Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Larangan Open House Idul Fitri 1441 Hijriah, bagi ASN dan THL

PortalBMR, KOTAMOBAGU– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu diminta untuk memanfaatkan komunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial atau media online lainnya sebagai sarana silaturahmi pada lebaran idul fitri 1441 Hijriah mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 003/SETDA-KK/481/V/2020, tertanggal 18 Mei 2020 perihal larangan kegiatan Open House pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Selain itu, ASN dan THL Pemkot Kotamobagu juga dilarang melaksanakan Open House yang melibatkan ASN dan THL dan/atau masyarakat. Serta dilarang melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga di luar daerah Bolaang Mongondow Raya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT.

Check Also

Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sikat Minol Di Toko Tita Dan Kios Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang melibatkan Satpol-PP, Disperindagkop, TNI, Polri …

Tinggalkan Balasan