan, pembalap Tian Ngantung mengalami kecelakaan maut hingga mobil yang dikendarai menabrak penonton, akibatnya, 9 orang tewas, serta puluhan penonton luka-luka dan peserta.
Penyebab utama: diduga Jalur balap tidak memenuhi syarat, tidak ada pembatas pengaman yang memadai, manajemen keamanan lemah, izin kegiatan menjadi sorotan dan diduga diberikan tanpa pemeriksaan kelayakan lokasi.
Aktivis Sulut Yudi Batalipu mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto agar lebih fokus mengungkap dasar terselenggara Event Drag Bike tersebut. Ia mendesak Pemberi Izin dan Rekomendasi menjadi sentral utama dalam pengungkapan tragedi maut ini.
Secara administrasi wilayah dalam regulasi. Jika Pemerintah Kota Kotamobagu (instansi terkait) Memberikan rekomendasi/izin penyelenggaraan tanpa memeriksa kelayakan sirkuit dan standar keamanan, ini dikategorikan pelanggaran berat prosedur dan regulasi penyelenggaraan kegiatan umum.
“Pihak Dinas terkait, Pemuda & Olahraga, Satpol PP, perhubungan, Kesbangpol, Camat, kepala desa dll): jangan sampai tidak melakukan verifikasi lapangan kemudian menerbitkan izin,” Ungkap Yudi Batalipu.
Pun- kata Yudi Batalipu Kepolisian setempat (Polres Kotamobagu): yang bertugas mengawasi keamanan dan kelayakan kegiatan; jika tidak ada pemeriksaan keamanan sebelum izin dikeluarkan, Kapolres dan jajarannya juga ikut bertanggung jawab. Jelasnya.
Pihak Penyelenggara Acara
Menyangkut kegiatan Tidar Drag Bike, Panitia pelaksanaan wajib menyediakan fasilitas memadai sesuai standar IMI.
“Panitia pelaksana: harus dan wajib mematuhi standar kelayakan dan keamanan, jika terbukti tidak menyediakan fasilitas pengaman yang memadai, tidak ada tim medis yang memadai, tidak membatasi akses penonton di area berbahaya, dapat dikenakan Pasal pembunuhan tidak sengaja / kelalaian,” ucapnya.
Peran aktif Lembaga Pengawas
Tragedi maut yang menewaskan 9 orang meninggal dunia Yudi mengungkapkan DPRD Kotamobagu punya kewenangan, untuk mengungkap sistem perizinan hingga terlaksana event tidar Darg Rice.
“DPRD Kotamobagu punya kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, dan meminta pertanggungjawaban Kepala daerah, kepala dinas, serta kepala kepolisian terkait pemberian izin yang mengorbankan nyawa warga,” Tegasnya.
Selain itu, Yudi Batalipu mendorong langkah Penegakan Hukum yang perlu dilakukan. Ia menyarankan bentuk tim Pengungkapan fakta secara transparan dan objektif.
– Bentuk Tim Investigasi Independen Gabungan Polri, kejaksaan, DPRD, & elemen masyarakat untuk mengusut tuntas dari awal hingga akhir
– Pemeriksaan Semua Pihak yang Terlibat Pemberian Izin Siapa menandatangani izin? Apakah ada pemeriksaan kelayakan? Siapa yang bertanggung jawab atas rekomendasi?
– Tetapkan Tersangka Penyelenggara, pemberi izin tanpa verifikasi, pihak yang lalai menjaga keamanan dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen, UU Olahraga, KUHP Pasal 359 & 360 (kelalaian menyebabkan kematian)
– Sanksi Administratif & Disiplin PNS/pejabat yang lalai: teguran, penurunan pangkat, pemecatan sesuai UU ASN.
– Tanggung Jawab Negara Pemerintah Kota wajib memberikan kompensasi yang layak bagi seluruh keluarga korban.
– Evaluasi Total Semua Izin Balap Motor Bekukan sementara semua izin balap sampai ada standar keamanan nasional yang dipenuhi .
“Insiden 9 orang meninggal ini bukan sekadar kecelakaan biasa, ini adalah kegagalan sistem perizinan & pengawasan. Penegakan hukum harus menyeluruh, tegas, tanpa pandang bulu, mulai dari penyelenggara, pejabat yang memberi izin, hingga aparat yang wajib mengawasi. Jangan sampai nyawa 9 orang menjadi sia-sia tanpa keadilan,” terang Yudi Batalipu.
“Ini menjadi agenda penting buat Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudho Hermanto dalam pengakuan hukum. Saya dan masyarakat menyakini Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto yang memiliki latar belakang Karopaminal Divpropam Polri, beliau tak pandang bulu demi keadilan dan tegaknya hukum,” Ucap Yudi Batalipu.
Pengamat Hukum Sulut Ikut Bicara
Supriadi Pangelu S.H.M.H pengamat hukum Sulut menjelaskan,Tragedi maut kejadiannya jelas. Untuk membuktikan siapa-siapa pihak terkai, pihak kepolisian harus berani dari internal sendiri, objektif, transparan dan profesional.
Ia menyakini Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto akan melakukan hal itu, karena beliau memiliki latar belakang disiplin aturan sebagai Karopaminal Divpropam Polri, beliau Menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri sebelum promosi ke jabatan bintang dua dan memimpin Polda Sulut.
Menyangkut tragedi maut, sebelumnya event ini tentu harus berkaitan dengan izin kegiatan terlebih dahulu. Jika dalam penerbitan izin (pihak kepolisian) tanpa sesuai regulasi. Ada Sanksi Disiplin dan Kepegawaian (Internal Polri / ASN)
Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012 :
* Teguran lisan/tertulis keras
* Penundaan kenaikan pangkat sampai 2 tahun
* Penurunan pangkat / jabatan / mutasi tidak atas permintaan sendiri
* Pemberhentian sementara dari jabatan / kedinasan
* Pemberhentian DENGAN atau TANPA hormat — jika kelalaian berat/berulang/menimbulkan kerugian besar dan mencoreng nama baik
* Bisa kehilangan hak pensiun/tunjangan jika terbukti pelanggaran berat
Dikatakan, catatan: Izin utama biasanya dari Polda; namun Kapolres tetap bertanggung jawab di wilayahnya memeriksa kondisi lapangan, memberi masukan kelayakan, pengamanan dan pengawasan di lokasi. jika tugas ini diabaikan tetap bisa dimintai tanggung‑jawab
Sanksi / Tanggungjawab Pidana
Jika terbukti: memberikan/memfasilitasi izin TANPA pemeriksaan kelayakan standar keamanan, lalai tugas pengawasan dan pengamanan menyebabkan orang meninggal dunia:
* Pasal 474 KUHP Baru — Kealpaan menyebabkan kematian: “Karena kelalaian/kealpaan tugas menyebabkan orang lain meninggal — ancaman MAKSIMAL 5 tahun penjara”
* Pasal 424 KUHP — Penyalahgunaan Jabatan / Melalaikan Kewajiban Jabatan: Melalaikan tugas atau bertindak melebihi wewenang ancaman hingga 5 tahun penjara
* Jika ada unsur menyembunyikan kekurangan/persyaratan, pungutan atau kesepakatan: Pasal suap, gratifikasi, TPPU & Pasal korupsi dapat ikut diterapkan ancaman jauh lebih berat
* Jika izin dianggap belum sah/tidak lengkap tetap diloloskan: Pasal tambahan berlaku
Lanjutnya, Prinsip: “Izin bukan tameng” meskipun ada surat izin, jika prosesnya lalai dan tidak cek standar keamanan tetap bisa diproses pidana”
Kasus ini sudah menjadi penanganan Polda Sulut. Kita tunggu saja hasil Kinerja penyidik Polda sulut di bawah kendali Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto.
“Masyarakat sulut meyakini Penegakan hukum tragedi maut 9 korban meninggal akan ada tersangka dan tak pandang bulu, untuk mencerminkan hukum masih tegak berdiri tegak dalam kebenaran di bumi nyiur melambai,” Ucap Pengamat Hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.
Hingga berita ini di publish redaksi masih menanti perkembangan penyidikan dari pihak berkompeten.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya