PortalBMR KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota Kotamobagu di bawa kepimpinan Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib memastikan, Kota Kotamobagu bersih dari peredaran minuman keras tanpa izin.
Walikota Wenny Gaib yang dikenal memiliki pendidikan basic kesehatan dan bergelar dokter ini, tak segan-segan membongkar praktek bisnis ilegal oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP Titi Jonathan Gumulili

Pengungkapan terjadi kamis, 16 Oktober 2025 melalui tim terpadu Pemkot Kotamobagu yang melibatkan dari berbagai instansi Satpol-PP, Disperindagkop dan UKM, TNI dan polri serta kejaksaan ini, mendapati peredaran serta penjualan minuman keras tanpa izin di sejumlah toko yang ada di Kotamobagu.
Senin, 21 Oktober 2025 Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan ada sejumlah toko yang kami dapati menjual minuman keras tanpa izin.
“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB atau SKP A dan SKPLA yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.
Lanjut Sahaya Mokoginta, pasca ditemukan ada peredaran minuman keras di toko tita, pemilik toko Tita Jonathan Gumulili sudah membuat pernyataan kepada pihaknya yang menjelaskan, ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol.
“Pemilik toko Tita Jhonatan Gumulili sudah buat pernyataan, inti surat itu, ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jadi diharapkan ada pernyataan ini, semua pihak itu ada kesadaran sendiri untuk mengikuti ketentuan,” Ucap Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta,

Sikap tegas pemerintah Kotamobagu dibawah kepemimpinan Wali Kota Wenny Gaib yang membersihkan adanya peredaran miras di Kotamobagu mendapat apresiasi dari masyarakat.
“Kami masyarakat kotamobagu mengapresiasi pak Wali Kota Wenny Gaib, langka berani pemerintah Kotamobagu yang mendapati penjualan minuman keras di toko tita milik oknum anggota DPRD dari partai PDIP membuktikan, beliau sangat jelas melindungi Keselamatan Generasi muda di kotamobagu dan kami masyarakat juga sebagai orang tua merasa nyaman karena anak anak kami akan terhindar dari Miras. Selain itu, ini akan mengurangi angka kriminalitas di Kotamobagu,” ucap warga masyarakat Kotamobagu yang mengaku tau penjualan Miras ini sudah berlangsung lama.
Kotamobagu nampak mengalami Perubahan akibat bebasnya penjualan miras tanpa izin. tempat -tempat hiburan yang menyajikan minuman beralkohol nampak bebas terlihat di pinggiran jalan dan itu sangat mengganggu situasi lingkungan sekitar.
“Kami berharap tim terpadu wali kota Wenny Gaib segera menertibkan semua tempat yang menyajikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai peraturan daerah (Perda). Ada beberapa cafe yang menjadi tujuan yang menyajikan minuman beralkohol, Blacklist, cafe Agnes dan cafe Clasik. Ada juga pondok pondok mirip cafe di pinggiran kota kotamobagu,” pinta warga masyarakat kotamobagu.
Langkah Wali Kota Wenny Gaib melalui tim Pemkot Kotamobagu mendapat dukungan dan himbauan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kotamobagu (FKUB) Hi.Yusuf Dani Pontoh,S.Ag.M
Ketua FKUB mengatakan bebasnya peredaran minuman keras harus dipikirkan oleh para yang berkompeten termasuk wakil rakyat.
“Miras adalah salah satu faktor biang persoalan, menyangkut nasib rakyat penting untuk meminimalisir penyebaran itu. Saya menghimbau kepada aparat dan wakil rakyat untuk bersama-sama dengan aparat. Karena memberantas miras bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi menjadi tugas semua komponen yang terkait, termasuk wakil rakyat jangan menjadi sumber masalah terkait miras,” Ucap ketua FKUB Kotamobagu Danny Pontoh.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya