PortalBMR KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib melalui tim terpadu Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Kotamobagu berhasil mengungkap penjual Minuman Keras tanpa izin.
Tim terpadu kota Kotamobagu yang melibatkan instansi terkait Satpol-PP, Disperindagkop dan UKM, TNI dan polri serta kejaksaan menyisir ke sejumlah toko yang menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.
Giat Tim terpadu dibawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib ini untuk memastikan, setiap jenis barang yang diperdagangkan di pertokoan untuk dikonsumsi masyarakat, harus benar-benar baik serta terjamin masa berlakunya dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kotamobagu.
Fakta mencengangkan terungkap. Kamis, 16 Oktober 2025 saat tim terpadu Pemkot Kotamobagu melakukan operasi pengawasan di sejumlah toko yang ada di jalan S. Parmann.
Tim terpadu mendapati jenis-jenis menemukan beralkohol bermerek terpajang rapi di rak dan dilantai toko Tita dan toko sekitarnya. Ironisnya, bermacam jenis minuman keras ini di perdagangkan tanpa izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengakui adanya temuan perdagangan penjualan miras berbagai jenis merek tanpa izin oleh Tim terpadu.
“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.
Senin, 20 Oktober 2025 Titi Jonathan Gumulili oknum Anggota DPRD Kotamobagu mengatakan saat ia sedang melakukan pengurusan izin.
“Saya dari jaman kepala dinas Disperindag Kotamobagu pernah minta bantu perizinan sama bapak Herman aray, tetapi jaman pak Aray jaman lalu itu tidak pernah di tanggapi, ini karena ada kerenggangan pemerintah daerah dan pedagang, karena kepengurusan izin ini perlu bimbingan apa lagi sudah OSS. Yang paling pasti, bahwa semua pedagang berusaha mengurus izin tapi perlu tuntunan,” Ucap Titi Jonathan Gumulili.
Lanjutnya, pengurusan izin sudah dilakukan dari bulan lalu, saya pernah mengantongi izin 1 April tahun 2024, saat ini dalam progres pengurusan izin. Saya berharap pemerintah membantu pedagang untuk mendapatkan izin, tambahnya.
Disinggung menyangkut izin apa yang pernah ada dan status anggota DPRD mestinya harus memberikan contoh yang baik. Titi Jonathan Gumulili mengatakan. Yang sebenarnya saya sudah berusaha untuk melakukan semua perizinan dalam konteks saya sebagai anggota dewan, saya sudah berusaha mengikuti prosedur pemerintah. Tetapi pada waktu peralihan perizinan masuk ke OSS, itu yang menjadi kelemahan untuk melakukan perizinan. Saya pun dalam tahap proses pengurusan. OSS itu butuh waktu,” Ucap Titi Jonathan Gumulili.
Menurut Titi Jonathan Gumulili, terkait pengurusan izin nya sejak jaman kepemimpinan Herman Aray Kepala Dimas perdagangan Kotamobagu dianggap tidak membantu dalam kepengurusan izin.
Pun kata Titi Jonathan Gumulili pada waktu peralihan perizinan masuk ke OSS, itu yang menjadi kelemahan untuk melakukan perizinan.
Saat yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Kotamobagu Ariyono Potabuga saat dihubungi terkait kesulitan dan sistem OSS dalam kepengurusan izin perdagangan belum bisa di hubungi.
Menariknya, warga pencari minum’ keras ini mengaku aktivitas penjualan miras tanpa izin, diduga milik oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP sudah berlangsung lama dan bertahun -tahun.
“Torang samua tau dan bukan rahasia lagi, mudah mendapatkan miras di kota, masuk saja di areal segitiga, jenis minuman apa pasti ada. Cap tikus paket, obat Komix dan jenis-jenis minuman bermerek pasti ada. Penjualan ini sudah bertahun-tahun dan para pencari minuman keras di Bolaang Mongondow Raya sudah tau di situ tempatnya,” ucap sumber yang biasa membeli minuman keras di toko tita yang enggan namanya di publish.

Temuan penjualan Miras tanpa izin diduga toko milik oknum anggota DPRD Kotamobagu membuat masyarakat Kotamobagu kecewa.
“Kan sudah ada contoh, Wahyudin Moridu anggota DPRD provinsi Gorontalo sudah menerima sanksi tegas. Adapun persoalan Wahyudin Moridu hanya karena berucap Alian berbicara merampok uang negara. Meski hanya ucapan, DPP PDIP melalui Badan Kehormatan memberikan sanksi pemecatan kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu dan di PAW.. ungkap masyarakat.
Sekjen Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana mengatakan, jika benar toko tita itu milik oknum anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili yang di dapati tim terpadu menjual miras tanpa izin, ini lebih tak beretika dari Wahyudin Moridu.
“Dalam Pemecatan Wahyudin Moridu, DPP PDIP Badan Kehormatan sangat jelas menyampaikan ke seluruh anggota kader partai PDIP. Agar Setiap anggota kader partai PDIP untuk menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun anggota keluarga masing-masing.. Temuan tim terpadu menjual Miras Tanpa izin diduga toko itu milik oknum anggota DPRD dari Partai PDIP Titi Jonathan Gumulili jelas melukai hati rakyat ,” Ucap Achmad Sujana.
Lanjutnya, untuk menjaga marwah partai PDIP, Achmad Sujana mendorong Dewa Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDIP Kotamobagu dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PDIP Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan penelusuran terkait oknum anggota DPRD Kotamobagu
“Dalam menjaga Marwah partai, dugaan toko milik oknum anggota DPRD Kotamobagu yang di dapat menjual miras tanpa izin harus benar di seriusi dan di buktikan oleh pengurus partai. Agra Marwah Partai tetap terjaga. Jika tidak terbukti nama oknum anggota DPRD Kotamobagu akan baik di mata publik. Pimpinan partai daerah PDIP harus buktikan, apakah toko tersebut benar menjual miras tanpa izin dan apakah toko itu benar milik oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP,” Kata Achmad Sujana.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya