BPKD Kotamobagu Surati Penunggak Pajak

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala BPKD Kotamobagu sudah melayangkan surat peringatan kepada penunggak pembayaran pajak.

Pasalnya, memasuki triwulan II tahun 2020 sebanyak 35 tempat usaha di Kotamobagu yang terdiri dari rumah makan/restoran dan perhotelan, masuk dalam daftar penunggak pajak sejak tahun 2020.

“Ada sebagian pelaku usaha yang sudah kami surati. Terutama mereka yang sudah menunggak diatas empat hingga enam bulan.” Kata kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus

Pun Sugiarto menegaskan pihaknya akan melayangkan surat peringatan kembali “Untuk peringatan ada tiga tahapan. Namun jika surat peringatan ke tiga sudah diberikan dan tidak dipatuhi. Maka kami akan tindak sesuai dengan Peraturan Daerah.” Tegasnya.

Berikut nama nama rumah makan, restoran hingga hotel yang menunggak pajak sejak tahun 2020 :

Rumah makan cotto Makassar Gogagoman.
Rumah makan Rafida.
Rumah makan Lamongan I.
Rumah makan AGM.
Rumah makan Do’a Restu.
Rumah makan Sudi Mampir.
Rumah makan Lamongan Matali.
Café Gandaria.
Rumah makan Hikma.
Rumah makan Hijra I.
Rumah makan Sry Rejeki.
Wong Lamongan Mas Yanto.
Rumah makan Prihatin (Baru 2015).
Rumah makan Coffe Jarod.
Rumah makan Talaga Resto.
Rumah makan Muslim.
Rumah makan Sarang Tude Kotobangon.
Rumah makan Bubur Ayam Jakarta II.
Café Bagus Motoboi Kecil
Town Coffe.
Rumah makan Babussalam.
Ayam Singapore Matali.
Kedai Kampoeng Bogani.
Rumah makan Bakar Rica.
Café Sabua (Baru 2020)
Rumah makan Cotto Makassar Matali (Baru 2020)
Rumah makan Lamongan Seafood (Baru 2020)
Rumah makan HIKK (Baru 2020)
Café Inaton Daeng (Baru 2020)
Café Bangi (Baru 2020)
Rumah makan Fiqa Pitzza
Hotel Senator Resort
Hotel Kotamobagu
GG Hotel
My Hotel

Check Also

OKNUM PETI KO AWANG CS KEBAL HUKUM, GARANTA: KOORDINASI KE POLDA SUDAH AMAN

PortalBMR, MITRA – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) Kecamatan Ratatotok, …