Belum Ada RKAB Perizinan PT HWR Di Ratatotok Kabupaten Mitra Terancam Dicabut

PORTALBMR MITRA – PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) adalah perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara,. Perusahaan ini sedang terancam sanksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasalnya, PT HWR belum menyampaikan kewajiban pelaporan RKAB periode triwulan IV tahun 2025, pelaporan tersebut sangat penting sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan pemegang IUP kepada kementerian ESDM.

Yang lebih mencengangkan, belum adanya pelaporan RKAB periode triwulan IV perusahaan ini diduga masih terus melakukan aktivitas pertambangan Januari -februari tahun 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan kementerian ESDM sampai tanggal 31 Januari 2026, PT HWR belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala konservasi periode triwulan IV tahun 2025.

Aktivitas lingkungan Sulut menilai PT HWR sebagai pemegang IUP telah mengangkangi kewajiban secara berkala kepada kementerian ESDM.. Parahnya lagi, hingga kini PT HWR diduga masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya RKAB tahun 2026.

“Saya meminta Polda Sulut menginstruksikan Polres Mitra untuk segera menghentikan, jika  PT HWR masih melakukan aktivitas. Hal tersebut demi menjamin kekayaan negara. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap negara dan pelanggaran hukum,” Jelas Aktivis lingkungan Sulut.

Dikatakan, mungkin merasa memiliki izin PT HWR bisa berbuat semaunya meski tanpa RKAB. Padahal, pelaporan RKAB periode triwulan IV tahun 2025 wajib, hal itu untuk menjamin legalitas kegiatan selanjutnya.

“Saya menduga, jangan-jangan PT HWR sudah melakukan berbagai cara guna memuluskan kegiatan meski tanpa RKAB. Jika demikian, itu bentuk pelanggaran serius. Perizinan perusahaan Terancam di cabut oleh kementerian ESDM dan sanksi hukum,” ungkapnya.

Persoalan ini membutuhkan penanganan dan pengawasan serius. Saya meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie serta Kejati Sulut bersama Kapolres mitra AKBP Handoko Sanjaya bersama tim segera meninjau lokasi, jika terdapat aktivitas segera menghentikannya

“PT HWR belum melakukan pelaporan RKAB periode triwulan IV 2025.  Perusahaan ini jelas belum bisa melakukan aktivitas sebelum ada RKAB, Saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, Kejati Sulut dan kapolres mitra segera melakukan tindakan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan, hingga kini sudah masuk tahun 2026 PT HWR belum menyampaikan RKAB,” Tegas aktivis lingkungan.

PT HWR jelas telah mengabaikan kewajiban sebagai pemegang IUP kepada kementerian ESDM. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap negara. Tambahnya .

Berikut kewajiban penyampaian laporan berkala konservasi mineral dan batubara.

1. Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang diantaranya laporan konservasi;

2. Sesuai Pasal 21 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB, pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat. tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan,

3. Sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 bahwa Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang diantaranya penyampaian laporan berkala konservasi dikenakan sanksi.

Diketahui, berikut daftar Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi di Provinsi Sulawesi Utara yang belum menyampaikan RKAB periode triwulan IV tahun 2025.

PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR)

PT Ratok Mining

Check Also

TIm Basket Polres Kotamobagu Sabet Juara I Kapolres Boltim Cup 2026

PORTAL BMR BOLTIM – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur gelar Event Kapolres Boltim Cup (KBC) …