PORTALBMR KOTAMOBAGU – Salah Satu Pimpinan gereja di Kotamobagu langsung menyikapi issue yang berkembang ditengah jemaat. Sikap gembala terusbut adalah bentuk Transparansi dan keterbukaan sebagai pimpinan gereja.
Pimpinan gereja Aliran Kharismatik/gembala Pdt ADS menyampaikan, issue ditengah jemaat dugaan oknum pejabat pendeta muda (Pdm) Gereja Aliran Kharismatik di Kotamobagu, Zh alias Valen telah melanggar tata gereja telah disikapi ketua BPD.
Dalam Tata Gereja sendiri menekankan, pentingnya pemberdayaan pejabat agar menjadi pribadi yang berguna dan membantu warga jemaat bertumbuh.
“Ditengah jemaat telah berkembang dugaan pdm Zh alias Valen sudah melanggar tata gereja. Sehingga tindakan gereja telah memberikan sanksi disiplin, minimal setahun, kemudian yang bersangkutan tidak lagi melayani,” ucap gembala Pdt ADS.
Lanjutnya, sebelum tindakan gereja diambil Pimpinan gembala sudah berkoordinasi dengan ketua BPD. Setelah melalui proses dan atas arahan ketua BPD memberikan sanksi disiplin minimal setahun.
Di dalam aturan tata gereja ada kebijakan ketua majelis BPD. Karena didalam kekristenan ada istilah hukum kasih. Sehingga ketua BPD masih memberikan sanksi disiplin satu tahun.
“Untuk menjamin jemaat serta menjalankan tata gereja, yang bersangkutan pdm Zh alias Valen telah diberikan sanksi disiplin minimal setahun dan akan terus dipantau perkembangannya. Pemberian sanksi ini telah diterima oleh yang bersangkutan dan menyatakan tidak akan melayani,” ucap Pdt ADS
Dikatakan, sebelum pimpinan gereja mengambil tindakan, bapak gembala sudah berkoordinasi dengan Ketua majelis daerah. Sehingga tindakan yang diambil atas persetujuan ketua BPD.
Diketahui, klarifikasi salah satu pimpinan gereja di Kotamobagu ini di publish untuk meluruskan, setelah suami pdm Zh alias Valen mendapati pdm Zh alias Valen diduga bersama pria lain. Persolan tersebut masih praduga dan menjadi urusan internal keluarga mereka.
Menyikapi issu ditengah jemaat yang semua masih asas praduga tak bersalah, ketua majelis telah menindaklanjuti sesuai dengan tata gereja.
Adapun nama gereja, pendeta/gembala yang disamarkan, semata-mata untuk melindungi hak setiap warga negara dan nama gereja sebagai tempat beribadah.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya