Terkait Galian C, GEMPUR Siap Polisikan PT MARGA
Foto: diduga ilegal, nampak aktivitas galian C PT MARGA di Sungai Desa Pidung yang menjadi sumber material dalam pekerjaan jalan lingkar bolsel boltim oleh PT MARGA

Terkait Galian C, GEMPUR Siap Polisikan PT MARGA

PortalBMR, BOLSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Msayarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) mengecam dan siap melaporkan PT MARGA ke Kejari Kotamobagu dan Dirrestipiter Polda Sulut, terkait pekerjaan jalan nasional lingkar sulawesi antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diduga menggunakan material ilegal.

Ketua LSM GEMPUR Robianto Suid S.Hut menyampaikan, data pelaporan serta bukti video aktivitas galian C di Sungai Desa Pidung diduga ilegal yang menjadi sumber material dalam pekerjaan jalan lingkar bolsel boltim telah rampung.

“dalam waktu dekat, mungkin selasa awal bulan ini saya akan melaporkan resmi PT MARGA ke kejari dan dirrestipiter polda sulut, bukti video aktivitas galian C yang menggunakan alat berat Excavator serta dump truck sudah rampung”, ujar Robianto Suid kepada Media PortalBMR.com. Senin, (2/11/2020).

Dijelaskan, laporan ke dirrestipiter polda sulut terkait dugaan tindak pidana atas aktivitas galin C yang diduga tidak mengantongi ijin, sementara laporan ke kejari Kotamobagu, terkait dengan kerugian negara. Pun dipastikan, pelaporan ini akan sampai ke Balai Pengawas Jalan BPJN.

“Undang Undang sangat jelas, setiap usaha galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana, adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, tandasnya.

Foto: Nampak pekerjaan jalan nasional lingkar sulawesi antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tepatnya di perkebunana Pakuba diduga mengguakan material ilegal

Lanjutnya, buktinya sudah cukup, aktivitas video galian C yang menggunakan hampir puluhan excavator serta kendaraan berat Dump truck sangat jelas. Bukti ini juga dikuatkan dengan pengakuan pegawas PT MARGA

“Benar Kami belum memiliki ijin, yang ada cuman Surat Pengawasan Lokasi (SPL)“, kata berry, ucap robianto suid mengutip saat pertemuan dengan tim, pada pemuatan berita edisi 29 oktober 2020. (r/tim)

Check Also

OKNUM PETI KO AWANG CS KEBAL HUKUM, GARANTA: KOORDINASI KE POLDA SUDAH AMAN

PortalBMR, MITRA – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) Kecamatan Ratatotok, …