PORTALBMR BOLTIM – Koperasi Unit Desa (KUD) NOMONTANG di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menjadi objek pembicaraan, terutama di kalangan pemerhati linkungan sejak pemberitaan beberapa edisi menyoroti KUD NOMONTANG dan aktivitasnya.
Peraturan kementerian diungkap secara detil, baik tentang proses perijinannya sampai dengan proses pelaksanaan kegiatan. Dari sisi peraturan dan fakta ada berbagai kelemahan Nomontang, yang akhirnya Publik ber intepretasi bahwa, KUD Nomontang sangatlah “Sakti” dalam memuluskan perizinannya, yang secara peraturan sangat bertolak belakang dengan peraturan kementerian.
“Boleh dikata KUD Nomontang”sakti”, berdasarkan fakta, ada beberapa hal mutlak yang menjadi syarat utama untuk penerbitan izin AMDAL, jika KUD Nomontang menyampaikan transparan wilayah nya ada di dalam desa pemukiman, bisa dipastikan AMDALnya tidak akan diterbitkan oleh kementerian terkait. Namun anehnya, meski KUD Nomontang ada didalam desa lanut izinnya tetap diterbitkan/keluar,” Ungkap LP3T David Wulur.
Beberapa waktu lalu pimpinan redaksi PORTALBMR.com berhasil menghubungi sekretaris KUD NOMONTANG yang akrab disapa Lucky melalui Handphone untuk mengkonfirmasi bahwa, apa yang menjadi penguatan dasar Nomontang, sehingga walaupun diduga melanggar batas administrasi yang sudah ditetapkan melalui regulasi Kementerian Linkungan Hidup dan ESDM Nomontang terus beraktivitas. .Seolah-olah ketentuan Negara tidak berpengaruh atau bahkan tidak berlaku untuk KUD Nomontang.
Sekretaris KUD Nomontang lucky mengatakan, kegiatan pertambangan Nomontang sudah lebih dulu dari pada penetapan wilayah Desa, kegiatan tambang Nomontang dimulai sejak koperasi tersebut berdiri, kurang lebih tahun 1988, sementara desa lanut baru ditetapkan menjadi desa Tahun 2008,” singkatnya.
Penjelasan tersebut mencerminkan Desa Lanut mestinya mengalah dengan adanya kegiatan tambang nomontang yang sudah lebih dulu.
David Wulur menjelaskan tentang Pembentukan Undang – undang Kabupaten Boltim nomor 29 tahun 2028, dimana desa-desa dibawahnya termasuk Lanut include masuk dalam payung hukum tersebut dan resmi menjadi wilayah pemukiman desa, yang disebut Desa Lanut.
Mungkin saja pengurus KUD Nomontang tidak mengetahui atau lupa, bahwa wilayah yang berasal dari wilayah apa-pun,, ketika sudah ditetapkan melalui UU menjadi wilayah pemukiman desa, maka RT/RW wilayah tersebut langsung mengikuti menjadi RT/RW Pemukiman.
Sangat sulit dan rumit untuk merubah, apa lagi kalau kita harus menerapkan jarak aman 500M sesuai ketentuan Permen Linkungan Hidup No 4 tahun 2012 dan regulasi lainnya yang jelas dan tegas mengatur Batas Wilayah.
Berdasarkan regulasi yang ada, jika wilayah tersebut telah ditetapkan menjadi wilayah pemukiman (Desa), maka secara otomatis seluruh aktivitas di dalam desa, baik tambang dan lain-lainnya harus menaati ketentuan jarak aman atau batas wilayah.
“Jika melakukan aktivitas pertambangan harus mengacu tentang jarak aman yang telah di atur olek kementerian 500 meter, menciutkan lokasi kegiatan agar tidak bersentuhan dengan pemukiman masyarakat, atau keluar mencari tempat yang baru,” Ujar David Wulur.
“Jika ketentuan yang telah diatur tidak dipenuhi, ketentuan Negara sangat rapuh dihadapan KUD Nomontang,” tambahnya.
Sampai saat ini kegiatan tersebut terus dipertahankan dengan tidak memperhitungkan jarak aman atau batas wilayah. Sehingga nampak jelas resiko terhadap warga desa serta rentan dari sisi jarak amannya.
“Pemerintah serta kementerian telah menetapkan batas wilayah dalam kajian Amdal pada setiap kegiatan pertambangan, ini menjadi syarat wajib dan mutlak untuk mendapatkan izin AMDAL dengan kondisi desa Lanut yang porak-poranda saat ini apa KUD Nomontang ada kajian khusus tentang AMDALnya,” tegas ketua LP3T Sulut David Wulur.
Untuk menyelamatkan desa dan warganya serta menegakkan peraturan administrasi yang telah ditetapkan oleh kementerian. Saya mendorong Polres Boltim dan Kejati Sulut segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan tegas dugaan pelanggaran tersebut yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Saya meminta polres Boltim dan Kejati Sulut mengungkap siap dibalik “saktinya” KUD Nomontang, meski tanpa pelaporan RKAB KUD Nomontang tetap biasa-biasa saja dan terus aktif, jangan – jangan bebasnya KUD Nomontang hingga diduga mengabaikan peraturan kementerian, terus dibiarkan untuk menjadikan sumber pendapatan oknum tertentu,” tandasnya.
Diketahui, hingga saat ini aktivitas pertambangan emas nampak di belakang rumah -rumah warga, jalan desa Lanut rusak tak beraturan, jalan lintas kabupaten putus, bahkan bukit dan gunung nampak Porak-Poranda. Bahkan Daerah Aliran Sungai terancam, hingga air bersih untuk konsumsi menjadi kekuatiran warga Desa Lanut.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya