Apresiasi Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib, Demo:Tindak Oknum Penjual Miras Tanpa izin

PortalBMR KOTAMOBAGU – Mantan Ketua Dewan Masjid Kotamobagu Indonesia tiga periode juga mantan anggota DPRD Kotamobagu Denny Mokodompit (DEMO) mengecam keras kepada oknum penjualan Minuman Beralkohol Tanpa izin di sejumlah toko yang ada di wilayah kota Kotamobagu.

Bisnis ilegal Penjualan Minuman keras ini terkuak. Kamis, 16 Oktober 2025 oleh Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang melibatkan Satpol-PP, Disperindagkop, TNI, Polri serta kejaksaan.

Selain toko Paris supermarket, Toko Tita dan deretan toko/kios tepatnya di komplek segita jalan S Parman kotamobagu juga didapati penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin.

Namun yang mencengangkan Toko Tita yang didapati menjual Miras tanpa izin adalah milik oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP.

Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan ada sejumlah toko yang kami dapati menjual minuman keras tanpa izin.

“beberapa toko dan kios komplek segita yang kami datangi, didapati mereka melakukan penjualan minuman beralkohol tidak memiliki izin SIUP MB atau SKP A dan SKPLA yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Sahaya Mokoginta mengatakan semua toko/kios yang ditemukan menjual miras kami sudah langsung melarang dan mengingatkan jangan lagi melakukan penjualan minuman keras tanpa izin.

“Pemilik toko Tita Titi Jhonatan Gumulili sudah datang membuat pernyataan, inti surat itu, ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jadi, diharapkan adanya pernyataan ini, semua pihak itu ada kesadaran sendiri untuk mengikuti ketentuan,” Ucap Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta,

Hasil temuan Tim terpadu Pemkot Kotamobagu mendapat dukungan dari mantan Ketua Dewan Masjid Kotamobagu Indonesia (DMKI) Denny Mokodompit. Saya mengapresiasi walikota Wenny Gaib yang telah menurunkan tim terpadu dan berhasil menemukan peredaran minuman keras tanpa izin. Ini langkah pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda di Kotamobagu.

“Setahu saya, sejak menjadi anggota DPRD Kotamobagu Perda miras  belum ada, entah kapan atau sudah ada Perda miras saat ini di Kotamobagu saya belum tau. Karena dulu saya yang ngotot untuk membuat perda Miras. Menyangkut miras dan kandungan alkohol itu terbangi tiga. golongan A B dan C. Namun setahu saya di Kotamobagu tidak ada Perda miras, maka otomatis tidak ada tempat untuk berjualan, jika ada yang berjualan itu ilegal,” Ucap Denny Mokodompit. Kamis, 23 Oktober 2025.

Lanjut  Denny Mokodompit (Demo) dengan semangat sangat mendukung langkah wali kota Kotamobagu Wenny Gaib melalui tim terpadu untuk memberantas peredaran miras.

“Tapi Tim terpadu jangan hanya sampai mengingatkan harus ada Penindakan. karena sudah di dapati menjual Miras tanpa izin berati sudah melanggar hukum. Harus ada sanksi, menjual tidak ada izin itu Pidana dan harus di tindak. Siapapun orangnya apa lagi kalau dia oknum anggota DPRD,” tegas Denny Mokodompit yang akrab di sapa Papa Asep.

Dijelaskan, mestinya, menjadi Anggota DPRD itu haris memberikan contoh yang baik karena ia adalah representasi masyarakat Kotamobagu di DPRD Kotamobagu. Jangan representasi masyarakat Kotamobagu menjadi pelanggar undang – undang.

“Harusnya ia sebagai anggota DPRD pembuat undang-undang dan juga pengawas undang-undang. DPRD sebagai fungsi legislasi membuat undang -undang atau Perda, dan kontroling DPRD sebagai fungsi mengawasi, kemudian yang menjalankan adalah pemerintahan. Kalau pengawas sebagai kontroling dan menjadi pemain ilegal di lapangan mau jadi apa ini Kotamobagu. Kalau di tinjau dari hukum negara saya meminta APH menindak oknum pelaku penjualan minuman keras siapapun orangnya. Kemudian kalau di tinjau dari hukum agama itu harga mati Haram,” tandas Denny Mokodompit mantan ketua Dewan Masjid Kotamobagu Indonesia tiga periode dan juga mantan anggota DPRD Kotamobagu.

Check Also

Excavator Ada Di wilayah WPR Tobongon, Fani: Alat itu Hanya Membuka Akses Jalan Bukan Untuk Menambang.

PortalBMR BOLTIM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait aktivitas di Wilayah Pertambangan Rakyat WPR di Desa …