PORTALBMR BOLTIM – Keberadaan KUD Nomontang saat ini lagi tranding dan hangat dalam pembicaraan Publik serta Komunitas Tambang,. Sampai dengan saat ini KUD Nomontang yang bergerak dalam pertambangan emas bisa beroperasi dengan ijin resmi yang dikeluarkan Kementerian terkait.
Namun berdasarkan regulasi aktivitas yang dilakukan oleh KUD Nomontang terhadap regulasi yang diproduk dari Kementerian tersebut menjadi pertanyaan besar. Terdengar aneh bin ajaib, namun itulah yang terjadi sampai saat ini.
Diketahui, mungkin satu-satunya Tambang Emas yang ada dalam pemukiman warga (Wilayah Desa) adalah KUD Nomontang yang sampai saat ini masih beroperasi. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dan kenapa bisa.
Karena dalam aturan mulai dari Undang-undang 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha dan kegiatan penambangan terbuka, dan KepMen ESDM No 1287 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik penambangan yang baik (KTPB), semua aturan telah diatur salah satunya mengatur secara tegas hal yang sama, yaitu tentang batas administrasi antara wilayah Pemukiman dan Pertambangan.
Bahkan dalam kajian Amdal secara tegas dimuat dalam KepMen ESDM No 1453 K/29/MEM/2000, dan sangat jelas tidak akan pernah disetujui Amdal dari sebuah aktivitas Pertambangan apa bila Batas Administrasi tersebut tidak terpenuhi.
Dari semua regulasi diatas yang sama mengatur batas Administrasi aktivitas pertambangan, jika dalam kajian terdapat bertentangan di pastikan tidak bisa mendapatkan izin.
Namun semua regulasi yang mengingat dan wajib dipatuhi telah terbantahkan, dengan diresmikannya lokasi pertambangan KUD Nomontang oleh instansi kementerian, meski KUD Nomontang berada di dalam wilayah pemukiman Desa, dan disinilah aneh serta ajaibnya KUD Nomontang.
Ketua LP3T Sulut David Wulur melihat dalam proses perijinan sebuah aktivitas Pertambangan, setiap permohonan rencana lokasi pertambangan di masukkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur, diketuai oleh Sekprov dan beranggotakan Instansi terkait termasuk ESDM dan Lingkungan Hidup, karena salah satu tugas tim ini adalah memastikan zonasi rencana lokasi apakah masuk dalam RTRW dan sudah sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur untuk bagaimana lokasi tambang selayaknya.
Lanjut David Wulur, mungkin Tim TKPRD kemudian memberikan rekomendasi teknis sebagai dasar Kementerian terkait menerbitkan ijin (IUP/IUPK).
Dari uraian singkat proses tersebut muncul berbagai analisa dari public bahwa ijin (IUP/IUPK) yang dikantongi Nomontang saat ini.
“kecil kemungkinan akan bisa dikeluarkan izin oleh Kementerian terkait, apa bila pihak Kementerian tersebut mengetahui bahwa Lokasi Pertambangan Nomontang bertabrakan dengan aturan-aturan yang mengatur tentang Batas Administrasi Wilayah Pertambangan,” ungkap David Wulur.
Melihat legalitas Nomontang yang kini ada desa di dalamnya. Pun – ia menduga, pihak TKPRD Propinsi Sulut Diduga memberikan Rekomendasi ke Kementerian terkait dengan data-data lokasi yang telah dikamuflase sehingga Nomontang kelihatan layak mendapatkan ijin.
“Melihat kondisi saat ini perlu ada pengungkapan dan saya meminta polres Boltim agar bisa mengungkap hal tersebut secara terang benderang, pengungkapan ini juga akan membuktikan bahwa, apakah Pemerintah Pusat yang sengaja acuh terhadap KUD Nomontang yang berada dalam wilayah desa dan kemudian menerbitkan ijin, atau-kah memang TKPRD Propinsi yang “kibuli” Pemerintah Pusat dengan data-data kamuflase nya,” Tandas Ketua LP3T Sulut David wulur.
Ditambahkan, seandainya benar terjadi kekeliruan dalam kerja-kerja serta rekom TKPRD terkait legalitas Nomontang yang aktivitasnya sudah puluhan tahun, bahkan memporak-porandakan tatanan lingkungan Desa Lanut, maka orang yang paling bertanggungjawab adalah Gubernur Sulawesi Utara, karena TKPRD lahir berdasarkan SK Gubernur sehingga secara otomatis rekom yang tim terbitkan nanti, prosesnya tidak lepas dari pemantauan serta laporan berkala kepada Gubernur.
“Saya meminta Gubernur Yulius Stevanus Komaling (YSK) yang pro rakyat harus tau akan hal ini, kemudian memudahkan APH memanggil pihak TKPRD provinsi Sulut pada jaman pemerintahan gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mengungkap perizinan KUD Nomontang yang jelas bertentangan dengan aturan” ucap David Wulur.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengatakan telah menindak lanjuti desakan dari LP3T Sulut, dan pihaknya telah memanggil KUD Nomontang.
“Setiap informasi kami akan tindak lanjut, kami sudah melakukan pemanggilan kepada KUD Nomontang, untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” Ucap kapolees Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya