<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kotamobagu | PortalBMR.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/read/kotamobagu-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/read/kotamobagu-2/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 31 Aug 2026 04:08:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>
	<item>
		<title>Jemaat Gereja Aliran Kharismatik Di Kotamobagu Resah, Oknum PDM Diduga Selingkuh</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/08/jemaat-gereja-aliran-kharismatik-di-kotamobagu-resah-oknum-pdm-diduga-selingkuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 04:08:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Jemaat Gereja Aliran Kharismatik Di Kotamobagu Resah]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PDM Diduga Selingkuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33492</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR, KOTAMOBAGU — Kasak-kusuk mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret nama salah satu oknum pejabat pendeta muda (Pdm Gereja Aliran Kharismatik di  Kotamobagu, Zh alias Valen menjadi sorotan di kalangan jemaat. Informasi mengenai dugaan tersebut telah menjadi pembicaraan di lingkungan jemaat, selain itu, Persoalan dugaan selingkuh bukan hanya menyangkut kehidupan pribadi seorang pejabat gereja, tetapi juga &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/08/jemaat-gereja-aliran-kharismatik-di-kotamobagu-resah-oknum-pdm-diduga-selingkuh/">Jemaat Gereja Aliran Kharismatik Di Kotamobagu Resah, Oknum PDM Diduga Selingkuh</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR, KOTAMOBAGU — Kasak-kusuk mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret nama salah satu oknum pejabat pendeta muda (Pdm Gereja Aliran Kharismatik di  Kotamobagu, Zh alias Valen menjadi sorotan di kalangan jemaat.</p>
<p dir="ltr">Informasi mengenai dugaan tersebut telah menjadi pembicaraan di lingkungan jemaat, selain itu, Persoalan dugaan selingkuh bukan hanya menyangkut kehidupan pribadi seorang pejabat gereja, tetapi juga menyentuh aspek integritas, keteladanan, kepercayaan jemaat, serta kredibilitas pelayanan.</p>
<p dir="ltr">Persoalan ini membuat sejumlah jemaat merasa resah. Bahkan, kondisi tersebut disebut berdampak pada kehidupan pelayanan, di mana tidak sedikit jemaat memilih meninggalkan persekutuan, sementara sejumlah pelayan tuhan disebut enggan, atau memilih tidak lagi terlibat dalam pelayanan di gereja tersebut.</p>
<p dir="ltr">Sumber resmi kepada redaksi media mengatakan, terungkapnya persoalan ini saat suami oknum pdm Zh alias Valen mendatangi tempat diduga menjadi tempat pertemuan mereka di kompleks wilayah rumah wakil kepala daerah. Setelah dilokasi, suami mendapati oknum Pdt diduga sedang &#8220;asik&#8221;berduaan didalam mobil bersama seorang lelaki diduga Driver wakil kepala daerah di BMR. Sontak saat itu, suami oknum PDM yang didampingi temannya kaget.</p>
<p dir="ltr">Temuan dugaan perselingkuhan oknum pendeta muda (pdm) Zh alias Valen yang ditemukan suami beredar dan membuat resah jemaat. Sejumlah jemaat mendorong Persoalan ini harus secepatnya di klarifikasi dan pembuktian otorisasi tertinggi gereja.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Persoalan ini harus dijelaskan, jangan sampai persoalan yang belum terang justru berkembang menjadi fitnah atau penghakiman terhadap seseorang. Tapi ini menjadi Persoalan serius bagi jemaat gereja Aliran Kharismatik di Kotamobagu yang dipimpin Pdt ADS,&#8221; ucap sumber jemaat gereja.</p>
<p dir="ltr">Sumber juga menjelaskan Tata kelola Gereja Mengatur Persoalan Integritas Pejabat</p>
<p dir="ltr">Dalam Tata Gereja  Edisi 2021, ketentuan disiplin gereja mengatur berbagai bentuk pelanggaran pejabat. Bahkan, pada jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan), tercantum antara lain melakukan perzinahan dan melakukan penyimpangan hubungan seksual.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan demikian, apabila suatu dugaan pelanggaran menyangkut pejabat sakahbsatu gereja di Kotamobagu benar-benar terbukti setelah melalui mekanisme pemeriksaan organisasi. Aturan tersebut sangat mengingat dan jelas,&#8221; ucapnya</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, Tata Gereja juga menempatkan pejabat gereja dalam kerangka pembinaan dan pertanggungjawaban organisasi. Gerja sendiri menekankan pentingnya pemberdayaan pejabat agar menjadi pribadi yang berguna dan membantu warga jemaat bertumbuh.</p>
<p dir="ltr"><strong>Jemaat Berhak Mendapat Kejelasan</strong></p>
<p dir="ltr">Di tengah informasi yang berkembang, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata siapa benar dan siapa salah.</p>
<p dir="ltr">Sumber mewakili jemaat mendorong otoritas gereja di Kotamobagu untuk menjelaskan dan mengklarifikasi secara internal, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan mengambil langkah pastoral dan organisatoris.</p>
<p dir="ltr">Pentingnya klarifikasi agar jemaat mendapat kepastian. Meski dalam kondisi ketidak nyamanan jemaat, organisasi gereja harus memastikan bahwa pelayanan kepada jemaat tetap berjalan dengan integritas dan keteladanan.</p>
<p dir="ltr">Transparansi dan keterbukaan sangat penting dalam menyikapi informasi yang berkembang ini. Jika memang tidak benar, maka klarifikasi yang terbuka dan bijaksana penting dilakukan, agar nama baik pihak yang dituduh tidak terus menjadi korban dan jemaat mendapat kepastian yang utuh.</p>
<p dir="ltr">Sebaliknya, jika terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran, maka organisasi gereja juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan mekanisme disiplin sesuai Tata Gereja.</p>
<p dir="ltr">Menurut sumber hal ini penting dilakukan dengan bijaksana, karena gereja bukan hanya tempat ibadah. Gereja adalah tempat umat mencari Tuhan, mendapatkan penggembalaan, membangun keluarga rohani, dan mempercayakan kehidupan spiritual mereka kepada para pemimpin serta pelayan Tuhan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan moral yang diduga melibatkan pejabat gereja, dampaknya dapat jauh lebih luas. Pimpinan gereja disegerakan meluruskan hal ini. Klarifikasi secara objektif, pastoral, dan sesuai aturan organisasi jauh lebih baik daripada membiarkan jemaat terus bertanya-tanya. ,&#8221; ucap sumber resmi.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini di publish pimpinan gereja Pdt ADS saat dihubungi belum memberikan keterangan, namun media selalu bersedia dan terbuka menerima hak jawab dan koreksi</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/08/jemaat-gereja-aliran-kharismatik-di-kotamobagu-resah-oknum-pdm-diduga-selingkuh/">Jemaat Gereja Aliran Kharismatik Di Kotamobagu Resah, Oknum PDM Diduga Selingkuh</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakili Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Minta PETI Hulu Tagin dan Lolotut Dihentikan</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/07/wakili-ketua-dprd-bolmong-febrianto-tangahu-minta-peti-hulu-tagin-dan-lolotut-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 18:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Wakili Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Minta PETI Hulu Tagin dan Lolotut Dihentikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33309</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR, KOTAMOBAGU  &#8211; Wakili Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta aktivitas warga Masyarakat Penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolmong dan ada di wilayah hukum Polres Kotamobagu agar dihentikan. Informasi yang diperoleh media Penegasan itu disampaikan. Kamis, 30 juli 2026 kegiatan Persiapan Rapat Komisi Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/07/wakili-ketua-dprd-bolmong-febrianto-tangahu-minta-peti-hulu-tagin-dan-lolotut-dihentikan/">Wakili Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Minta PETI Hulu Tagin dan Lolotut Dihentikan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR, KOTAMOBAGU </strong> &#8211; Wakili Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta aktivitas warga Masyarakat Penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolmong dan ada di wilayah hukum Polres Kotamobagu agar dihentikan.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang diperoleh media Penegasan itu disampaikan. Kamis, 30 juli 2026 kegiatan Persiapan Rapat Komisi Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A PT J Resources Bolaang Mongondow, Blok Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, yang dihadiri bersama aparat desa dan BPD di lingkar tambang PT JRBM di hotel Sultan Raja Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang dihimpun redaksi media, pertemuan tersebut turut di hadiri wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolmong Febrianto Tangahu dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).</p>
<p dir="ltr">Dikesempatan, Febrianto Tangahu yang hadir sebagai perwakilan pemuda desa bakan sekaligus atas nama perwakilan lembaga DPRD mendukung program PT JRBM. Febrianto Tangahu juga menegaskan program PT JRBM sepenuhnya didukung oleh dua unsur, yakni Pemda dan DPRD Bolmong.</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, menyangkut pokok pembahasan pertemuan tentang Analisis Dampak Lingkungan, ia berharap pemerintah desa dan BPD serta tokoh masyarakat di desa lingkar tambang menjadi bagian bersama memantau adanya aktivitas PETI. karena menjaga lingkungan menjadi tanggungjawab bersama.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hari ini kita bicara tentang dampak lingkungan, Pemda Bolmong sudah intens dan berkerjasama dengan PT JRBM. Nantinya ada program pembangunan sedimenpol di wilayah hulu-hulu sungai yang ada di desa bakan hulu agin dan Hulu lolotut. Tapi Pertanyaannya, aktivitas PETI di hulu Sungai tagin dan lolotut itu siapa yang bertanggung jawab,&#8221; ucap Ferianto Tangahu.</p>
<p dir="ltr">Febrianto Tangahu berharap bagian ini menjadi tanggungjawab bersama  untuk menghimbau tentang lingkungan dan kemanusiaan. Karena Ada wilayah kerja yang potensi kehilangan nyawa.</p>
<p dir="ltr">&#8220;saya sendiri sudah tidak mau kekurangan jiwa pemilih, terlalu banyak warga Bakan yang meninggal karna aktivitas PETI,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Wakil Ketua DPRD Bolmong secara tegas mengatakan, Jika bicara tentang lingkungan dan potensi kehilangan nyawa saya sudah tidak akan ada toleransi lagi. Kita harus bersama dan saya sudah berdiskusi dengan bupati Bolmong dan bupati Bolmong sudah bersepakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bicara lingkungan dan nyawa manusia tidak ada toleransi lagi, Ada banyak wilayah melakukan PETI yang tidak sesuai prosedur keselamatan, harapannya sebelum tanggal 11 aktivitas &#8211; aktivitas disana itu sudah tidak ada,&#8221; Pinta Wakil Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Harapannya, agar dalam penyusunan dan juga aktualisasi pelaksana PT JRBM sesuai dengan mekanisme ANDAL,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Permintaan Wakil ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu untuk menghentikan aktivitas PETI mendapat tanggapan dari warga masyarakat desa lingkar tambang. Menurut mereka pernyataan wakil ketua DPRD dinilai hanya berkedok perhatian lingkungan dan nyawa manusia.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika Febrianto Tangahu meminta aktivitas PETI manual dan PETI yang mengunakan alat berat excavator di Bolmong untuk dihentikan, kemana kami akan bekerja menanggung kebutuhan keberlangsungan hidup kami. Apa selama ini anda peduli dengan nyawa kami.?,&#8221; ungkap warga desa lingkar tambang.</p>
<p dir="ltr">Jika benar peduli terhadap lingkungan dan nyawa warga, mestinya ia mencarikan solusi dan menuntun safety kerja, bukan malah menutup lahan tambang pekerjaan kami.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kapan wakil Ketua DPRD mencarikan kami lahan pekerjaan untuk warga menambang legal dan mengajarkan kami tentang safety kerja..? Tapi seakan melihat kami tidak taat dalam safety kerja dilahan yang ia sediakan kemudian meminta aktivitas pertambangan kami dihentikan. Selama ini kami mandiri dan mencari lapangan kerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Bukanya memikirkan solusi, tapi justru yang ada dibenaknya ia takut kehilangan jiwa pemilih,&#8221; ucap warga.</p>
<p dir="ltr">Lanjut mereka, dalam melakukan aktivitas pertambangan kami selalu siap resiko dan takdir demi mencukupi kebutuhan keluarga, tapi jika bapak dewan menutup lahan pekerjaan yang dianggap PETI, itu sama halnya anda membunuh bukan hanya kami sebagai pekerja tambang, tapi sama halnya membunuh keluarga kami.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dimana nurani anda sebagai wakil rakyat.Kami hanya mencari makan dengan cara tambang manual, bukannya perihatin tapi justru anda ingin menghilangkan pekerjaan kami. Bicara membangun sedimenpol Anda ingin menutup hulu tagin dan hulu lolotut silahkan saja. Tapi anehnya hulu osion anda tidak sebutkan untuk dihentikan, atau mungkin anda ada kepentingan,&#8221; ucap serentak dengan nada marah dan nampak kesal di wajah mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/07/wakili-ketua-dprd-bolmong-febrianto-tangahu-minta-peti-hulu-tagin-dan-lolotut-dihentikan/">Wakili Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Minta PETI Hulu Tagin dan Lolotut Dihentikan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT JRBM Tempatkan Pos Security Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan Jamaludin Ismail</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/07/pt-jrbm-tempatkan-pos-security-tanpa-izin-dari-pemilik-lahan-jamaludin-ismail/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 05:46:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PT JRBM Tempatkan Pos Security Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan Jamaludin Ismail]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33284</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Klaim lahan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di lahan milik Jamaludin Ismail di desa Bakan kabupaten Bolaang Mongondow belum berujung. Sejak adanya klaim lahan oleh PT JRBM, kegiatan tambang rakyat manual di lahan warga Desa Bakan terus terganggu. Polemik klaim lahan ini terjadi saat PT JRBM mulai mengadukan klaim lahan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/07/pt-jrbm-tempatkan-pos-security-tanpa-izin-dari-pemilik-lahan-jamaludin-ismail/">PT JRBM Tempatkan Pos Security Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan Jamaludin Ismail</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Klaim lahan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di lahan milik Jamaludin Ismail di desa Bakan kabupaten Bolaang Mongondow belum berujung. Sejak adanya klaim lahan oleh PT JRBM, kegiatan tambang rakyat manual di lahan warga Desa Bakan terus terganggu.</p>
<p dir="ltr">Polemik klaim lahan ini terjadi saat PT JRBM mulai mengadukan klaim lahan ke polres Kotamobagu, bahwa di dalam lahan milik bapak Jamaludin Ismail sebagai masih milik PT JRBM.</p>
<p dir="ltr"><strong>Setelah ada aduan konflik lahan mulai terjadi </strong></p>
<p dir="ltr">Senin,5 Mei 2026 merespon aduan PT JRBM tim polres Kotamobagu melakukan penertiban tambang manual di desa Bakan. Penertiban berlangsung tertib. Tapi, setelah tim polres melakukan penertiban, diduga oknum security pihak PT JRBM melakukan Perusakan lobang dan membakar kamp milik penambang manual yang ada di lahan Jamaludin Ismail.</p>
<p dir="ltr">Untuk membuktikan kepemilikan lahan antara PT JRBM dan bapak Jamaludin Ismail. Pada 2 Juni 2026 pemerintah kecamatan, camat, kepala desa Bakan, pihak polres Kotamobagu dan babinsa melakukan rapat di balai desa Bakan. Pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak, yakni pihak PT JRBM dan bapak Jamaludin Ismail dipimpin langsung Camat Lolayan dan ikut dihadiri warga desa Bakan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Rapat di balai desa untuk Pembuktian Surat</strong></p>
<p dir="ltr">Dalam pertemuan di ungkap tatacara adminitrasi transaksi jual beli lahan. Pihak PT JRBM mengungkap bahwa lahan yang di klaim memiliki bukti kuitansi jual beli dengan pemilik lahan sebelumnya. Setelah dikroscek, lahan tersebut berada di dalam lahan bapak Jamaludin Ismail.</p>
<p dir="ltr">Saat itu juga bapak Jamaludin Ismail langsung mempertanyakan, kenapa saat PT JRBM membeli lahan tidak mempertanyakan dan mengecek kepada penjual lahan, siapa -siapa pemilik batas lahan dari timur ke barat dan selatan Utara sebelum dibeli.</p>
<p dir="ltr">Jamaludin Ismail yang juga hakim pengadilan di salah satu daerah langsung mengungkap keganjalan bukti surat yang dibeli PT JRBM, bahwa surat berisikan gambar bidang tanah tidak menegaskan secara spesifik lahan itu berbatasan dengan lahan saya.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260726_134512.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33286" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260726_134512.jpg" alt="" width="831" height="600" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260726_134512.jpg 831w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260726_134512-300x217.jpg 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260726_134512-768x555.jpg 768w" sizes="(max-width: 831px) 100vw, 831px" /></a></p>
<p dir="ltr">Sementara ungkap pak Jamaludin, PT JRBM mengkalim lahan yang mereka beli ada di dalam lahan saya. Mestinya kata Jamaludin Ismail, secara admistrasi, saat membeli lahan pasti bersama dengan pemerintah desa. Tapi kenapa saat membeli lahan, dalam surat tersebut tidak ada persetujuan dan mengetahui dari batas-batas pemilik lahan yang berdampingan. Anehnya lagi, lahan yang di klaim PT JRBM ada dalam lahan saya.</p>
<p dir="ltr">Saat pembuktian admistrasi surat pihak yang mewakili PT JRBM tidak bisa menjelaskan hal yang dipertanyakan bapak Jamaludin Ismail. Namun pihak PT JRBM tetap mempertahankan bahwa lahan yang mereka maksud ada di dalam lahan bapak Jamaludin Ismail.</p>
<p dir="ltr">Sebelum rapat pertemuan di balai Desa Bakan berakhir pihak PT JRBM sempat menyampaikan akan menggugat perdata terkait Klaim lahan. Namun hingga saat ini bapak Jamaludin Ismail belum mendapat surat undangan terkait sidang gugatan perdata yang di ajukan pihak PT JRBM.</p>
<p dir="ltr"><strong>Upaya klaim lahan masih terus berlanjut dan viral </strong></p>
<p dir="ltr">Meski PT JRBM tak bisa membuktikan kepemilikan surat yang sah, 5 Juni 2026 warga penambang manual kaget dengan kehadiran personil Polres Kotamobagu bersama alat berat excavator milik PT JRBM.</p>
<p dir="ltr">Saat itu juga warga penambang manual berusaha menahan dan memohon kepada aparat kepolisian Polres Kotamobagu bahkan bersujud di depan alat excavator. Permohonan warga desa bakan ini sempat viral di platform media online dan Facebook.</p>
<p dir="ltr">Tujuan permohonan penambang manual, agar mata pencaharian dan keberlangsungan kebutuhan hidup mereka sehari-hari jangan di gusur dan ditimbun.</p>
<p dir="ltr">Penertiban lokasi menurut pihak kepolisian dengan menggunakan alat berat excavator milik PT JRBM adalah upaya pencegahan, karena lokasi dinilai sudah membahayakan.</p>
<p dir="ltr">Dengan alsan membahayakan, Permohonan warga tak menjadi alasan untuk menghentikan penutupan lobang tambang dengan alat excavator, pada peristiwa itu, satu warga desa Bakan mengalami pecah di bagian kepala akibat terkena batu dari amukan eksavator, korban kemudian dievakuasi hingga dilarikan ke rumah sakit di menado.</p>
<p dir="ltr"><strong>Konflik antara warga dengan PT JRBM hampir pecah </strong></p>
<p dir="ltr">Saat warga desa Bakan telah menjadi korban, Suasana desa Bakan semakin memanas, warga mulai mengecam pihak PT JRBM,  beruntung situasi yang mulai memanas dapat dikendalikan dan di redam oleh pihak aparat kepolisian dan pemerintah desa.</p>
<p dir="ltr">Sejak jatuhnya korban situasi Klaim lahan PT JRBM dilahan milik warga bapak Jamaludin Ismail dan penertiban tambang manual sempat terhenti dan mereda.</p>
<p dir="ltr">Tak berselang lama warga desa Bakan kembali dikagetkan dengan sembilan Surat pemanggilan dari Tipidter polres Kotamobagu kepada warga desa bakan untuk dimintai keterangan terkait dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin.</p>
<p dir="ltr">Pemanggilan kepada sembilan orang penambang manual untuk dimintai keterangan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menui tanda tanya publik.</p>
<p dir="ltr">Publik menilai polres Kotamobagu akan melakukan tindakan penegakan hukum dan akan menertibkan semua aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penambang manual saja di panggil Tipidter polres Kotamobagu, ini pasti akan ada juga pemanggilan kepada penambang manual lain, baik tambang manual desa lobong dan Tanoyan, apa lagi Tambang ilegal di wilayah hukum polres Kotamobagu yang menggunakan alat berat excavator,&#8221; ungkap warga.</p>
<p dir="ltr"><strong>PT JRBM kembali membuka potensi Konflik baru dilahan Jamaludin Ismail </strong></p>
<p dir="ltr">Saat ini akan ada potensi konflik baru di lahan milik bapak Jamaludin Ismail, tiba-tiba PT JRBM telah menempatkan sebuah pos jaga untuk security pihak PT JRBM. Penempatan pos security pihak PT JRBM itu menuai protes keras dari Warga Desa Bakan yang telah diberikan kuasa oleh bapak Jamaludin Ismail untuk menjaga batas-batas lahannya agar tidak diserobot oleh pihak lain.</p>
<p dir="ltr">Sabtu, 25 Juli 2026 Irawan Damopolii S.H. pengacara pemilik lahan bapak Jamaludin Ismail ikut meninjau di lokasi bersama Ketua dan pengurus Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) berkait pendirian pos security PT JRBM. Setiba dilokasi pos security PT JRBM benar ada dilahan bapak Jamaludin.</p>
<p dir="ltr">Menurut Irwan, penempatan pos security PT JRBM dilahan milik bapak Jamaludin Ismail sudah melanggar dan mengesampingkan budaya adat, karena pihak PT JRBM tidak meminta persetujuan dari pemilik lahan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apa pun alasannya PT JRBM wajib meminta izin kepada pemilik lahan. Jangan semena-mena mendudukkan pos security PT JRBM dilahan warga, ini akan menjadi persoalan, secara adat dan etika sudah tidak lagi di anggap oleh pihak PT JRBM. jika budaya adat saja tidak dipatuhi, bisa saja dikemudian hari lahan ini di Klaim oleh PT JRBM atas dasar pos jaga mereka,&#8221; ucap Irawan Damopolii.</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan, jika PT JRBM merasa lahan itu milik mereka, silahkan gugat secara perdata kepada pemilik lahan bapak Jamaludin. Mari kita beracara secara hukum yang telah diatur</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika pos security ini tidak di pindahkan ini akan memicu persoalan lain. Kemudian, apa susahnya perusahaan sebesar ini menaati aturan, selain tidak menggangu aktivitas warga secara manual, jangan menggunakan cara-cara yang melanggar hak orang dan menyusahkan warga desa Bakan. Atau mungkin saja PT JRBM merasa semua bisa dikendalikan.  Kata kata Irawan Damopolii S.H.</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, kehadiran saya di areal ini hanya untuk memastikan hak batas -batas koordinat lahan Klein saya. Jika PT JRBM berani mengkalim lahan silahkan buktikan kepemilikan hak atas kepemilikan lahan melalui jalur perdata dan tentunya kami akan hadapi.</p>
<p dir="ltr">Jangan melakukan tindakan semena-mena,  perusahaan PT JRBM ini sudah jadi berkesan tidak menganggap lagi hak-hak masyarakat adat di Bolaang Mongondow.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika ingin menempatkan pos security di lahan warga, PT JRBM wajib meminta izin kepada pemilik lahan dengan mengirimkan surat kepada pemilik lahan untuk di setujui. Bukan langsung menempatkan tanpa mengetahui pemilik lahan&#8221; tegas Irawan Damopolii S.H. pengacara pemilik lahan Jamaludin Ismail.</p>
<p dir="ltr">Sementara Ketua Ormas Adat LBI Dolfi Manopo yang ikut turun ke lokasi bersama pengurus LBI menegaskan, kegiatan tambang manual masyarakat adat di Desa Bakan ada dalam pengawasan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Terkait lahan dan aktivitas manual masyarakat adat di lahan bapak Jamaludin Ismail ada dalam pengawasan ormas LBI. Pemeriksaan sembilan orang penambang manual oleh polres Kotamobagu tidak akan kami intervensi, tapi penegakan hukum harus adil dan merata. Kalau masyarakat adat menambang manual dilahan pak Jamaludin Ismail di proses hukum, bagaimana dengan yang menambang menggunakan alat excavator, dan banyaknya warga lain yang melakukan tambang manual di wilayah hukum polres Kotamobagu,&#8221; tanya Ketua LBI Dolfi Manopo.</p>
<p dir="ltr">Menyangkut klaim lahan PT JRBM yang menurut mereka ada di lahan bapak Jamaludin Ismail, itu adalah permasalahan perdata yang harus di buktikan di pengadilan, persoalan perdata ini  belum bisa melibatkan kepolisian, tambahnya l.(*)</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/07/pt-jrbm-tempatkan-pos-security-tanpa-izin-dari-pemilik-lahan-jamaludin-ismail/">PT JRBM Tempatkan Pos Security Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan Jamaludin Ismail</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Setahun..! Laporan Dugaan Korupsi DAS Milangodaa Mengendap di Kejari Kotamobagu</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/05/sudah-setahun-laporan-dugaan-korupsi-das-milangodaa-mengendap-di-kejari-kotamobagu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 06:02:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolsel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sudah Setahun..! Laporan Dugaan Korupsi DAS Milangodaa Mengendap di Kejari Kotamobagu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=32895</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8220;LSM RAKO Akan Melaporkan Penyidik Kejari Ke Jamwas Kejagung&#8221; PORTALBMR  KOTAMOBAGU &#8211; Kejaksaan Negeri Kotamobagu diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) terkait proyek pembuatan Bangunan pengendali sendimen DAS Milangodaa tahun 2022 di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/05/sudah-setahun-laporan-dugaan-korupsi-das-milangodaa-mengendap-di-kejari-kotamobagu/">Sudah Setahun..! Laporan Dugaan Korupsi DAS Milangodaa Mengendap di Kejari Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">&#8220;<span style="color: #ff0000;"><em><strong>LSM RAKO Akan Melaporkan Penyidik Kejari Ke Jamwas Kejagung&#8221;</strong></em></span></p>
<p dir="ltr">PORTALBMR  KOTAMOBAGU &#8211; Kejaksaan Negeri Kotamobagu diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) terkait proyek pembuatan Bangunan pengendali sendimen DAS Milangodaa tahun 2022 di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Provinsi Sulawesi Utara.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan nomor: B-1472/P.1.15/Fd.1/04/2025, jelas menyebutkan, Kejati Sulut meneruskan untuk memproses lebih lanjut laporan tersebut kepada Kejari Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kasipidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H., saat dikonfirmasi waktu itu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima disposisi dari Kejati Sulut. “Surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut sudah didisposisikan ke penyidik, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada pelapor,”</p>
<p dir="ltr">Namun sudah berselang setahun hingga saat ini perkembangan kasus tersebut tak kunjung jalan bahkan terkesan mengendap di meja penyidik prihal tersebut menjadi tanda tanya, ada apa dengan progress kasus ini, padahal pihak pelapor sudah di mintai keterangan</p>
<p dir="ltr">LSM RAKO berencana akang melaporkan kinerja penyidik Kejari kotamobagu kepada Jamwas Kejagung agar dapat mengevaluasi kinerja beberapa oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr">Diketahui laporan yang dilayangkan LSM RAKO merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan tujuan tertentu (PDTT) atas proyek di BWS Sulawesi I pada tahun anggaran 2021–2022. Audit BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.</p>
<p dir="ltr">Beberapa temuan penting BPK RI antara lain:</p>
<p dir="ltr">1.Kekurangan volume pada proyek pembangunan bangunan pengendali sendimen Daerah Aliran Sungai (DAS) Milangodaa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp142.103.255 serta kelebihan pembayaran sebesar Rp970.258.801.</p>
<p dir="ltr">2.Kehadiran tenaga ahli dalam pekerjaan jasa konsultan tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp449.500.000. serta ditemukannya sewa kendaraan roda empat fiktif, yang memperparah indikasi penyimpangan.</p>
<p dir="ltr">LSM RAKO menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat proyek-proyek infrastruktur yang didanai dari anggaran negara harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Berdasarkan peraturan kejaksaan dan kode etik jaksa, jaksa wajib menindaklanjuti laporan masyarakat/ LSM  Jika diabaikan atau disalahgunakan, jaksa dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sidah menjadi temuan BPK-RI. Jika masih belum ada kejelasan, hal ini akan segera kami laporkan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan untuk memeriksa kelalaian jaksa tersebut. Dalam waktu dekat kami akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk mengetahui status laporan tersebut,&#8221; Ucap Rako.</p>
<p dir="ltr">Dengan kepemimpinan kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu, kini Publik menanti keberanian Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.SH.MH yang baru dilantik dalam penegakan supremasi hukum dan  tidak tembang pilih.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan adanya kepimpinan baru, saya sampaikan selamat kepada bapak Tasjrifin Muljana Abdul H.SH.MH, sebagai Kejari Kotamobagu. Saya berharap, di kemimpinan bapak laporan yang sudah mengendap setahun bisa terang benderang atas temuan BPK RI,&#8217; Pinta Rako.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi ke kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.SH.MH.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/05/sudah-setahun-laporan-dugaan-korupsi-das-milangodaa-mengendap-di-kejari-kotamobagu/">Sudah Setahun..! Laporan Dugaan Korupsi DAS Milangodaa Mengendap di Kejari Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gusri Jadi Tahanan Kota, Korban: Demi Keselamatan Bersama Baiknya Terdakwa Ditahan Kembali</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/04/gusri-jadi-tahanan-kota-korban-demi-keselamatan-bersama-baiknya-terdakwa-ditahan-kembali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 00:29:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Gusri Jadi Tahanan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Korban: Demi Keselamatan Bersama Baiknya Terdakwa Ditahan Kembali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=32850</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR HUKRIM &#8211; Melalui surat Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG  tersangka dugaan penganiayaan Al alias Gusri yang sedang berada di rumah tahanan negara (Rutan) Kotamobagu, Kini bisa menghirup udara segar. Surat penetapan tersebut menjelaskan pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026. Permintaan majelis hakim Al alias &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/04/gusri-jadi-tahanan-kota-korban-demi-keselamatan-bersama-baiknya-terdakwa-ditahan-kembali/">Gusri Jadi Tahanan Kota, Korban: Demi Keselamatan Bersama Baiknya Terdakwa Ditahan Kembali</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR HUKRIM &#8211; Melalui surat Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG  tersangka dugaan penganiayaan Al alias Gusri yang sedang berada di rumah tahanan negara (Rutan) Kotamobagu, Kini bisa menghirup udara segar.</p>
<p dir="ltr">Surat penetapan tersebut menjelaskan pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.</p>
<p dir="ltr">Permintaan majelis hakim Al alias Gusri yang menjadi tahan kota mematik kekecewaan korban penganiayaan SB alias Sis dan keluarganya.</p>
<p dir="ltr">Dikatakan, Majelis hakim mestinya mampu melihat kondisi saya dan keluarga pasca peristiwa. Majelis hakim sendiri tau, pada persidangan majelis hakim sempat menanyakan apa bisa saya memaafkan kepada terdakwa Gusri, pada saat itu saya menjawab ia, untuk maaf-maafan silahkan datang ke rumah saya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya katakan untuk memaafkan silahkan datangbke rumah, tapi, sejak itu dan sampai hari ini terdakwa tidak pernah datang dan mau meminta maaf,&#8221; Ucap korban sis kepada media. Senin, 20 April 2026.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya permintaan maaf sempat juga difasilitasi oleh polres Kotamobagu antara saya dan terdakwa. Namun pada waktu itu terdakwa justru marah dan mengatakan tidak usah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tidak ada perdamaian silahkan lanjutkan saja persoalan ini, kita liat sampai dimana proses hukumnya, karena saya merasa Korban, saya hanya diam dan percayakan kepada hukum saja,&#8221; kata Sis.</p>
<p dir="ltr">Meski korban tau yang ia hadapi Al alias Gusri yang memiliki kenalan luas, tapi ia percaya hukum dan keadilan di negeri ini masih ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Demi rasa keadilan, saya memohon dan meminta kepada majelis hakim agar segera membatalkan surat penetapan terdakwa sebagai tahanan kota dan mengembalikan terdakwa kedalam rutan Kotamobagu. Alasannya, majelis hakim harus juga mempertimbangkan keberadaan psikologis saya sebagai korban dan keluarga saya, dan terlebih khusus mempertimbangkan kenyamanan bersama termasuk terdakwa,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Mestinya majelis hakim dapat mempertimbangkan terlebih dahulu dengan saya sebagai korban dan keluarga, jangan hanya mengakomodir permintaan terdakwa/ sepihak tanpa memikirkan perasaan korban dan psikologis keluarga.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pak majelis yang terhormat saya dan terdakwa Gusri masih satu kampung, apa bapak tidak mempertimbangkannya.? Keberadaan terdakwa jadi tahan kota seakan menguatkan cerita di kampung bahwa Gusri memang &#8220;sakti&#8221;, mesti terdakwa tapi ia bisa bebas,&#8221; ujar korban.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan hormat Saya dan keluarga meminta majelis hakim, agar secepatnya terdakwa Gusri kembali lagi di tahan ke rutan kotamobagu. Permintaan ini,  untuk saling menjaga kenyamanan dan keselamatan masing-masing,&#8221; pintanya tegas korban.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu Melalui Djony Tumangken menyampaikan. Tersangka Al alias Gusri sempat berada di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sekitar Januari 2026 Kami sudah menerima tersangka AL Alias Gusri yang diserahkan oleh kejaksaan negeri kotamobagu, dan sudah menempati rutan kotamobagu untuk menjalani persidangan, namun, adanya surat penetapan dari majelis hakim Gusri menjadi tahan kota, penetapan tersebut kami laksanakan, dan Gusri kini menjadi tahan kota,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini di publish pihak terkait, pengadilan negeri kotamobagu belum memberikan keterangan, tim redaksi masih terus berupaya mengkonfirmasi guna mendapat keterangan resmi.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/04/gusri-jadi-tahanan-kota-korban-demi-keselamatan-bersama-baiknya-terdakwa-ditahan-kembali/">Gusri Jadi Tahanan Kota, Korban: Demi Keselamatan Bersama Baiknya Terdakwa Ditahan Kembali</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sikat Minol Di Toko Tita Dan Kios Lainya</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2025/10/tim-terpadu-pemkot-kotamobagu-sikat-minol-di-toko-tita-dan-kios-lainya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 07:43:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sikat Minol Di Toko Tita Dan Kios Lainya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=32454</guid>

					<description><![CDATA[<p>PortalBMR KOTAMOBAGU &#8211; Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang melibatkan Satpol-PP, Disperindagkop, TNI, Polri dan kejaksaan melakukan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mimol) di wilayah Kotamobagu dengan Sandi Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras. Dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Senin, 27 Oktober 2025 Tim terpadu melakukan penindakan Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras di jalan S Parman &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2025/10/tim-terpadu-pemkot-kotamobagu-sikat-minol-di-toko-tita-dan-kios-lainya/">Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sikat Minol Di Toko Tita Dan Kios Lainya</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PortalBMR KOTAMOBAGU &#8211; Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang melibatkan Satpol-PP, Disperindagkop, TNI, Polri dan kejaksaan melakukan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mimol) di wilayah Kotamobagu dengan Sandi Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras.</p>
<p dir="ltr">Dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Senin, 27 Oktober 2025 Tim terpadu melakukan penindakan Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras di jalan S Parman kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, tim terpadu menggelar rapat dan apel tim terpadu di kantor Satpol-PP kotamobagu. Usai apel tim bergerak menyusuri toko/kios di jalan S Parman.</p>
<p dir="ltr">Setiba di toko tita Tim terpadu di sambut owner toko Tita Jhonatan Gumulili. selanjutnya tim terpadu menyampaikan maksud tujuan untuk memeriksa apakah masih ada Minol yang diperdagangkan. Jika ada akan ditindak. Usai mendengar penjelasan kedatangan tim terpadu pemilik toko Tita Titi Jonathan Gumulili mempersilahkan tim untuk menjalankan tugas dan memeriksa toko miliknya.</p>
<p dir="ltr">Fakta mencengangkan, toko tita masih di dapati berbagai jenis Minol, atas temuan tersebut tim terpadu langsung melakukan penindakan dengan mengangkut semua jenis Minol di toko tita.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media, dua toko milik Titi Jonathan Gumulili juga sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari PDI Perjuangan di jalan S Parman yang didatangi tim terpadu di dapati ratusan box karton berisi Minol berbagai jenis. Penemuan berbagai jenis Minol ini langsung dibuat berita acara dan diamankan oleh tim terpadu.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, sebelumnya Kamis 16 Oktober 2025 tim terpadu Pemkot Kotamobagu telah melakukan pemantauan aktivitas perdagangan minuman Beralkohol tanpa izin di sejumlah toko yang ada di Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan pemantauan tim terpadu pada waktu itu telah mendapati di sejumlah toko/kios menjual Minol tanpa izin. Atas Penemuan tersebut tim terpadu langsung memperingkatkan dan teguran.</p>
<p dir="ltr">Termasuk toko Tita milik Titi Jonathan Gumulili sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual Minol tanpa izin. Namun fakta mencengangkan hari ini toko tita dan lainnya masih di dapati adanya tumpukan Minol di toko/kios, temuan tersebut langsung ditindak oleh Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu dengan Sandi Operasi, Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras.</p>
<p dir="ltr">Owner toko Tita Titi Jonathan Gumulili yang nampak ada pin anggota DPRD Kotamobagu di dadanya mengatakan, ia mendukung langkah pemerintah kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya mendukung tim terpadu, sebagai pedagang kami juga butuh bimbingan dan arahan dari Pemkot. Terkait izin saya masih dalam progres pengurusan,&#8221; ucap Titi Jonathan Gumulili.</p>
<p dir="ltr">Ketua tim terpadu Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan giat hari  ini adalah penindakan, sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada pemilik toko dan kios pada peninjauan Kamis 16 Oktober 2025.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mestinya Sebagai anggota DPRD Kotamobagu beliau mesti paham, menjual Mimol itu harus ada izin. Terkait perizinan dan perdagangan silahkan berkomunikasi dengan dinas terkait. Sebelumnya kan kami sudah peringatkan, jika hari ni kami dapati masih ada Minol yaa kami tindak,&#8221; Tegas Sahaya Mokoginta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2025/10/tim-terpadu-pemkot-kotamobagu-sikat-minol-di-toko-tita-dan-kios-lainya/">Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sikat Minol Di Toko Tita Dan Kios Lainya</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
