<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ada Apa Kejari Kotamobagu&quot; | PortalBMR.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/tag/ada-apa-kejari-kotamobagu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/tag/ada-apa-kejari-kotamobagu/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2020 11:26:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>
	<item>
		<title>&#8220;Ada Apa Kejari Kotamobagu&#8221;,,? Rafiq: Semua Status Tersangka PETI Dapat Penangguhan</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2020/07/ada-apa-kejari-kotamobagu-rafiq-semua-status-tersangka-peti-dapat-penangguhan/</link>
					<comments>https://www.portalbmr.com/2020/07/ada-apa-kejari-kotamobagu-rafiq-semua-status-tersangka-peti-dapat-penangguhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2020 05:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[? Rafiq: Semua Status Tersangka PETI Dapat Penangguhan]]></category>
		<category><![CDATA[Ada Apa Kejari Kotamobagu"]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=15140</guid>

					<description><![CDATA[<p>PortalBMR, BOLMONG &#8211; GS alias Gusri resmi ditetapkan tersangka terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (BOLMONG), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gusri ditahan oleh Polres Kotamobagu dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku PETI di lokaai potolo, setelah dilakukan operasi penertiban PETI yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2020/07/ada-apa-kejari-kotamobagu-rafiq-semua-status-tersangka-peti-dapat-penangguhan/">&#8220;Ada Apa Kejari Kotamobagu&#8221;,,? Rafiq: Semua Status Tersangka PETI Dapat Penangguhan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">PortalBMR, BOLMONG</span></strong> &#8211; GS alias Gusri resmi ditetapkan tersangka terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (BOLMONG), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)</p>
<p>Gusri ditahan oleh Polres Kotamobagu dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku PETI di lokaai potolo, setelah dilakukan operasi penertiban PETI yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa.</p>
<p>Berkas tersangka Gusri telah dilimpahkan oleh polres Kotamobagu ke kejaksaan Negeri Kotamobagu pada tanggal 28 Juni 2020. Berkas P21 GS bersamaan dengan tersangka PETI lain yakni, SW alias Stenly.</p>
<p>Namun pelimpahan berkas P21 tersangka PETI kini terus menjadi pertanyaan publik. Dimana, kedua berkas P21 tersangka PETI GS dan SW sudah diserahkan ke kejaksaan pada 28 Juni, dengan ancaman UU minerba 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar. Namun kini kedua tersangka PETI bebas berkeliaran.</p>
<p>Menurut sumber resmi, Pelimpahan berkas kedua tersangka pada 28 Juni 2020, dan hari itu juga dengan tanggal yang sama 28 Juni 2020 kedua tersangka langsung mendapat penangguhan dati kejaksaan.</p>
<p>Hal tersebut mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Bogani Rafiq Mokodongan menyampaikan, jika semua tahanan yang berstatus tersangka yang sudah melalui proses pihak kepolisian, namun pihak kejaksaan hanya memberikan penangguhan, ini membuktikan kinerja kepolisian tak dihargai. Sama halnya kinerja penindakan hukum kepolisian yang dipimpin Kapolda Sulut dianggap remeh.</p>
<p>&#8220;Jika setiab penangan kasus yang sudah ditetapkan tersangka melalui proses kepolisian, dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun kejaksaannya hanya seperti ini, apa jadinya.?. Gant saja kepala kejaksaan negeri kotamobagu jika tidak mampu bekerja secara maksimal. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kejaksaan negeri Kotamobagu yang dipimpin oleh Hadiyanto&#8221;, tegas Rafiq Mokodongan.</p>
<p>Lanjutnya, pihak kejaksaan harus menjelaskan alasan tersangka UU minerba bisa mendapat penangguhan. Karena ini sangat penting untuk diketahui publik demi kepercayaan kepada institusi kejaksaan negeri Kotamobagu.</p>
<p>&#8220;Sangat aneh, informasi ternyata bukan hanya GS dan SW ditetapkan tersangka PETI, ada delapan tersangka PETI dilokasi potolo yang dilimpahkan ke kejaksaan Kotamobagu oleh kepolisian Kotamobagu (satu telah meninggal dunia). Kini tersangka PETI lainnya berstatus penangguhan tahanan kota/rumah. Saya meminta Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan negeri Kotamobagu&#8221;, pinta Rafiq Mokodongan ketua LSM Swara Bogani. Jumat, (24/07/2020).</p>
<p>Dijelaskan, Permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan. Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat antara lain wajib lapor dan tidak keluar kota.</p>
<p>&#8220;Memang permohonan penangguhan diatur pasal 31 ayat (1) KUHP. Namun terkait pelaku peti dipotolo menjadi perhatian publik. Dan harus ada penindakan tegas. Polda Sulut yang di pimpin Irjen pol Royke Lumowa dan polres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati sudah melakukan tugas penindakan secara hukum. Namun sayang ketika dilimpahkan di kejaksaan, semua tersangka PETI mendapat penangguhan&#8217;, tambah Rafiq Mokodongan yang sedih melihat penanganan hukum kejaksaan negeri Kotamobagu.</p>
<p>Hal ini sangat penting untuk diketahui, kapan berakhir status penangguhan atau status tahanan kota, Kemudian kapan kasus ini akan disidangkan, biar opini publik terhadap penegakan hukum itu sehat&#8217;, tambah Rafiq Mokodongan</p>
<p>Awak media PortalBMR com pun mencoba mendatangi kejaksaan Negeri Kotamobagu guna mengkonfirmasi seputar status penangguhan tersangka PETI dilokasi potolo. Namun upaya menemui Kejari Kotamobagu Hadiyanto dan kasi Intel kejaksaan Suhendro belum berhasil.</p>
<p>&#8220;Bapak lagi keluar kota, pak Suhendro juga lagi ke menado&#8217;, ujar staf PTSP Kejaksaan Negeri Kotamobagu.</p>
<p>Namun awak media akan terus berupaya untuk menemui kepala kejaksaan, sembari menunggu kepala kejaksaan dan kasi Intel Kejaksaan berada di Kotamobagu, terkait status penangguhan penahanan.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2020/07/ada-apa-kejari-kotamobagu-rafiq-semua-status-tersangka-peti-dapat-penangguhan/">&#8220;Ada Apa Kejari Kotamobagu&#8221;,,? Rafiq: Semua Status Tersangka PETI Dapat Penangguhan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.portalbmr.com/2020/07/ada-apa-kejari-kotamobagu-rafiq-semua-status-tersangka-peti-dapat-penangguhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
