PortalBMR HUKRIM – Keberadaan pelabuhan diduga milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) tidak memberikan dampak positif bagi warga sekitar, hal ini mematik pertanyaan besar bagi warga dan aktivitas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Lebih khusus warga Desa Motandoi, di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi lokasi pembuatan pelabuhan.
Awalnya Ada Surat rekomendasi permohonan dari PT JRBM
Senin, 15 Desember 2025 Kepada media PortalBMR.com Kepal Dinas Perhubungan Kabupaten Bolsel Awaludin Lamalani menyampaikan terkait pembuatan pelabuhan pihaknya tidak mengetahui, ia hanya sebatas memberikan rekomendasi atas perintah Bupati Iskandar Kamaru.
Selanjutnya jika ada Pembuatan pelabuhan di desa Motandoi milik PT JRBM sama sekali kami tidak mengetahui dan dilibatkan secara pengawasan atau teknis lainnya.
“Saya hanya diperintahkan oleh bupati untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan sebagai pemohon, selanjutnya kami tidak tau karena tidak dilibatkan” Ucapnya
Secara teknis berkaitan dengan bidang pelayaran dan fungsi pelabuhan
Setiap pelabuhan harus wajib ada Pengelola Pelabuhan dan harus terintegrasi dengan pemerintah setempat dengan pihak otoritas lainnya. Jika terintegrasi dan legal pasti Pelayaran kapal diketahui secara detail, baik kapal berangkat asal dari pelabuhan mana hingga pelabuhan yang akan kapal tuju. Bahkan nama kapal yang akan masuk dan peralatan apa yang akan di turunkan, itu semua wajib diketahui oleh badan usaha pengelola pelabuhan dan pemerintah setempat.
Kepala bidang (Kabid) perhubungan kabupaten Bolsel Julham Ramlan ikut membenarkan, bahwa ada pelabuhan milik PT JRBM di desa Motandoi kabupaten Bolsel. Namun terkait masuk keluarnya kapal dan jenis barang apa yang di bongkar di pelabuhan Motandoi, sebagai dinas perhubungan kabupaten Bolsel pihaknya tidak sama sekali mengetahuinya
“Memang pihak PT JRBM sempat mengajukan permohonan rekomendasi kepada kami untuk bongkar muat peralatan alat mereka. Kami sudah memberikan rekomendasi yang mereka mohonkan. Tapi sebelum ada bongkar muatan, harusnya ada pembuatan pelabuhan terlebih dahulu. Untuk pembuatan pelabuhan harus ada perizinan dan kajiannya. Bisa saja mereka melakukan pengurusan perizinan di pusat atau provinsi Sulawesi Utara. Tapi mestinya kami di kabupaten sebagai pemilik wilayah harus mengetahui pelabuhan di Motandoi ada legalitasnya,” ungkapnya.
Hubungan antara Dinas perhubungan dan pelayaran provinsi dan kabupaten Bolsel. Terkait pelabuhan di desa Motandoi
Lanjut Kabid perhubungan kabupaten Bolsel Julham Ramlan mengatakan, keberadaan pelabuhan di desa Motandoi milik PT JRBM, hingga saat ini pihaknya sebagai dinas perhubungan kabupaten Bolsel tidak pernah menerima laporan dari dinas perhubungan provinsi Sulawesi Utara bidang pelayaran terkait aktivitas di pelabuhan Motandoi.
“Sampai saat ini pak dinas perhubungan bidang pelayaran provinsi Sulawesi Utara tidak pernah memberikan informasi laporan terkait aktivitas pelabuhan milik PT JRBM di desa Motandoi. Saya sudah berusaha meminta bentuk informasi terkait pelabuhan di Motandoi tapi hingga kini tidak ada jawaban yang diberikan. Kami pun tidak tau jenis kapal-kapal apa yang masuk dan barang apa saja yang di bongkar. Mestinya, jika pelabuhan Motandoi itu legal dinas provinsi harus memberitahukan kepada kami, agar kami bisa memberikan laporan kepada bapak bupati, jika sewaktu – waktu beliau menanyakan aktivitas di pelabuhan Motandoii kepada kami” Kata Julham Ramlan.
Sambungnya, “Pelabuhan PT JRBM di Desa Motandoi ini agak mirip-mirip dengan bandara Morowali ada negara dalam negara,” canda Kabid yang masih bertanya – tanya tentang legalitas pelabuhan milik PT JRBM di ujung telfon dengan redaksi media
Sementara Dinas perhubungan provinsi Sulawesi Utara Kepala bidang laut provinsi Sulawesi Utara Jefry Gogani saat yang sama, ketika di hubungi media melalui WhatsApp aktif berdering tapi belum di angkat. Namun awak media akan terus berupaya agar bisa terhubung kembali.
Warga dan kepala desa tidak mengetahui siapa pengelola pelabuhan di desa mereka.
Sementara kepala Desa Motandoi induk Kecamatan Pinolosian Timur kabupaten Bolsel Hamjan Mohama juga mengakui tidak tau siap pengelola pelabuhan di desanya.
“Saya tidak tau, yang saya tau ada orang perusahaan tambang emas PT JRBM yang mengerjakan pelabuhan itu, menyangkut legalitas surat dan izin lainnya saya tidak tau, bahkan surat pemberitahuan dari pemerintah kepada saya terkait ada pembuatan pelabuhan di desa saya tidak ada,” Jelas kepala desa setempat.
“Pelabuhan itu sudah di gunakan oleh perusahaan, mereka telah beberapa kali sudah menurunkan jenis jenis alat berat untuk pertambangan emas di pelabuhan itu. Untuk arah kapal asal dari mana kami tidak tau. Warga kami saja tidak bisa mendekat di pelabuhan Itu, apa lagi dilibatkan” kata ucap kepala desa.
Adanya pelabuhan diduga milik PT JRBM di desa Motandoi menuai sorotan dari warga desa dan AWII
Masyarakat Desa Motandoii sangat kuatir adanya pelabuhan ini tanpa ada pengelola pelabuhan yang jelas. Warga menilai Pelabuhan ini sangat misterius.
“Kami saja sebagai warga desa dilarang mendekati pelabuhan, ada apa sebenarnya dengan pelabuhan ini.?. Jangan-jangan pelabuhan ini menjadi jalur selundupan peralatan ilegal dan orang orang asing serta bahan-bahan berbahaya hingga kami dilarang masuk. Sangat aneh, misterius sekali, ini desa kami tapi kami dilarang masuk. Kami ingatkan, PT JRBM jangan semena-mena. Kami tau kalian perusahaan legal dalam izin pertambangan, tapi menyangkut pelabuhan ini urusannya lain, pelabuhan ini ada di desa kami. harusnya pelabuhan ini ada pengelolanya, bukan seenaknya main portal dan melarang kami warga desa masuk. Pelabuhan torosik saja yang jelas ada pengelolanya tidak melarang warga masyarakat masuk,” ucap warga desa geram.
Pun Sorotan tajam dari Sekertaris Jenderal Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana keras menyoroti pelabuhan di desa Motandoi. Jalur lintas pelayaran tidak bisa hanya tiba saat tiba akal karena hanya kepentingan. Semua pelabuhan harus terintegrasi dan pengelolaan pelabuhan harus yang memiliki spesifikasi bidang jasa pelayaran.
“Saya akan mengecek langsung legalitas pelabuhan milik PT JRBM di desa Motandoii kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, apakah pelabuhan desa Motandoi ini benar legal dan telah terdaftar di kementerian. Pelabuhan legal harus terintegrasi dengan pelabuhan legal lainnya. Hal ini untuk mengontrol Alur kapal yang melintas dari pelabuhan ke pelabuhan lain. Jalur laut ini harus sangat ketat pengawasnya, ketika luput pengawasan, banyak pihak yang akan di rugikan, alur mudik barang ilegal bebas masuk dan akan mengancam daerah tersebut,. Gubernur Sulut harus mengetahui situasi Wilayahnya, termasuk pengawasan pelabuhan di desa Motandoi” Ungkap Achmad Sujana.
Hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya untuk menghubungi pihak PT JRBM yang diduga pemilik pelabuhan di desa Motandoi. (Tim).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya

