PortalBMR BOLTIM – Pasca Pemasangan garis polisi atau Police Line oleh Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),. Selasa, 5 Agustus 2025 di wilayah pertambangan Emas desa Tobongon.
Police Line terpasang hanya khusus diwilayah pertambangan emas yang menjadi permasalahan, antara pemilik lobang tambang emas Idris Sudomo Mamonto dan Hendra Jacob. Permasalah kedua pemilik lobang Idris dan Hendra menjadi perhatian untuk pemerintah kabupaten Boltim.
Bupati Boltim Oscar Manopo melalui Koordinator staff khusus Bupati Boltim. Drs Rusdi Gumalangit menghadiri rapat dengan para pemilik lahan pertambangan di Aula pertemuan umum Kantor Desa, Senin 11 Agustus 2025.
Rapat musyawarah pemerintah desa tobongon turut dihadiri Koordinator staff khusus Bupati Boltim. Drs Rusdi Gumalangit, Dahlan Saniman, Camat Modayag, perwakilan Polsek Modayag, Pjs Sangadi Tobongon dan pemilik lahan tambang.
Senin, 11 Agustus 2025 Koordinator staff khusus Bupati Boltim. Drs Rusdi Gumalangit saat dihubungi media belum bisa memberikan hasil pertemuan musyawarah dengan warga terkait. “Masih ada rapat dengan teman-teman”, singkat Rusdi Gumalangit melalui pesan WhatsApp
Salah satu warga pemilik lahan kepada media mengatakan, Kabupaten Boltim saat ini memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tepatnya di desa tobongon. WPR desa tobongon ini sudah ada sejak jaman daerah kabupaten Bolaang Mongondow belum dimekarkan menjadi 4 kabuoaten 1 kota.
“Sampai saat ini WPR desa tobongon belum mendapatkan perpanjangan izin kembali oleh kementerian ESDM pasca Bolmong dimekarkan. Meski berstatus WPR, tapi perizinan perpanjang WPR belum ada,” ucap warga tobongon.
Musyawarah pemerintah desa tobongon ini menjadi sorotan warga, pasalnya, rapat ini diduga hanya untuk kepentingan terselubung bupati dan Idris. “Mungkin karena pak Idris dulu menjadi tim pemenangan pilkada pak bupati boltim sampai rapat ini cepat dilaksanakan dan mungkin untuk kepentingan Idris,” ucap warga pemilik lahan.
Dikatakan, kepentingan Idris nampak Pada poin 16, dimana poin 16 tercantum yang dimaksud dengan batas lahan atau jaminan penambang berbentuk vertikal, yaitu tegak lurus dari atas tanah sampai kedalaman tanah. Poin ini sangat jelas berkaitan permasalahan yang terjadi antara Idris dan Hendra. Dimana permasalahan ini terjadi saat Idris Sudomo Mamonto menghentikan pekerja lobang tambang Hendra Jacob, karena Idris menganggap majuan Hendra yang ada di kedalam tanah dianggap sudah melewati batas tanah Idris. Atas klaim tersebut, polres Boltim melakukan police Line di wilayah tambang mereka.
“Kepemilikan hak tanah sudah di atur oleh UU 3 meter ke dalam tanah. Selebihnya telah di atur oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mestinya Musyawarah itu harus berkesesuaian dan tidak boleh lebih tinggi dari UU Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ucap Dolfi dan warga pemilik lahan lainnya.
Musyawarah untuk kenyamanan para penambang hak kepemilikan serta keselamatan penaamanng bisa disetujui oleh warga.
“Meski untuk kenyamanan dan keselamatan Penambang, Jika hasil musyawarah ini akan final ini cacat hukum, karena WPR tobongon saat ini berstatus tambang Ilegal. Dan mana mungkin hasil musyawarah lebih tinggi dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu, hak kepemilikan tanah vertikal, dari permukaan tanah sampai kedalam tanah,” Tambah warga penambang.
Lanjutnya, Jika berbicara pekerjaan kedalaman lobang tambang pada umunya, setiap penggalian lobang tambang siapa yang duluan, yang belakangan harus mengalah. Atau mencari jalur/majuan lain alias jangan mengganggu lobang yang telah terlebih dahulu.
Tapi yang terjadi di lokasi tobongon, pekerja lobang tambang Idris Sudomo sengaja menembusi dinding majuan lobang Hendra Yacob. Itulah penyebab persoalan Ini, hingga kedua belah pihak saling bertahan, yang pada akhirnya wilayah tersebut di Police Line.
Hingga berita ini di publish awak media akan terus berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari bupati boltim Oscar Manopo.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
