Tegas..!!! Mantan Densus 88 Pastikan Oknum Pelaku PETI Di HPT Garini Akan Diproses Hukum

PORTALBMR BOLTIM – Tindakan tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dengan melakukan Police Line 10 unit alat berat jenis excavator milik para cukong pemburu emas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Bukaka Daan Desa Buyat Barat kecamatan Kotabunan kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat apresiasi.

Tindakan tersebut didukung dengan Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Boltim -Bolsel telah memberitahukan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa Buyat Barat agar jangan ada aktifitas di HPT Garini.

Surat tersebut merujuk Pasal 78 Ayat (2):, dikatakan, Setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki secara tidak sah. Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU R.I Nomor 41 Tahu kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo.Angka ang ayat (2) Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

Kemudian Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pasal 78 (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1).dipidana penjara paling lama 10 (sem pidana denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.00(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Publik mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan 10 excavator telah di police line. Namun disisi lain publik menanti apakah hukum hanya tajam kebawa dan tumpul ke atas.

Pasca 10 excavator di police line beredar spekulasi melemahkan hukum, berhembus para oknum cukong akan lolos dari Penindakan hukum Polres Boltim, bahkan sumber terdekat oknum cukong meyakinkan mudah untuk mengatasi persoalan ini

“Ini kwa urusannya gampang, kalau beliau – beliau so baku telfon aman ini Kasus pokonya tenang saja. 10 alat berat itu akan diupayakan tidak di police line dan kita akan tetap bekerja.,” ucap sumber dekat dengan oknum cukong.

“akan aman,, ini sementara di usahakan komunikasinya. Karena di lokasi itu bukaan hanya satu cukong ada lima,,”tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian dari pemerhati lingkungan Yudi Batalipu, Kapolres polres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan benar-benar menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum dan mampu menjaga hak milik negara, ketegasan ini patut diapresiasi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.

“Bapak Kapolres tegas dan beliau mampu menghentikan oknum-oknum yang melakukan eksplorasi hutan yang berstatus HPT besar-besaran untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan 10 alat berat excavator. Beliau telah menyelamatkan aset negara dan tegas melakukan tindakan hukum,” Ucap Pemerhati Sulut Yudi Batalipu yang akrab disapa Dix

Terkait penegakan hukum Yudi Batalipu juga meyakini AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan. Namun disisi lain menurutnya ini juga bisa menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum bila ada intervensi.

“Sikap Kapolres yang mempolice line 10 excavator ini mematahkan anggapan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawa tapi tumpul ke atas. Tapi jika penindakan hukum ini terhenti, ini bisa mencoreng institusi Polda Sulut yang di pimpin Irjen pol Roycke Harry Langie. Tapi saya meyakini, penindakan hukum 10 excavator yang di police line di lokasi PETI di sulut baru terjadi di kabupaten Boltim dan akan tuntas sampai ke meja pengadilan,” ucap Yudi Batalipu.

Jumat, 22 Mei 2026 Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan kepada media dengan tegas mengatakan, pihaknya terus mendalami dan akan mengungkap siapa -siapa oknum yang ada dibalik semu ini dan akan memproses hukum.

“Oknum Warga China terus di telusuri keterlibatannya serta para oknum cukong lainnya terus di dalami dan Kita akan proses hukum, semua ini akan saya sampaikan kepada pimpinan dan menunggu arahan lanjut. Soal penindakan hukum saya sudah melaksanakannya,” Tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mantan satuan densus 88 Anti teror.

Penulis: Rusli Abdjul

Check Also

LP3T: Sangadi Atoga Tegas Namun Terancam Sanksi Administrasi Dan Hukum

PORTALBMR BOLTIM – Sikap dan tindakan tegas Kepala Desa (kades) Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, …