Tindak lanjut Atensi Kapolres Kotamobagu AKBP IrRWANTO. Kasat Bersama Dinas Terkait Bahas Penindakan Oknum Eksploitasi Anak

PortalBMR KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto langsung memberikan atensi terkait dugaan exspoktidsai anak dibawah umur, dengan cara memperkerjakan anak dengan cara memakaikan kostum badut kepada anak-anak di setiap perempatan jalan di kotamobagu.

Pertemuan menindaklanjuti oknum yang mempekerjakan anak dibawah umur berlangsung di ruang Kasat reskrim polres Kotamobagu bersama dinas terkait pemerintah Kotamobagu.

Turut hadir Kasat reskrim polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, Kaunit PPPA Ipda Fadly, lurah Mogolaing, lurah molinow, dinas P3A, dinas Satpol-PP. UPTD dinas sosial bersama media.

Hasil dalam pertemuan memutuskan akan melakukan tindakan hukum, apa bila ada oknum yang mengeksploitasi anak dengan memberikan kostum badut kepada anak anak di bawah umur. yang di pekerjakan dipinggir jalan dan perempatan lampu merah.

Dalam pertemuan UPTD PPA Susy menyampaikan kami sudah melakukan langkah arahan kepada Meraka, namun jika masih lagi ditemukan berulang-ulang dengan nama-nama yang sama,  kami UPTD PPA akan merekomendasikan ke pihak kepolisian.

“Kemarin sudah melakukan pertemuan dinas terkait dan kegiatan dinas sosial dinas pol PP, putusan pembiaran dan pendataan dan orang tua, kami sudah buat pernyataan dan menyita kostum badut,. Dalam pertemuan lanjut kami akan tindak kepada Oknum eksploitasi anak,”  ucap ibu Susy.

Kasat reskrim AKP Agus Sumandik juga menghimbau kepada orang tua agar jangan mau anak-anak dijadikan badut untuk meminta minta di perempatan lampu merah atau jalur jalan.

“Sebelum kami melakukan penindakan hukum, dikesempatan ini saya menghimbau, agar orang tua melarang anak-anaknya dipekerjakan oleh oknum eksploitasi anak. Saya juga menghimbau orang tua juga jangan memperkenalkan anak mereka jadi peminta-minta dijalan dengan memakai kostum badut. Jika masih ada ditemukan akan segera kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Kasat reskrim AKP Agus Sumandik.

Dalam pertemuan kasat Agus Sumandik menjelaskan saksi pidana eksploitasi anak jelas Adapun undang dan pasal yang akan diterapkan  Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang larangan eksploitasi terhadap anak. Bunyi pasal tersebut adalah:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.” ucap Ipda Fadly.

Lanjutnya, Penjelasan: Pasal ini secara jelas melarang segala bentuk eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Eksploitasi ekonomi dapat berupa memaksa anak untuk bekerja di bawah umur, melakukan pekerjaan yang membahayakan, atau mengambil keuntungan dari hasil kerja anak.

Eksploitasi seksual dapat berupa segala bentuk tindakan yang melibatkan anak dalam kegiatan seksual, termasuk prostitusi anak, pornografi anak, dan perbuatan cabul terhadap anak.  Larangan ini berlaku bagi siapapun, termasuk orang tua, wali, atau orang lain yang memiliki hubungan dengan anak tersebut.

Pasal ini juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari eksploitasi dan menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Sanksi: Pelanggaran terhadap Pasal 76I ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sesuai dengan pasal 88 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Penting untuk diingat: Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi. Setiap orang memiliki kewajiban untuk mencegah dan melaporkan terjadinya eksploitasi anak. Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak di Indonesia. Ucap Kasat reskrim AKP Agus Sumandik.

Check Also

DPD LAKI Pertanyakan Polres Boltim.! PETI Di Desa Molobog Kebal Hukum

PortalBMR  BOLTIM – Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adanya …