<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ADA APA | PortalBMR.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/tag/ada-apa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/tag/ada-apa/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Jul 2025 07:07:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Ada Apa,,? Manajemen Wahana GGC Sinindian Tak Libatkan Disperindagkop Kotamobagu</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2025/07/ada-apa-manajemen-wahana-ggc-sinindian-tak-libatkan-disperindagkop-kotamobagu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 07:03:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[? Manajemen Wahana GGC Sinindian Tak Libatkan Disperindagkop Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[ADA APA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=31795</guid>

					<description><![CDATA[<p>PortalBMR KOTAMOBAGU – Kegiatan hiburan permainan malam dengan nama Ganteng Ganteng Ceria (GGC) di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga telah merugikan Pemkot Kotamobagu disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan Koperasi (Perindagkop) Kota Kotamobagu, ternyata tidak dilibatkan yang dalam urusan pemasukan Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Terkait kegiatan dan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2025/07/ada-apa-manajemen-wahana-ggc-sinindian-tak-libatkan-disperindagkop-kotamobagu/">Ada Apa,,? Manajemen Wahana GGC Sinindian Tak Libatkan Disperindagkop Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PortalBMR KOTAMOBAGU – Kegiatan hiburan permainan malam dengan nama Ganteng Ganteng Ceria (GGC) di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga telah merugikan Pemkot Kotamobagu disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p dir="ltr">Pasalnya pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan Koperasi (Perindagkop) Kota Kotamobagu, ternyata tidak dilibatkan yang dalam urusan pemasukan Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p dir="ltr">“Terkait kegiatan dan sektor PAD dari wahana hiburan di Sinindian kami tidak terlibat di situ, nanti tanyakan ke pihak ke Badan Pendapatan (maksud BPKD), ” kata Kadis Perindagkop, Ariono Potabuga.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu Kepala BPKAD Kota Kotamobagu melalui Kabid Pendapatan membenarkan bahwa kegiatan malam GGC di Lapangan Sinindian sudah membayarkan pajak.</p>
<p dir="ltr">“Iya sudah membayar pajak ke kas daerah,” kata Risman sambil menunjukan dokumen setoran pajak oleh pihak management GGC Sinindian.</p>
<p dir="ltr">Data yang dihimpun media ini, upaya management GGC membodohi Pemkot Kotamobagu terlihat dari laporan jumlah penjualan tiket yang sangat sedikit dibandingkan penjualannya.</p>
<p dir="ltr">“GGC Sinindian telah mengibuli (membohongi) Pemkot Kotamobagu sehingga berpengaruh pada sektor pendapatan pajak daerah,” kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Sulut, Firdaus Mokodompit.</p>
<p dir="ltr">dikatakan data yang dikantongi LAKI akan dilakukan upaya hukum terhadap management GGC termasuk tindakan yang menyimpang dari aturan lainnya.</p>
<p dir="ltr">“Indikasi Management GGC sudah mengibulin Pemkot Kotamobagu. Karena kami punya data dan kami merencanakan untuk melakukan upaya hukum,” terang LAKI.</p>
<p dir="ltr">Kamis, 3 July 2025 Lurah Sinindian Melisaa Assa membenarkan GGC telah meminjam pakai Lapangan Sinindian untuk digunakan sebagai sarana hiburan malam.</p>
<p dir="ltr">“Iya pinjam pakai lapangan oleh pihak management GGC sudah melalui rapat musyawarah dengan masyarakat Kelurahan Sinindian, tapi kalau pajak ya langsung ke pihak Pemkot Kotamobagu,” kata Mellisa melalui telfon,pasca awak media mendatangi kantornya yang belum sempat ketemu.</p>
<p dir="ltr">Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Intelkam Polres Kotamobagu IPTU Faleri Marendes membenarkan bahwa GGC Sinindian diberikan ijin keramaian mulai tanggal 19 Juni sampai tanggal 20 July 2025.</p>
<p dir="ltr">“Iya, ijinnya diberikan untuk kegiatan wahana permainan di Sinindian dengan ketentuan mentaati semua peraturan,” tegas Kapolres Kotamobagu, sambil menambahkan tidak boleh ada unsur ketangkasan berbau judi di lokasi selama kegiatan berlangsung. (**)</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2025/07/ada-apa-manajemen-wahana-ggc-sinindian-tak-libatkan-disperindagkop-kotamobagu/">Ada Apa,,? Manajemen Wahana GGC Sinindian Tak Libatkan Disperindagkop Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ADA APA,,? ADVOKAT VERY SATRIA DILAPANGA RESMI ADUKAN OKNUM KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU  KE OMBUDSMAN</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2023/08/ada-apa-advokat-very-satria-dilapanga-resmi-adukan-oknum-ketua-pengadilan-negeri-kotamobagu-ke-ombudsman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2023 08:06:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[? ADVOKAT VERY SATRIA DILAPANGA RESMI ADUKAN OKNUM KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KE OMBUDSMAN]]></category>
		<category><![CDATA[ADA APA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=28048</guid>

					<description><![CDATA[<p>PortalBMR KOTAMOBAGU – Berkaitan dengan kebijakan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, diduga melakukan pelanggaran hukum acara baik sengaja maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman. Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH, melakukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan meminta segera merekomendasikan dimutasi Oknum Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I dan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2023/08/ada-apa-advokat-very-satria-dilapanga-resmi-adukan-oknum-ketua-pengadilan-negeri-kotamobagu-ke-ombudsman/">ADA APA,,? ADVOKAT VERY SATRIA DILAPANGA RESMI ADUKAN OKNUM KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU  KE OMBUDSMAN</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PortalBMR KOTAMOBAGU – Berkaitan dengan kebijakan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, diduga melakukan pelanggaran hukum acara baik sengaja maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman.</p>
<p>Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH, melakukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan meminta segera merekomendasikan dimutasi Oknum Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I dan Oknum Panitera PN Kotamobagu Denny Derek Tulenan SH jabatannya berkaitan dugaan perbuatan pelanggaran hukum acara, Mal Administrasi dan pelayanan publik yang tidak memuaskan.</p>
<p>Permintaan rekomendasi dimutasikan /sterilisasi kedua pejabat di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut sesuai surat pengaduan ke Ombudsman RI, Perwakilan Sulawesi Utara oleh Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH, tertanggal 8 Juni 2023.</p>
<p>Surat pengaduan tersebut kemudian telah diterima resmi oleh Ombudsman Perwakilan Sulut tanggal 26 Juli 2023 diterima oleh Theresia, bidang Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, di Manado.</p>
<p>Dalam surat pengaduannya Kantor Advokat Very Dilapanga SH meminta kepada Ombudsman untuk melakukan pencegahan dan Menangguhkan pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi masyarakat yang diduga akan digelapkan oleh kuasa hukum atas nama “SULTAN PERNAMA TAWIL,S.H. MOHAMMAD IQBAL.S.H, bersama-sama Taufik Mokodompit,</p>
<p>Ombudsman juga diminta agar Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera diberikan sanksi administrasi (mall administrasi) menurut undang-undang dan mendorong upaya penegakkan hukum di Polres Kotamobagu, terkait laporan dugaan Pemalsuan surat kuasa 159 pemilik / ahliwaris yang dilakukan “SULTAN PERNAMA TAWIL,S.H. MOHAMMAD IQBAL.S.H, bersama-sama Taufik Mokodompit, dimana kasus pemalsuan tersebut sudah dalam tahap Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).</p>
<p>“Merekomendasikan ke Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudicial R.I supaya Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu YUNITA BEATRIX MA’I, S.H. M.H. dan Panitera DENNY DEREK TULENAN, S.H. dapat dimutasikan /sterilisasi,” demikian bunyi surat pengaduan kepada pihak Ombudsman.</p>
<p>Kepada tim media Very Dilapangan menyatakan surat pengaduan yang ditujukan kepada Ombudsman RI tersebut adalah berkaitan dengan kebijakan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, yang diduga melakukan pelanggaran hukum acara baik sengaja maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman.</p>
<p>Akibatnya terjadi Mal Administrasi yaitu terjadi kesalahan kekeliruan kelalaian yang bersifat administrasi dan terjadinya pelayanan Publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan masyarakat yakni pihak-pihak yang berkepentingan.</p>
<p>“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat pengaduan juga ke pihak Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti pengaduan kami ke pihak Ombudsman,” tegas Very Dilapanga.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH belum berhasil dikonfirmasi.</p>
<p>Diketahui pihak Ketua PN Kotamobagu telah menerbitkan Surat Aanmaning kepada pihak Gubernur Sulut dengan menggunakan surat kuasa 455 masyarakat penggugat ganti rugi tanah Rp13,2 Miliar. Namun ternyata terdapat 159 surat kuasa yakni tandatangan penggugat yang diduga dipalsukan kemudian Kuasa Hukum Very Dilapanga melaporkan ke pihak Reskrim Polres Kotamobagu.</p>
<p>Umumnya warga keberatan karena surat kuasa mereka telah dicatut oleh Pengacara Sultan Tawil dan rekannya kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH untuk menerbitkan sejenis surat teguran membayar ganti rugi tanah Rp13,2 Miliar kepada Pemprov Sulut dan Pemkab Bolmong.</p>
<p>Bahkan belum lama ini lebih dari 20 warga Bilalang dan Desa Torukat mengajukan surat kepada Ketua PN Kotamobagu untuk memberikan salinan surat kuasa milik mereka yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, sayang seribu sayang permintaan warga ditolak oleh Ketua PN Kotamobagu,</p>
<p>Warga kecewa sebab surat kuasa mereka tidak mereka miliki bahkan tidak pernah melihat bentuknya padahal surat kuasa tersebut berkaitan dengan kuasa pencairan uang ganti rugi milik mereka yang akan dicairkan oleh oknum pengacara yang mereka sama sekali tidak kenal.</p>
<p>Berkaitan dengan kasus ini, Pengacara Very Dilapanga selaku penerima kuasa dari masyarakat kemudian melaporkan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I ke pihak Ombudsman Provinsi Sulut dan akan melayangkan surat pengaduannya ke pihak Mahkamah Agung RI.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2023/08/ada-apa-advokat-very-satria-dilapanga-resmi-adukan-oknum-ketua-pengadilan-negeri-kotamobagu-ke-ombudsman/">ADA APA,,? ADVOKAT VERY SATRIA DILAPANGA RESMI ADUKAN OKNUM KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU  KE OMBUDSMAN</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
