PORTALBMR SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan tak akan memberikan izin bagi PT dan KUD di sulut untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Keputusan YSK gubernur Sulut menjadi Kabar gembira bagi penambang rakyat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana dalam Peraturan daerah (Perda) Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Sulawesi utara (Sulut) menetapkan Wilayah pertambangan rakyat (WPR) 60 blok atau 232 hektar.
Luasan WPR tersebut ada yang mengiris luas wilayah perusahaan pertambangan emas.
Bahkan demi WPR ini, Gubernur Yulius Selvanus bahkan mengambil keputusan berani tidak memperpanjang rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sulut untuk perusahaan pertambangan besar.
Keputusan Gubernur Yulius Selvanus tersebut tak lebih karena ingin menjadikan warga Sulut menjadi tuan tanah di tanah sendiri.
Dikutip berbagai media, Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, terdapat 14 perusahaan tidak diperpanjang izin prinsipnya oleh Gubernur Yulius Selvanus
PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Karimbouw – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Kalait – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT HWR – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Ratok Mining – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• CV Minselano – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan
• PT ASA – Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur
• KUD Nomontang – Lanud, Bolaang Mongondow Timur
• PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur
• CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow
• PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Bolaang Mongondow
• KUD Perintis – Bolaang Mongondow
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, di sela rapat paripurna penetapan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 mengatakan gubernur YSK berpihak kepada penambang rakyat.
“keputusan Gubernur merupakan bukti keberpihakan kepada penambang rakyat disertai perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ucapnya.
Diketahui, di beberapa kesempatan Gubernur Yulius Selvanus telah mengeluarkan pernyataan tegas akan menghentikan IUP koorporasi.
“Stop IUP masuk ke Sulut! Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas Yulius Selvanus.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya