1.200 Liter Minuman Tanpa Ijin Edar, Berhasil Diamankan Team Res Narkoba Polres Bolmong

PortalBMR, HUKRIM BOLMONG – Team Res Narkoba Polres Bolmong berhasil mengamankan minum jenis Cap Tikus sebanyak 1.200 liter, saat melaksanakan giat operasi minuman keras (miras) diwilayah hukum polres Bolmong.

Sebelumnya, Team Res Narkoba Res BM melaksanakan giat operasi miras diwilyah Kecamatan Bolaang dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan Truck Box Nopol BK 8339 MQ warna kuning yang dicurigai sering digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol tanpa ijin edar jenis captikus .

Mendapat info tersebut. jumat, 13 Agustus 2021 jam 09.50 wita team Res Narkoba langsung menindak lanjuti, dengan melakukan pemantauan di jalan trans AKD desa Ambang dari jembatan timbang.

Pemantauan terus dilakukan. Sekitar pukul 12.40 wita kendaraan yang dimaksud muncul dan melewati desa Ambang, saat itu juga team Res Narkoba langsung melakukan pembuntutan, menunggu waktu yang tepat, kemudian mobil yang dicurigai dicegat didepan Polsek Bolaang.

Saat itu juga penggeledahan dilakukan. Didapati, di dalam mobil box tersebut benar terdapat muatan miras beralkohol jenis captikus, yang dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam kardus sebanyak 12 kardus, kemudian dimasukan dalam karung plastik sebanyak 18 karung.

Selanjutnya Team Res Narkoba Bolmong langsung melakukan pulbaket. Ternyata barang tersebut diambil dipenampungan desa tanjung mariri Kecamatan poigar, kabupaten Bolmong.

Dimana, barang tersebut hanya dititip oleh seseorang yang hanya biasa dipanggil Bunda, untuk identitas sebernarnya kedua sopir/pengemudi tidak mengetahuinya dengan jelas. Hanya perjajian, ketika barang tiba ditujuan akan diupah Rp.2000.000 ( dua juta rupiah).

Saat itu juga, sopir/pengemudi kendaraan truck box ( a ), Ansari Ali, laki-laki 36 tahun, alamat kelurahan Jagong, kecamatan Pangkajene, kabupaten Pangkep dan ( b ) Muhamad Akbar, laki-laki 32 tahun, kelurahan Balleangin, kecamatan Balocci, kabupaten.Pangkepdangan, bersama muatannya langsung digiring ke Mapolres BM.

Berikut jumlah barang nukti (Babuk) minuman cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan dibungkus kardus / perkantong berisi 25 liter. Jjumlah yang dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam karung/ karung 4 kantong plastik. Jumlah total _+ 1.200 liter. Kini BB & sopir sudah di amankan diruangan Sat Resnarkoba untuk dimintai keterangan.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …