Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Thryhexypenidyl Tanpa Izin di Singkil 

PortalBMR, SULUT – Polisi kembali mengamankan seorang warga yang diduga mengedarkan obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin sekaligus mengamankan ribuan butir barang bukti.

“Tim Resnarkoba Polresta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH (27). Ia kedapatan memiliki 1.004 butir thryhexypenidyl di rumahnya di daerah Singkil, pada hari Kamis (1/9/2022) siang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022) pagi.

Terungkapnya pelaku pengedar obat keras ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga pembeli.

“Mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang warga inisial FM yang membawa 11 butir thryhexypenidyl. Setelah diinterogasi, FM mengaku membelinya dari DH. Polisi pun segera menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti, yang disimpan di bawah tempat tidur,” lanjutnya.

Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

Check Also

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan: Stabilitas Keamanan Kunci Kemajuan Daerah

PortalBMR BOLTIM – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikenal memiliki Sumber …