TERANCAM PIDANA, LAKI MENDESAK POLDA SULUT SERIUSI KEMATIAN WARGA DILOKASI PERTAMBANGAN EMAS KABUPATEN BOLTIM

PortalBMR BOLTIM – Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Tommy Maringka mendesak APH Polda Sulut segera memanggil pemilik lahan pertambangan emas yang telah mengakibatkan korban jiwa.

Dikatahui, empat hari yang lalu Puding Mamonto Warga desa monyong kota baru (67) yang menjadi korban jiwa di lokasi pertambangan emas Goropai Desa Lanut.

Almarhum Pudin meninggal diduga akibat runtuhan tanah (tertimbun). Almarhum Pudin meninggal dilokasi milik Satra Mamonto (35) yang masuk di Kawasan KUD NOMONTANG.

“Saya berharap dan meminta Kapolda Sulut Irjen pol Drs Setyo Budiyanto SH MH menyikapi tewasnya salah satu warga dilokasi pertambangan emas di Desa Lanut. Diduga lokasi tersebut belum mengantongi Ijin sebagaimana mestinya “, pinta Tommy Maringka.Senin 20 Maret 2023.

Dikatakan, hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang -Undang minerba Pasal 158 sangat jelas, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.

Pun- Pasal 161 mengatakan. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Hal ini juga sesuai dengan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”, jelas Tommy Maringka.

Peliput: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA
Tlp/WA 085298139766

Check Also

OKNUM PETI KO AWANG CS KEBAL HUKUM, GARANTA: KOORDINASI KE POLDA SUDAH AMAN

PortalBMR, MITRA – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) Kecamatan Ratatotok, …