PortalBMR KOTAMOBAGU – Kepala Rutan Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H.M. belum sepekan menjabat di Rumah Tahanan Negara kelas II B Kotamobagu harus menghadapi informasi pemberitaan melalui media online, untuk mewujudkan Rutan Kotamobagu lebih baik kedepan.
Menanggapi pemberitaan sebagai informasi kontrol sosial di publik, kepal Rutan Kotamobagu Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H.M dianggap tidak memahami perspektif undang-undang pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers..
“Dalam UU Pers Pasal 1 angka 11, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang menyangkut dirinya, dengan tujuan untuk mengklarifikasi, mengoreksi, atau membantah isi pemberitaan yang dinilai keliru dan merugikan nama baiknya. Hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Ketidak pahaman menggunakan hak jawab dan koreksi nampak jelas. Kepala rutan Kotamobagu justru menggunakan media lain untuk mengklarifikasi pemberitaan di berbagai media yang menyoroti dugaan ada oknum pegawai rutan “bisnis telfon” berbayar dengan narapidana di dalam rutan Kotamobagu.
Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana mengatakan, kepala rutan Kotamobagu harusnya paham untuk menggunakan hak jawab terkait pemberitaan.
“Menggunakan hak jawab dan koreksi telah di atur dalam UU pers, media yang memuat berita wajib menerima dan menayangkan hak jawab dan koreksi. Pemberian hak jawab bukan kepada media lain atau media yang tidak memuat pemberitaan awal. Mana mungkin media tidak memuat berita lalu membuat klarifikasi hak jawab. Kepala rutan harus memahami UU pers dan memberikan hak jawab kepada media yang menayangkan berita, bukan menggunakan media lain untuk mengklarifikasi pemberitaan,” ucap Achmad Sujana.
Saya mendapat informasi, media yang melakukan klarifikasi terkait pemberian dugaan ada oknum pegawai rutan “bisnis telfon” Berbayar dengan narapidana, adalah media mitra kerja Rutan Kelas II B Kotamobagu.
“Jika benar ada media mitra kerja Rutan Kotamobagu, saya menduga, media yang digandeng rutan Kotamobagu ini dibentuk sebagai tembok menepis pemberitaan yang mungkin saja benar terjadi di dalam rutan,” kata Achmad Sujana.
Penggunaan uang negara untuk membangun mitra kerja dengan media harus berbasis standar, termasuk legalitas perusahaan yang terdaftar di dewan pers, dan wartawan itu sendiri pernah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
“Sebagai mitra kerja syaratnya, perusahaan media harus terdaftar di dewan pers dan wartawan pernah ikut Uji kompetensi Wartawan (UKW), syarat inii telah digunakan oleh pemerintah provinsi kabupaten/kiota sebagai mitra kerja. Jika Rutan Kotamobagu menggandeng media dan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang digunakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, ini patut di pertanyakan,” tandasnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya