<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Terbaru Bolaang Mongondow Raya | PORTAL BMR</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/read/bmr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/read/bmr/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Sep 2026 04:38:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>
	<item>
		<title>Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Berganti, Publik Menanti Pengungkapan Mafia BBM di SPBU Pontodon</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/09/kasat-reskrim-polres-kotamobagu-berganti-publik-menanti-pengungkapan-mafia-bbm-di-spbu-pontodon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 04:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Berganti]]></category>
		<category><![CDATA[Publik Menanti Pengungkapan Mafia BBM di SPBU Pontodon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33571</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; ‎Jabatan kasat Reskrim polres Kotamobagu Polda Sulut resmi berganti. AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K, Remi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, menggantikan Iptu Ahmad Waafi. Sabtu, 19 September 2026 ‎Serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Mapolres Kotamobagu dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/kasat-reskrim-polres-kotamobagu-berganti-publik-menanti-pengungkapan-mafia-bbm-di-spbu-pontodon/">Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Berganti, Publik Menanti Pengungkapan Mafia BBM di SPBU Pontodon</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> &#8211; ‎Jabatan kasat Reskrim polres Kotamobagu Polda Sulut resmi berganti. AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K, Remi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, menggantikan Iptu Ahmad Waafi.</p>
<p dir="ltr">Sabtu, 19 September 2026 ‎Serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Mapolres Kotamobagu dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.</p>
<p dir="ltr">Harapan publik kini tertumpuk pada kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, menuntaskan berbagai persoalan hukum yang sedang dalam penanganan polres Kotamobagu yang terus menjadi sorotan publik.</p>
<p dir="ltr">Ketua LSM Suara Forum Rakyat Kota Sukamulia Ando Lobut S.T. menyampaikan selamat bertugas kepada kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra.</p>
<p dir="ltr">Harapannya, sorotan publik menyangkut maaf BBM di SPBU 74.957.07 Pontodon kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu terungkap secara benderang.</p>
<p dir="ltr">Saat ini Masyarakat menanti kinerja kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu menuntaskan kasus ilegal Selasa, 8 September 2026 pukul 02.00 WITA oleh tim forkopimda Kotamobagu yang dipimpin Wali Kota Wenny Gaib saat melakukan sidak di SPBU Pontodon dan menemukan 2 unit dump truk (merah &amp; kuning) mengisi solar dalam jumlah besar menggunakan tandon rakitan &amp; ratusan jerigen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami menanti kinerja AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, Truk merah dan barang bukti (~500 liter solar) kini sedang berada di polres Kotamobagu. Sedangkan Truk kuning (DB 8254 KB): tidak dibawa sebagai barang bukti. Ungkap semua pihak yang diduga terlibat,&#8221; ungkap Yudi Batalipu.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/kasat-reskrim-polres-kotamobagu-berganti-publik-menanti-pengungkapan-mafia-bbm-di-spbu-pontodon/">Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Berganti, Publik Menanti Pengungkapan Mafia BBM di SPBU Pontodon</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM FSR KOTA Cium Aroma Formalitas Anggaran Dan Ironi Pembabatan Pohon Paloko Kinalang</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/09/lsm-fsr-kota-cium-aroma-formalitas-anggaran-dan-ironi-pembabatan-pohon-paloko-kinalang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 06:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[LSM FSR KOTA Cium Aroma Formalitas Anggaran Dan Ironi Pembabatan Pohon Paloko Kinalang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33568</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota (LSM FSR KOTA). Jumat, 18 September 2026 Soroti hingga melayangkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Kotamobagu Tahun 2026–2030 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu. LSM FSR Kota menilai, kegiatan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/lsm-fsr-kota-cium-aroma-formalitas-anggaran-dan-ironi-pembabatan-pohon-paloko-kinalang/">LSM FSR KOTA Cium Aroma Formalitas Anggaran Dan Ironi Pembabatan Pohon Paloko Kinalang</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> &#8211; Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota (LSM FSR KOTA). Jumat, 18 September 2026 Soroti hingga melayangkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Kotamobagu Tahun 2026–2030 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">LSM FSR Kota menilai, kegiatan normatif administratif ini sarat akan celah kritis yang melabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama terkait ketidakselarasan kebijakan ekologis di lapangan serta efektivitas anggaran daerah.</p>
<p dir="ltr">Ketua LSM FSR KOTA, Sukamulia Lobud, S.T., mengungkapkan empat poin analisis kritis yang menjadi materi pengawasan utama organisasi:</p>
<p dir="ltr">1. Ironi Kebijakan: Menyusun Dokumen Risiko Bencana, tapi Membabat Pohon Pelindung Jalan, LSM FSR KOTA melihat adanya kontradiksi yang sangat telak dalam aksi lapangan Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini.</p>
<p dir="ltr">Bagaimana mungkin Pemkot Kotamobagu melalui BPBD sedang menyusun dokumen strategis untuk menekan risiko bencana jangka panjang, sementara pada saat yang sama, instansi teknis Pemkot justru melakukan deforestasi kota berupa penebangan pohon secara masif di Jalur 2 Paloko Kinalang?</p>
<p dir="ltr">Pohon pelindung jalan di median adalah aset ekologis vital penyerap air, pencegah erosi tanah perkotaan, dan meredam polusi udara. Tindakan merusak Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi proyek fisik lampu jalan adalah bukti nyata, bahwa dokumen KRB dan RPB ini berisiko hanya menjadi dokumen formalitas di atas kertas, karena kebijakan antar-dinas teknis Pemkot saling bertolak belakang dan tidak sinkron.</p>
<p dir="ltr">2. Kritik Delegasi: Ketidakhadiran Fisik Kepala Instansi Kunci (Wali Kota &amp; Kepala BPBD)</p>
<p dir="ltr">Kegiatan menunjukkan, bahwa diskusi publik untuk dokumen bernilai strategis 5 tahunan ini minim kehadiran para pengambil keputusan tertinggi (Top Decision Makers).</p>
<p dir="ltr">Acara ini hanya diwakili oleh Asisten Administrasi Umum yang membacakan sambutan Wali Kota, sementara Kepala BPBD pun absen, sehingga laporannya didelegasikan kepada Sekretaris BPBD.</p>
<p dir="ltr">Ketidakhadiran fisik Wali Kota dan Kepala BPBD dalam forum sepenting ini memicu pertanyaan publik: Apakah Pemkot menganggap penyusunan dokumen mitigasi bencana ini sebagai agenda prioritas daerah, atau sekadar proyek pemenuhan serapan anggaran rutinitas tahunan?</p>
<p dir="ltr">3. Masalah Transparansi Data Anggaran Pembuatan Dokumen, Pembuatan Dokumen KRB dan RPB berskala makro ini memerlukan keterlibatan Tim Tenaga Ahli (termasuk dari unsur BPBD Provinsi) yang memakan pos anggaran APBD tidak sedikit.</p>
<p dir="ltr">Oleh karena itu, LSM FSR KOTA menuntut transparansi penuh dari Pemkot mengenai berapa nilai pagu anggaran proyek penyusunan dokumen ini? Publik berhak mengawasi secara ketat agar anggaran pembuatan naskah tidak digelembungkan (mark-up), mengingat dokumen perencanaan rawan menjadi lahan pemborosan anggaran yang minim output riil di lapangan.</p>
<p dir="ltr">4. Tuntutan Pengujian &#8220;Partisipasi Bermakna&#8221; (Meaningful Participation)</p>
<p dir="ltr">Dalam sambutan tertulisnya, Wali Kota meminta peserta memanfaatkan forum maksimal untuk menyampaikan data riil di lapangan agar kota lebih tangguh.</p>
<p dir="ltr">LSM FSR KOTA menagih janji ini dan memperingatkan, jangan sampai pelibatan para Camat, Lurah, Sangadi (Kepala Desa), akademisi, hingga LSM lingkungan hidup dalam diskusi ini hanya dijadikan tameng daftar hadir (formalitas) untuk melegitimasi, bahwa dokumen telah diuji publik.</p>
<p dir="ltr">BPBD wajib membuka draf dokumen tersebut ke publik secara luas sebelum disahkan. Hal ini penting, agar masyarakat bisa mengoreksi apakah titik-titik rawan bencana banjir, longsor, dan drainase buruk—seperti masalah sengketa proyek drainase tanpa koporan di Pasar 23 Maret—benar-benar dimasukkan ke dalam peta risiko ilmiah mereka atau tidak.</p>
<p dir="ltr">LSM FSR KOTA menegaskan akan mengawal ketat naskah akademik ini dan mendesak Pemkot Kotamobagu untuk segera menyelaraskan seluruh kebijakan pembangunan fisiknya agar taat pada asas mitigasi bencana lingkungan yang objektif, bukan sekadar mengejar formalitas administratif serapan anggaran.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini dipublish redaksi masih berupaya mendapat tanggapan resmi, dan menerima hak jawab dan koreksi dari pihak terkait.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/lsm-fsr-kota-cium-aroma-formalitas-anggaran-dan-ironi-pembabatan-pohon-paloko-kinalang/">LSM FSR KOTA Cium Aroma Formalitas Anggaran Dan Ironi Pembabatan Pohon Paloko Kinalang</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinas PUPR Dan DLH Kotamobagu Tanggapi Surat LSM Forum Suara Rakyat Kota</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/09/dinas-pupr-dan-dlh-kotamobagu-tanggapi-surat-lsm-forum-suara-rakyat-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 06:14:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Dan DLH Kotamobagu Tanggapi Surat LSM Forum Suara Rakyat Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33566</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Surat mendesak dari ketua LSM Forum Suara Rakyat Kota  Ando Lobut S.T. atas maraknya aktivitas penebangan pohon pelindung/peneduh jalan secara masif di sepanjang median dan tepi Jalur 2 Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga kuat demi proyek pemasangan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Adanya surat tersebut mendapat &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/dinas-pupr-dan-dlh-kotamobagu-tanggapi-surat-lsm-forum-suara-rakyat-kota/">Dinas PUPR Dan DLH Kotamobagu Tanggapi Surat LSM Forum Suara Rakyat Kota</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> &#8211; Surat mendesak dari ketua LSM Forum Suara Rakyat Kota  Ando Lobut S.T. atas maraknya aktivitas penebangan pohon pelindung/peneduh jalan secara masif di sepanjang median dan tepi Jalur 2 Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga kuat demi proyek pemasangan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).</p>
<p dir="ltr">Adanya surat tersebut mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., mengatakan, tanaman pohon yang ada di median jalan di kawasan Paloko Kinalang, tidak masuk dalam kawasan RTH Kota Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ucap Erwin.</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri pada saat pengajuan revisi RTRW pernah mengusulkan kawasan median jalan Paloko Kinalang sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau.</p>
<p dir="ltr">“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ST., ME., mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan, tanaman yang dapat ditanam pada median jalan hanya perdu atau semak dan tanaman berbunga.</p>
<p dir="ltr">“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya</p>
<p dir="ltr">tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” ungkap Claudy.</p>
<p dir="ltr">Tanaman yang nantinya akan ditanam di median jalan tersebut, lanjut Claudy harus memenuhi beberapa kriteria.</p>
<p dir="ltr">“Mulai dari akar tanaman yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang dibawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/dinas-pupr-dan-dlh-kotamobagu-tanggapi-surat-lsm-forum-suara-rakyat-kota/">Dinas PUPR Dan DLH Kotamobagu Tanggapi Surat LSM Forum Suara Rakyat Kota</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai &#8220;Lambat&#8221; HMI Dorong Polda Sulut Ambil Alih Kasus Mafia BBM SPBU Pontodon</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/09/dinilai-lambat-hmi-dorong-polda-sulut-ambil-alih-kasus-mafia-bbm-spbu-pontodon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 05:53:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinilai "Lambat" HMI Dorong Polda Sulut Ambil Alih Kasus Mafia BBM SPBU Pontodon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33563</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Temuan aktivitas ilegal Selasa, 8 September 2026 pukul 02.00 WITA oleh tim forkopimda Kotamobagu yang dipimpin Wali Kota Wenny Gaib saat melakukan sidak SPBU 74.957.07 Pontodon, berhasil menemukan 2 unit dump truk (merah &#38; kuning) mengisi solar dalam jumlah besar menggunakan tandon rakitan dan ratusan jerigen Atas temuan tersebut, Truk merah langsung &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/dinilai-lambat-hmi-dorong-polda-sulut-ambil-alih-kasus-mafia-bbm-spbu-pontodon/">Dinilai &#8220;Lambat&#8221; HMI Dorong Polda Sulut Ambil Alih Kasus Mafia BBM SPBU Pontodon</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> &#8211; Temuan aktivitas ilegal Selasa, 8 September 2026 pukul 02.00 WITA oleh tim forkopimda Kotamobagu yang dipimpin Wali Kota Wenny Gaib saat melakukan sidak SPBU 74.957.07 Pontodon, berhasil menemukan 2 unit dump truk (merah &amp; kuning) mengisi solar dalam jumlah besar menggunakan tandon rakitan dan ratusan jerigen</p>
<p dir="ltr">Atas temuan tersebut, Truk merah langsung diamankan ke Polres bersama barang bukti (~500 liter solar). Sedangkan Truk kuning (DB 8254 KB): tidak dibawa sebagai barang bukti hingga muncul keraguan masyarakat</p>
<p dir="ltr"><strong>Alasan Polres &amp; Sorotan Publik</strong></p>
<p dir="ltr">Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui humas polres AKP Joko Setiono kepada media menjelaskan. Truk kuning dilepaskan karena jerigen-jerigennya sudah kosong saat diperiksa</p>
<p dir="ltr">Keterangan polres Kotamobagu menuai pertanyaan Masyarakat, Aktivis,LSM serta Himpunan Mahasiswa Islam BMR.</p>
<p dir="ltr">Karena Saat tim forkopimda Kotamobagu melakukan sidak di SPBU 74.957.07 Pontodon, kegiatan tersebut terungah di medsos dan walikota Wenny gaib bersama tim forkopimda menuai apresiasi dari masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Nampak dua mobil dump truk warna merah dan truk warna kuning terlihat Bersamaan di lokasi sidak, walikota Wenny gaib juga sempat menaiki truk warna kuning dan terlihat ratusan jerigen didalam, namun hanya satu Dump truk yang diamankan</p>
<p dir="ltr">Saat sidak nampak walikota hingga naik dan melihat isi dalam bak Dump Truk warna kuning nampak jirigen diduga mengisi BBM dalam jumlah besar sebelum dilepaskan. Namum kosong saat diperiksa bukan berarti tidak ada pelanggaran.</p>
<p dir="ltr">Data yang dihimpun redaksi Pemilik truk warna kuning teridentifikasi JBK (pengusaha lokal), sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.</p>
<p dir="ltr">Kasus yang sedang dalam pengamanan polres Kotamobagu masih tingkat penyelidikan / pemeriksaan saksi dan belum ada penyampaian resmi naik ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Hingga pertengahan September hanya Truk merah diamankan dan proses berjalan. Sedangkan Truk kuning: meski pemilik teridentifikasi, belum ada penetapan tersangka.</p>
<p dir="ltr">Dalam sidak BBM di SPBU 74.957.07 belum ada pengumuman resmi siapa yang akan ditetapkan tersangka, baik pemilik truk, petugas SPBU, atau keduanya.</p>
<p dir="ltr">Ketua umum HMI cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Fadli Korompot menilai penanganan kasus BBM SPBU 74.957.07 Pontodon dinilai lambat.</p>
<p dir="ltr">Ditegaskan, Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat kecil. Sehingga perlu ketegasan dari kepolisian untuk memutus rantai kejahatan tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;HMI BMR sebagai organisasi perjuangan, mendorong polres Kotamobagu untuk menjaga kredibilitasnya sebagai penegak hukum, mengungkap pelaku kasus penimbunan solar yang terjadi di SPBU pontodon,&#8221; tegas Ketua umum HMI cabang BMR  Fadli Korompot</p>
<p dir="ltr"><strong>Guna melindungi kepentingan masyarakat.Atas nama marwah keadilan sosial </strong></p>
<p dir="ltr">Kami mendukung penegakan untuk menghadirkan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan menjadi komoditas segelintir elit yang haus keuntungan di atas penderitaan publik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika kasus BBM yang ditangani polres Kotamobagu belum ada perkembangan. Kami mendesak Polda Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Irjen Pol Yudho Hermanto untuk segera ngambil alih penanganan kasus BBM SPBU Pontodon yang telah mengsengsarakan rakyat. Hingga mengungkap siapa aktor dibalik semua ini,&#8221; pinta Ketua umum HMI Cabang BMR Fadli Korompot.</p>
<p dir="ltr">​Jumat, 18 September 2026 Humas polres Kotamobagu AKP Joko Setiono terkait penanganan kasus BBM SPBU Pontodon dikatakan masih dalam proses penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Masih dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penyitaan babuk BBM dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk inisial terperiksa nanti kami cek kembali kepada penyidik,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/dinilai-lambat-hmi-dorong-polda-sulut-ambil-alih-kasus-mafia-bbm-spbu-pontodon/">Dinilai &#8220;Lambat&#8221; HMI Dorong Polda Sulut Ambil Alih Kasus Mafia BBM SPBU Pontodon</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penebangan Pohon Di Jalur Paloko Kinalang LSM FSR Kota Surati Dinas Terkait</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/09/penebangan-pohon-di-jalur-paloko-kinalang-lsm-fsr-kota-surati-dinas-terkait/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 13:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Pohon Di Jalur Paloko Kinalang LSM FSR Kota Surati Dinas Terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33560</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota) Ando Lobut S.T. resmi melayangkan surat berskala mendesak, atas maraknya aktivitas penebangan pohon pelindung/peneduh jalan secara masif di sepanjang median dan tepi Jalur 2 Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga kuat demi proyek pemasangan tiang Lampu Penerangan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/penebangan-pohon-di-jalur-paloko-kinalang-lsm-fsr-kota-surati-dinas-terkait/">Penebangan Pohon Di Jalur Paloko Kinalang LSM FSR Kota Surati Dinas Terkait</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> &#8211; Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota) Ando Lobut S.T. resmi melayangkan surat berskala mendesak, atas maraknya aktivitas penebangan pohon pelindung/peneduh jalan secara masif di sepanjang median dan tepi Jalur 2 Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga kuat demi proyek pemasangan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, tindakan pembabatan ini melanggar regulasi teknis dan hukum lingkungan hidup berdasarkan dalil-dalil Pelanggaran Regulasi Teknis Kementerian PUPR: Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, infrastruktur kelistrikan/utilitas jalan dan pohon pelindung wajib ditempatkan secara selaras dan saling melengkapi, bukan saling meniadakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Aturan menegaskan tanaman di median jalan berfungsi vital sebagai penghalang silau lampu (anti-glare) kendaraan berlawanan arah,&#8221; urainya.</p>
<p dir="ltr">Dikatakan, Pemasangan tiang lampu seharusnya menggunakan metode shifting (pergeseran koordinat tiang) atau pemangkasan dahan (pruning), bukan dengan pembabatan total pohon pelindung hingga ke akarnya.</p>
<p dir="ltr">Secara regulasi ini merupakan cacat Perencanaan Lingkungan (UU No. 32/2009): Pohon pelindung jalan merupakan aset ekologis daerah yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peredam polusi, dan area teduh olahraga warga Kotamobagu. Ujar Ando Lobut.</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, jika Penebangan tanpa dokumen kajian lingkungan yang sah dan tanpa status kedaruratan pohon (tidak lapuk/tidak keropos), adalah bentuk pengrusakan RTH yang bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p dir="ltr">Sehubungan dengan hal tersebut, [LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA] menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu untuk:</p>
<p dir="ltr">1. Mengeluarkan Instruksi Penghentian Sementara (Moratorium) seluruh aktivitas penebangan pohon di Jalur 2 Paloko Kinalang dalam waktu 1&#215;24 jam sejak surat ini diterima.</p>
<p dir="ltr">2. Membuka Transparansi Izin &amp; Dokumen Kajian Teknis yang menjadi dasar kontraktor/pelaksana melakukan penebangan aset ekologis publik tersebut.</p>
<p dir="ltr">Ketua LSM FSR Kota Ando Lobut S.T. menegaskan, surat yang disampaikan ke dinas terkait telah menegaskan. Apabila keberatan resmi ini diabaikan dan pembabatan pohon tetap berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum formal serta mendesak DPRD Kota Kotamobagu untuk melakukan investigasi menyeluruh, atas dugaan maladministrasi ekologis ini,&#8221; pungkas Ando Lobut.</p>
<p dir="ltr">Kamis, 17 September 2026 Kepala Dinas PRKP Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE. Menyampaikan Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang telah direncanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalin nya, serta BPKD terkait aset,” kata Yani.</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.</p>
<p dir="ltr">“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” ucap Yani.</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan, Setelah proses lelang selesai dan sudah ada penetapan perusahaan pemenang oleh Bagian PBJ, tahapan selanjutnya Dinas PRKP menyampaikan kembali surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.</p>
<p dir="ltr">“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Saat yang sama kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Erwin Pasambuna saat dihubungi melalui WhatsApp  belum busa memberikan keterangan.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/penebangan-pohon-di-jalur-paloko-kinalang-lsm-fsr-kota-surati-dinas-terkait/">Penebangan Pohon Di Jalur Paloko Kinalang LSM FSR Kota Surati Dinas Terkait</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM FSRK Resmi Menyurat Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Didesak Ungkap Kasus Mafia BBM</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/09/lsm-fsrk-resmi-menyurat-kapolres-kotamobagu-akbp-abdul-kholik-didesak-ungkap-kasus-mafia-bbm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 04:35:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[LSM FSRK Resmi Menyurat Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Didesak Ungkap Kasus Mafia BBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33554</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Kesulitan masyarakat Kotamobagu untuk mendapatkan BBM di SPBU dengan harus mengantri berhari-hari sangat melukai warga Kotamobagu. Disisi lain pemerintah Kotamobagu dan pemilik di sejumlah SPBU menyampaikan stok BBM aman. Meski disampaikan Kouta BBM aman. Tim forkopimda dipimpin wali kota Wenny Gaib, ketua DPRD Kotamobagu, TN dan polri, pemerintah kecamatan melakukan sidak di &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/lsm-fsrk-resmi-menyurat-kapolres-kotamobagu-akbp-abdul-kholik-didesak-ungkap-kasus-mafia-bbm/">LSM FSRK Resmi Menyurat Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Didesak Ungkap Kasus Mafia BBM</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> &#8211; Kesulitan masyarakat Kotamobagu untuk mendapatkan BBM di SPBU dengan harus mengantri berhari-hari sangat melukai warga Kotamobagu. Disisi lain pemerintah Kotamobagu dan pemilik di sejumlah SPBU menyampaikan stok BBM aman.</p>
<p dir="ltr">Meski disampaikan Kouta BBM aman. Tim forkopimda dipimpin wali kota Wenny Gaib, ketua DPRD Kotamobagu, TN dan polri, pemerintah kecamatan melakukan sidak di SPBU 74.957.07 Pontodon. Kotamobagu Utara provinsi Sulawesi Utara.</p>
<p dir="ltr">Saat dilokasi SPBU 74.957.07 Pontodon, walikota Wenny Gaib bersama tim forkopimda menemukan dua unit mobil dump truk warna merah dan kuning memuat tandon rakitan serta ratusan jerigen sedang isi solar subsidi dalam jumlah sangat besar.</p>
<p dir="ltr">Temuan dua mobil dump truk oleh tim Forkompinda pada 9 September di SPBU Pontodon kini dalam Penaganan polres Kotamobagu. Namun hingga hari ini, belum ada perkembangan penyelidikan siapa pelaku kasus mafia BBM di polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Kamis, 17 September 2026 Ketua LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA Ando Lobut S.T. bersama sekertaris David Wulur resmi melayangkan surat ke Mapolres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Menurut Ando Lobut surat yang disampaikan adalah bentuk pengaduan warga sebagai keberatan resmi, sekaligus permintaan klarifikasi langsung kepada Bapak Kapolres Kotamobagu selaku pimpinan tertinggi institusi Polri di yurisdiksi wilayah Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260917_121608.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33555" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260917_121608.jpg" alt="" width="1006" height="757" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260917_121608.jpg 1006w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260917_121608-300x226.jpg 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260917_121608-768x578.jpg 768w" sizes="(max-width: 1006px) 100vw, 1006px" /></a></p>
<p dir="ltr">Dikatakan, laporan ini kami layangkan adanya dugaan cacat prosedur, pembiaran, serta ketidakprofesionalan serius yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan saat proses pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Wali Kota Kotamobagu dan Forkompinda di SPBU 74.957.07 Pontodon.</p>
<p dir="ltr"><strong>Mendukung pemberantasan mafia BBM.</strong></p>
<p dir="ltr">Ketua LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA Ando Lobut S.T. membeberkan catatan keberatan sebagai dasar penyampaian laporan kepada Bapak Kapolres. Kotamobagu AKBP Abdul Kholik.</p>
<p dir="ltr"><strong>Berikut adalah rincian fakta lapangan beserta catatan keberatan hukum kami:</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>I. FAKTA KEJADIAN DI LAPANGAN</strong></p>
<p dir="ltr">Bahwa pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tim gabungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Wali Kota dr. Weny Gaib bersama jajaran aparat Polres Kotamobagu melakukan sidak dini hari di SPBU 74.957.07 Pontodon.</p>
<p dir="ltr">Bahwa dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi kuat praktik mafia pelanggaran BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan secara terselubung dalam kondisi seluruh lampu penerangan utama SPBU sengaja dipadamkan (gelap gulita).</p>
<p dir="ltr">Di lokasi, ditemukan dua unit armada roda enam (dump truck) bermuatan alat penampung berskala besar (tandon rakitan dan puluhan jeriken/galon) sedang berada di dalam antrean pengisian.</p>
<p dir="ltr">Bahwa petugas mengamankan satu unit dump truck merah bermuatan tandon solar sebagai barang bukti. Namun janggal, satu unit armada lainnya, yaitu Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB bermuatan puluhan galon (yang sempat dinaiki dan diperiksa langsung oleh Wali Kota) dibiarkan berpindah tangan, keluar dari garis hukum TKP, hingga hilang tanpa dilakukan penahanan/penyitaan.</p>
<p dir="ltr"><strong>II. POIN-POIN KEBERATAN HUKUM DAN MASYARAKAT</strong></p>
<p dir="ltr">Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan rilis resmi dari Humas Polres Kotamobagu yang menyatakan kendaraan truk kuning tersebut tidak ditahan dengan alasan &#8220;wadah galon masih kosong&#8221; dan &#8220;sopirnya melarikan diri&#8221;. Kami menilai dalih tersebut bertentangan dengan prosedur penegakan hukum karena:</p>
<p dir="ltr">&#8211; Kendaraan Merupakan Sarana Kejahatan (Pasal 39 ayat 1 KUHAP): Keberadaan armada dengan bak berisi puluhan galon penampung massal di dalam antrean SPBU pada dini hari dalam kondisi lampu padam, secara nyata memenuhi unsur permulaan pelaksanaan tindak pidana (poging) penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas). Kendaraan tersebut mutlak merupakan alat bantu kejahatan yang wajib disita sejak awal untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8211; Kelalaian Mengamankan Status Quo TKP: Alasan sopir melarikan diri di tengah kondisi lampu SPBU yang padam seharusnya membuat petugas bertindak taktis meningkatkan penjagaan fisik atau melakukan derek paksa terhadap truk tersebut, guna mengamankan jejak sidik jari dan memeriksa nomor rangka/mesin demi memburu pelaku utama. Membiarkan truk tersebut keluar dari TKP di tengah kegelapan adalah bentuk kelalaian pengamanan objek perkara yang fatal.</p>
<p dir="ltr">&#8211; Ketiadaan Pemasangan Garis Polisi (Police Line): Petugas di lapangan terbukti mengabaikan SOP Penanganan TKP (Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana), karena tidak memasang garis polisi untuk mensterilkan area pengisian SPBU maupun kendaraan yang diduga terlibat.</p>
<p dir="ltr">&#8211; Cideranya Asas Kesetaraan Hukum (Equality Before the Law): Tindakan tebang pilih dengan menahan truk merah namun melepaskan truk kuning, menimbulkan spekulasi liar dan mosi tidak percaya dari masyarakat Kotamobagu terhadap netralitas komitmen pemberantasan mafia solar oleh Polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr"><strong>III. TUNTUTAN KEPADA KAPOLRES KOTAMOBAGU</strong></p>
<p dir="ltr">Demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah hukum di Kota Kotamobagu, kami mendesak Bapak Kapolres Kotamobagu untuk segera mengambil langkah tegas sebagai berikut:</p>
<p dir="ltr">1. Memerintah Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kotamobagu untuk melakukan pemeriksaan internal dan mengevaluasi kinerja oknum anggota yang bertanggung jawab atas penanganan TKP di SPBU Pontodon pada malam kejadian.</p>
<p dir="ltr">2. Melakukan pengejaran dan penahanan kembali terhadap armada dump truck kuning DB 8254 KB beserta pemilik administratifnya guna proses hukum pidana yang objektif dan transparan.</p>
<p dir="ltr">3. Membuka perkembangan penyidikan kasus ini secara berkala kepada publik agar, masyarakat meyakini tidak ada praktik tebang pilih atau perlindungan terhadap oknum tertentu di balik mafia BBM bersubsidi ini.</p>
<p dir="ltr">Sebagai bahan laporan pendukung bagi Bapak Kapolres, kami lampirkan dokumen foto/berita sidak dalam kondisi lampu padam, salinan pelacakan nomor polisi kendaraan, serta &#8220;ungkapan&#8221; masyarakat lewat media sosial facebook.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Proses hukum ini akan terus kami kawal dan pantau perkembangannya. Polres Kotamobaguu dibawah kendali Kapolres AKBP Abdul Kholik apakah mampu, mengungkap pelaku Mafia BBM dan oknum anggota diduga ikut membackup praktek ilegal atau justru merawatnya,&#8221; Tandas Ando Lobut S.T. ketua LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, Surat resmi LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA Telah diterima dengan baik oleh Bagian: Loket Umum / Tata Usaha / Polres Kotamobagu. Kamis 17, September 2026.</p>
<p dir="ltr">Saat yang sama kasih humas polres Kotamobagu AKP Joko Setiono belum ketika ditanya menyangkut perkembangan penyelidikan Kasus BBM, menyampaikan belum mengetahui perkembangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya belum mendapat informasi perkembangan, saya tanyakan dulu dan nanti akan disampaikan,&#8221; ucapnya melalui telfon. Saat dihubungi kembali untuk menanyakan terkait surat LSM FORUM SUARA RAKYAT KOTA apa sudah diketahui, meski berdering AKP Joko Setiono belum mengangkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/09/lsm-fsrk-resmi-menyurat-kapolres-kotamobagu-akbp-abdul-kholik-didesak-ungkap-kasus-mafia-bbm/">LSM FSRK Resmi Menyurat Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Didesak Ungkap Kasus Mafia BBM</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
