Tim Terpadu Temukan Miras Tak Berizin AWII: Owner Toko Tita Terancam Pidana

PortalBMR KOTAMOBAGU – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di pusat Kotamobagu sudah lama berhembus dan tak tersentuh hukum. Bahkan aktivitas penjualan miras tanpa izin ini bebas melakukan penjualan, baik siang hari hingga larut malam.

Kebebasan menjual miras tanpa izin ini sudah berlangsung lama, bagi para pencari miras alamat ini sudah di kenal dengan sebutan segi tiga Toko Tita dan deretan pertokoan yang ada di Jalan S. Parman. Pertokoan di Komplek Jalan S. Parman di duga bebas menjual miras.

Kamis, 16 Oktober 2025 tim terpadu pemerintah kotamobagu (Pemkot) melakukan operasi pengawasan di jalan S. Parman di toko Tita dan sekitarnya.

Tim terpadu yang melibatkan instansi Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu menemukan jenis – jenis minuman beralkohol bermerek terpajang rapi di toko Tita dan sekitarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengakui adanya temuan penjualan miras tanpa izin oleh Tim terpadu di toko Tita dan sekitarnya.

“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Sekertaris jenderal (Sekjen) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana angkat bicara dan mengapresiasi temuan Tim terpadu Pemkot Kotamobagu.

Dikatakan, temuan Tim terpadu Pemkot Kotamobagu adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi serta mencegah peningkatan kriminalitas di Kotamobagu dan  kekerasan yang di akibatkan konsumsi minuman keras.

Yang lebih mencengangkan, owner pemilik toko Tita diduga menjual miras tanpa izin ini adalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Temuan ini adalah bentuk pelanggaran tindak pidana yang di atur dalam KUHP. Menjual atau memproduksi minuman beralkohol tanpa izin adalah dilarang dan dapat dijerat hukum pidana berdasarkan KUHP dan peraturan lainnya,” ucap Achmad Sujana.

Lanjutnya, temuan tim terpadu ini menjadi pintu masuk untuk melakukan proses hukum kepada owner yang diduga menjual miras tanpa izin oleh satuan reskrim Polres Kotamobagu.

“Merespon dan menindaklanjuti kinerja Tim terpadu, Saya mendorong agar Polres Kotamobagu segera melakukan pemanggilan kepada oknum owner toko Tita dan sekitarnya untuk di proses lanjut. Karena Tim terpadu jelas telah menemukan dalam penjualan miras tidak memiliki izin SIUP MB. Ini pelanggan dan harus di proses hukum,” pinta Achmad Sujana.

Selain itu, Achmad Sujana mempertanyakan sikap partai PDIP terhadap kader partai yang duduk di kursi DPRD Kotamobagu dan diketahui sebagai pemilik toko dan didapati menjual miras tanpa izin. Mestinya, sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik dan bukan memperjual miras tanpa izin.

“Saya meyakini Partai PDIP akan menyikapi hal ini dan akan memberikan sanksi tegas. Partai PDIP adalah partai tertua dan memiliki konsetwen yang jelas hingga tak mau citra partai ini buruk akibat oknum partainya. Partai PDIP tegas kepada kadernya bila tak taat menjaga marwah partai, apa lagi memberikan contoh tak baik kepada publik dengan menjual miras tanpa izin,” Ucap Achmad Sujana.

Senada dengan wakil ketua GMPK Provinsi Sulawesi Utara Resmi Maikel. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum segera melakukan respon cepat atas temuan kinerja Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu.

“Penjualan miras tak berizin di toko Tita adalah bentuk pelanggaran hukum. Temuan Tim terpadu ini harus di proses hukum. Tak ada yang kebal hukum, meski owner toko Tita adalah anggota DPRD harus di proses hukum. Karena jelas telah melanggar hukum. toko tita dan di kompleks sekitar di kenal bebas menjual berbagai jenis minuman keras,” tegas Resmol Maikel.

Jumat,17 Oktober 2025  saat awak media menghubungi Owner Toko Tita Titi Jonathan Gumulili yang juga sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP melalui telepon WhatsApp dalam keadaan tidak aktif.

Check Also

dr Michael Karo Karo Jalani Pemeriksaan Tipidkor Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres …