PortalBMR KOTAMOBAGU – Mendirikan wartelsus pas harus sesuai dengan mekanisme. Adapun syarat membuat Wartelsus pas melibatkan penetapan lokasi yang aman, perekaman seluruh percakapan, kerjasama dengan pihak koperasi (seperti Primer Koperasi Pemasyarakatan), dan pembuatan laporan penyelenggaraan yang rutin.
Proses ini didukung oleh peraturan internal seperti Surat Edaran PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 untuk memastikan pelayanan komunikasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan optimal, aman, dan tertib.
langkah-langkah umum dan aspek kunci dalam membuat dan menjalankan Wartelsus pas yakni. Menentukan lokasi khusus yang aman untuk keberadaan Wartelsus pas.
Penataan area agar kondusif dan sesuai dengan standar keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
Perekaman seluruh percakapan yang terjadi di Wartelsus pas menggunakan sistem komputer.
Petugas keamanan akan mendampingi WBP saat melakukan panggilan untuk pengawasan keamanan.
Kerjasama dan Pembayaran bekerja sama dengan pihak koperasi, seperti Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, untuk pengelolaan layanan.
Pembayaran tarif telepon dilakukan melalui sistem e-cash atau metode nontunai lainnya di kantin atau area Wartelsus pas.
Pelaporan dan Evaluasi berupa, membuat dan mengirimkan laporan rutin mengenai penyelenggaraan Wartelsus pas kepada pihak terkait.
Pelaporan ini penting untuk pemantauan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Memastikan Kepatuhan Aturan dengan mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Surat Edaran PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025, yang mengatur tentang penggunaan Wartelsus pas.
Memastikan tidak ada peredaran uang atau handphone di dalam Lapas melalui Wartelsus pas untuk mencegah gangguan keamanan. Semua ini telah di atur.
Namun berbeda dengan wartelsus pas yang ada di Rumah Tahanan Negara kelas II B Kotamobagu. Bedasarkan sumber warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pantauan langsung saat pisah sambut Jumat,3 Oktober 2025 di rutan kotamobagu. Aktivitas WBP antri menunggu gantian telephon menggunakan handphone.
“Ada Antri semua itu, menunggu giliran telphone. Ada 10 handphone di dalam, itu tidak cukup. dengan durasi 5 menit WBP harus membayar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah),” ucap Sumber WBP.
Yang mencengangkan wartelsus pas rutan tak nampak ada komputer dan alat pendukung standar lainnya. WBP hanya melakukan telfon menggunakan handphone dengan durasi lima menit WBP membayar Rp 10.000 ,(sepuluh ribu rupiah).
“Jumlah WBP di dalam Rutan Kotamobagu ada 450, hitung saja 2 juta per hari dan di kalikan satu bulan, atau 1 juta per hari di kalikan 1 bulan 30 hari, besar pendapatannya pak. ucap sumber WBP.
Selasa, 7 Oktober 2025 kantor Telkom Kotamobagu LIysa Kaligis bidang pelayanan dan aduan kepada media mengatakan permohonan mendirikan wartelsus pas dari rutan Kotamobagu belum ada
“Sepanjang ini tidak ada permohonan atau permintaan rutan Kotamobagu untuk mendirikan wartelsus pas. Kami Telkomsel belum menerima atau pemberitahuan apa pun dari rutan Kotamobagu. Saya juga sudah menghubungi pelayanan telfon mereka juga tidak mengetahui. jika mendirikan wartelsus pas menggunakan peralatan sebagai mana yang telah di atur harus kami ketahui,” ucap liysa Kaligis.
Hingga berita ini di publish Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KKPR) Kotamobagu Djhony Tumangken saat di hubungi melalui WhatsApp untuk ketemu dan konfirmasi hanya menjawab.
“Sabantar jo bro. Kt dan pengacara akan ke Polres utk konseling delik aduan. Bro aman,” tulis KKPR Djhony Tumangken melalui WhatsApp nya.
Pun saat yang sama, Kepala Rutan Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H.M.H saat di hubungi melalui WhatsApp aktif berdering tapi tidak di angkat. Pesan WhatsApp juga tak di balas.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya