Terkait Pelabuhan Di Desa Motandoi. KUPP: Kami Hanya Menerima Dokumen Dari PT JRBM

PortalBMR BOLSEL – Keberadaan pelabuhan milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Desa Motandoi Kabupaten Bolmong Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kotabunan.

Pertemuan media  bersama kepala KUPP dan Staf terkait adanya pelabuhan di desa Motandoi 

Selasa, 23 Desember 2025 Kepala KUPP Kotabunan Cristian W Egam S.sos kepada media di ruang kerjanya menyampaikan, pihaknya mengetahui keberadaan pelabuhan di desa Motandoi milik PT JRBM.

“Kami tau ada pelabuhan di desa Motandoi dan itu milik PT JRBM. Sebelumnya PT JRBM telah memberikan dokumen dan perizinan dari kementerian kepada kami sebagai KUPP. Berdasarkan dokumen perizinan yang diberikan oleh PT JRBM sehingga kami sebagai KUPP wajib menindaklanjuti, dengan mengatur kenyamanan pelayaran hingga wajib mengetahui jenis kapal dan barang apa saja yang akan masuk di pelabuhan Motandoi,,” kata KUPP Cristian Egam sambil memerintahkan kepada pegawainya untuk menunjuk dokumen perizinan PT JRBM serta pihaknya dalam pengawasan, selama dua kali kapal masuk di pelabuhan Motandoi dan jumlah barang yang  diturunkan.

Perbincangan kembali berlanjut penuh keterbukaan.

Kepala KUPP Kotabunan Cristian W Egam dengan kesederhanaan penuh canda mengatakan, sangat berterima kasih atas informasi pemberitaan pelabuhan PT JRBM yang ada di desa Motandoi. Menurutnya, adanya informasi dari media hingga kami bisa duduk bersama dan menyampaikan secara terbuka,

“Jadi, ketika PT JRBM memberikan dokumen perizinan dari Kementrian Perhubungan Laut (Kemenhub) kepada kami. Atas dasar itu, kami sebagai KUPP menindaklanjuti hingga memastikan kenyamanan pelayaran kapal, hingga mendata asal kapal dan jenis barang yang akan masuk di pelabuhan Motandoi,” ujarnya.

Pentingnya AMDAL serta kajian teknis dari pemerintah kabupaten Bolsel dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara

Dalam ruangan kantor KUPP Perbincangan mengenai penerbitan izin pelabuhan Motandoi dari kementerian perhubungan laut kepada PT JRBM masih menjadi tema. Namun  disinggung soal teknis kajian sebagai syarat utama dan presentasi mendirikan pelabuhan di desa Motandoi, kepala KUPP Cristian Egam mengakui Syarat tersebut harus dipenuhi tapi engan menanggapi lebih.

“Memang Sebelum membuat pelabuhan ada teknis dan kajian awal yang harus di penuhi syarat nya secara regulasi yang telah di atur. Soal izin teknis awal membuat pelabuhan, silahkan itu di tanyakan langsung Kepada pihak PT JRBM, terkait izin kajian lingkungan, teknis pembuatan pelabuhan dan tentu banyak syarat lainnya, entah mereka memperoleh dengan cara bagaimana dan dari mana, yaa silahkan tanyakan ke PT JRBM. Intinya, Kami hanya sebatas menerima dokumen perizinan yang diberikan oleh PT JRBM kepada kami. Soal kajian awal dan analisa atau teknis membangun pelabuhan itu mereka mendapat dari mana, silahkan tanyakan ke PT JRBM” Ucap Cristian Egam.

Mencengangkan, pemerintah kabupaten Bolsel dan pemerintah provinsi Sulut seakan tak dianggap 

Sebagai mana yang di atur dalam peraturan, Pembuatan pelabuhan harus melalui kajian dan analisa, selain AMDAL ada syarat teknis lainnya. Keterlibatan dinas teknis, baik pemerintah kabupaten Bolsel dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara menjadi wajib. Namun sangat disayangkan, Kepala desa Motandoi serta masyarakat desa saja tidak mengetahui siapa pengelola pelabuhan di desa mereka, selain itu warga dilarang masuk ke area tersebut.

Terkait hal tersebut pihak otoritas PT JRBM hingga berita ini di publish belum terhubung, namun tim redaksi masih dalam upaya dan siap menerima keterangan resmi.

Yang lebih mencengangkan pembuatan pelabuhan di desa Motandoi, Dinas teknis perhubungan di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengakui tidak dilibatkan dalam perencanaan pembuatan pelabuhan di desa Motandoi, begitu pun dinas terkait di provinsi Sulawesi Utara tidak mengetahui adanya pelabuhan di desa Motandoi kabupaten Bolsel.

Perizinan pelabuhan PT JRBM dari kementerian perhubungan laut menjadi sorotan.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana menegaskan, jika pemerintah daerah dan provinsi saja sebagai penanggung jawab wilayah namun tidak mengetahui, bahkan dilibatkan hingga adanya pelabuhan di desa Motandoi. Perizinan pelabuhan PT JRBM patut ditelusuri.

“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sulut agar membongkar asal muasal dokumen pelabuhan di desa Motandoi, hingga kementerian laut bisa menerbitkan izin pembuatan pelabuhan yang kini sudah di gunakan oleh PT JRBM,” Pinta Sekjen AWII Achmad Sujana.

Keberadaan perizinan pelabuhan PT JRBM terkesan tiba saat tiba akal, ini penting. Sangat berbahaya jika pemerintah daerah sama sekali tidak mengetahui adanya pelabuhan di desa Motandoi. Berkesan, PT JRBM perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bisa melakukan apa saja yang mereka hendaki, meski tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat

“Setiap aktivitas, terlebih membuat pelabuhan di desa Motandoi wajib ada kajian dan syarat awal oleh pemerintah daerah kabupaten Bolsel, kemudian di tindak lanjut ke pemerintah provinsi Sulawesi Utara.. Saya menduga Ada keanehan dengan izin PT JRBM, tiba-tiba langsung ada izin dari kementerian perhubungan laut.. Sementara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tidak dilibatkan, bahkan masyarakat dilarang masuk. Jika perizinan tak melibatkan pemerintah daerah, menandakan, PT JRBM tidak menghargai pemerintahan yang dipimpin oleh gubernur Sulawesi Utara Yulius Stevanus Komaling,” tegas Achmad Sujana.

“Baiknya Tipidter Polda Sulut secepatnya respon hal ini, agar tidak ada celah untuk menyempurnakan perizinan yang diduga banyak syarat yang dilangkahi,” Pinta Achmad Sujana.

 

Check Also

Jual Miras Tanpa izin Citra Lembaga DRPD Kotamobagu Tercoreng Ulah Oknum Anggota DPRD Partai PDIP

PortalBMR KOTAMOBAGU – Citra Lembaga kehormatan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kotamobagu Kini …