PORTALBMR MITRA – Aktivitas lingkungan Sulawesi Utara mendesak Markas Besar (Mabes) Polri melalui Direktorat Tndak Pidana Tertentu (Dirtipdter) segera melakukan penindakan hukum.
Menyusul Surat peringatan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Ratok Mining hingga Februari 2026 belum menyampaikan kewajiban penyampaian laporan berkala konservasi mineral dan batubara.
Sehubungan dengan surat Nomor 3.E/MB.07/DBT/2025 Tanggal 21 Desember 2025. PT Ratok Mining adalah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara provinsi Sulawesi Utara, Perusahaan ini belum menyampaikan laporan secara berkala kepada kementerian ESDM.
kementerian ESDM telah menyampaikan kewajiban yang patut dipenuhi PT Ratok Mining sebagai berikut:
1. Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang diantaranya laporan konservasi;
2. Sesuai Pasal 21 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB, pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat. tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan,
3. Sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 bahwa Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang diantaranya penyampaian laporan berkala konservasi dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian ESDM sampai tanggal 31 Januari 2026, PT Ratok Mining belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala konservasi periode triwulan IV tahun 2025.
Aktivis Lingkungan menilai PT Ratok Mining jelas mengabaikan apa yang menjadi kewajiban. Selain Keterlambatan penyampaian triwulan IV tahun 2025. PT Ratok Mining juga akan diperhadapkan dengan pelaporan triwulan periode pertama tahun 2026.
“Setiap pemegang IUP harus patuh dengan sistem yang ada, jika pelaporan RKAB triwulan IV belum disampaikan, perusahaan wajib menghentikan kegiatan. Tidak boleh ada aktivitas. Saya meminta, direktorat tindak pidana tertentu Mabes polri segera melakukan tindakan hukum karena belum menyampaikan pelaporan RKAB triwulan IV Tahun 2025, sementara ini sudah akan masuk triwulan Baru tahun 2026 mestinya sebelum melakukan aktivitas pertambangan di tahun berjalan PT Ratok Mining sudah ada RKAB nya. Kementerian ESDM dan provinsi saja tak diindahkan oleh PT Ratok Mining. Ini bentuk perlawanan terhadap negara,” Pinta aktivitas lingkungan Sulut.
Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya menghubungi otoritas pihak terkait PT Ratok Mining untuk mendapat keterangan resmi terkait kewajibannya. (Rus).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya