Terkait HGU PT Nonapan Kemnterian ATR Siap Berantas Oknum Mafia Tanah Di Bolmong

PortalBMR BOLMONG –  Dugaan kasus tanah HGU di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terus disoroti dan dikawal oleh ketua Dewan pimpinan WIlayah (DPW) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI),  Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan ditangani langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY﴿, adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang, merangkap sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional ﴾BPN﴿ dalam Kabinet Indonesia Maju, pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam pemberantasan mafia tanah, AHY pada awal jabatannya melakukan rapat pra operasi untuk menentukan target operasi. AHY menyebut terdapat 82 kasus yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.

“Kita bekerja dengan serius ada 19 kasus yang berhasil (diberantas) yang lainnya masih on progress. Dari 19 kasus saja kita sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat itu sekitar Rp 893 miliar,” ucap AHY.

Sulawesi Utara, khususnya di kabupaten bolmong akan menjadi sasaran semangat menteri AHY dalam Pemberantasan oknum mafia tanah.

Pasalnya, Dugaan kasus 17 sertifikat tanah yang telah dilaporkan oleh LAKI ke kejaksaan tinggi menado Sulawesi Utara akan mendarat di meja kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Selasa, 18 Juni 2024 Firdaus Mokodompit menyampaikan sedang merampungkan kembali bukti-bukti dugaan oknum mafia tanah untuk diserahkan ke menteri AHY.

“17 Sertifikat tanah dan bukti lainnya sedang disiapkan. Koordinasi dengan kementerian sudah dilakukan dan saya dimintakan untuk sediakan dokumen dan berkas -berkas lainnya. Namanya oknum mafia tanah akan di Sikat dan diberantas, itu tegas disampaikan. Makanya dokumennya saya lagi siapkan dan segera di bawa,” ucap Firdaus Mokodompit.

“Alhamdulilah, terkait kasus oknum mafia tanah ini sudah sampai ke beliau, dan kita dimintakan untuk segera merampungkan dokumennya,” ucap Firdaus Mokodompit

dikutip Benua News.com, Ada 17 bukti – bukti yang telah diserahkan ke kejaksaan tinggi menado. Yakni: Aktah.HGU PT Nonapan .sertifikat tanah lahan HGU PT Nonapan. surat pengantar oleh kementrian. surat pengantar oleh dinas perkebunan provinsi sulut. surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), surat perihal pertimbangan oleh dirut PT Nonapan bapak hein paputungan. surat perihal penjelasan oleh dirut PT Nonapan. Surat rekomendasi yang di keluarkan oleh bupati bolaang mongondow tertanda.ibu.NY.hj Marlina moha siahaan. surat keterangan oleh camat poigar. Bapak Rusman mokodongan. Surat keterangan oleh sangadi desa nonapan baru .bapak parudin mamonto. Surat dari departemen keuangan RI. kepada PT Nonapan. sertifikat tanda bukti hak. Dan buku tanah desa nonapan hak guna usaha. oleh kantor agraria kabupaten bolaang mongondow. kemudian buku tanah propinsi dati 1 sulawesi utara kabupaten dati 11.bolaang mongondow. oleh kantor agraria kabupaten bolaang mongondow. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama dirut hein paputungan. 17 barang bukti atas keabsahan lahan hak guna usaha tersebut kini kami telah serahkan semuanya kepada pihak kejaksaan tinggi manado yang langsung di seraterimakan malalui .jaksa ibu Pungkie.Onibala.sh.yuana.wira.Tu. Bukti – bukti ini telah dirampungkan kembali dan siap untuk mendarat di meja kementrian AHY. “Dari 17 sertifikat ada dua SHM atas nama Evi Walangitan” ucap Firdaus Mokodompit

 

Check Also

Pemkot Kotamobagu Bersama BI Gelar Sosialisasi QRIS

PortaBMR KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi …