PortalBMR KOTAMOBAGU – Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri telah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Polres Kotamobagu intens Menindaklanjuti setiap laporan/aduan masyarakat. Terinformasi penyidikan dan keterangan korban SB alias Sis, rangkaian peristiwa terjadi perselisihan antara korban dan terlapor terkait urusan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian perselisihan memuncak saat keduanya bertemu di salah satu lokasi di Kotamobagu, hingga terjadi dugaan pemukulan.
Usai kejadian korban mengalami luka fisik dan trauma, kemudian melakukan visum di fasilitas kesehatan.
Kemudian hari berikutnya korban melapor ke Polres Kotamobagu hingga kasus naik tahap penyelidikan.
Senin, 24 November 2025 setelah diperiksa sebagai terlapor, status Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat GL dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka serius.
Rabu 21 Januari 2026 KBO Kasat reskrim Polres Kotamobagu melalui Irwan Pakaya kepada media manyampaikan perkara tersebut sudah tahap dua (2).
Diketahui, Tahap 2 ini menandakan bahwa proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses hukum atas kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
KKPR Rutan Kotamobagu Djony Tumangken ikut membenarkan Gusti telah berada di rutan. “Ia Gusri Sudah ada di rutan, baru dua hari,” Ucap Djony Tumangken
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya