PORTALBMR BOLMONG- Lemahnya Penindakan hukum membuat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ((PETI) kini tumbuh subur seperti jamur.
Para cukong serta pemilik lahan sudah tak peduli akan sanksi hukum pidana UU minerba. Mereka melakukan aktivitas dengan bebas, seakan kepolisian Polres Kotamobagu tidak bisa lagi berbuat apa-apa alias “Diam”
“Bisnis” aktivitas PETI saling menguntungkan seakan sudah terjalin dan tumbuh subur, sehingga para cukong dan pemilik lahan tak gentar meski aktivitas pertambangan emas ilegal mereka terus di sorot.
Diduga Salah satu pengusaha GL alias Guril kini sedang memporak porandakan hutan di Desa Tanoyan. Ia bekerja tak sendiri, pemilik lahan perkebunan JM alias Mangkat melegalkan Guril melakukan PETI di perkebunannya.
“Ia Guril Sipatuo yang bekerja di situ, itu lahan milik Jimmy, dorang ada perjanjian pembagian hasil tambang.. Kepolisian polres Kotamobagu sulit menyentuh Guril, diduga ada koordinasi”, Ucap warga Yang juga memiliki perkebunan di areal tersebut.
Kepada media, Warga perkebunan juga mengatakan bukit dan lahan perkebunan sudah di rusak dengan alat excavator. Mereka melakukan aktivitas siang hingga malam, mengeruk material dengan alat excavator kemudian direndam.
“Alat excavator warna kuning itu milik Guril, dilokasi juga torang lia rupa ada tipe – tipe semacam anggota yang mengawasi pekerjaan. Mungkin itu sampe aktivitas PETI sulit dihentikan. dengar-dengar, aktivitas Guril itu susah diberhentikan, meski aktivitas pertambangan emas tidak ada izin.” Tutur warga yang sedang berada di hutan rape kecamatan Tanoyan kabupaten Bolaang Mongondow.
Pantauan media, di lokasi nampak satu unit alat berat jenis excavator dan hamparan material di bak rendaman yang berukuran besar dan cukup padat. Mesin penghisap air dan selang nampak sedang berproses merendam material.
Diketahui, Secara wilayah, Kecamatan Tanoyan Selatan berada di Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun untuk wilayah hukum, Kecamatan Tanoyan Selatan masuk wilayah hukum polres Kotamobagu.
Terkait adanya dugaan aktivitas PETI di desa tanoyan, awak media akan berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi terkait penindakan hukum dari Polres Kotamobagu.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya