Warga Pidung Terancam..! Kapolda Sulut Diminta Turunkan Tim Investigasi Perizinan Koperasi Pidung Jaya

PortalBMR BOLSEL –  Keberadaan aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas tanpa izin di Desa Pidung mengancam keselamatan warga desa Pidung.

Pembangunan konstruksi yang berkedok koperasi produsen Pidung Jaya ini menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya, konstruksi pengolahan emas tanpa izin berjalan mulus meski tak mengantongi izin.

Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit meminta Kapolda Sulut untuk menurunkan tim Investigasi aktivitas ilegal koperasi Produsen Pidung Jaya di Desa Pidung, kecamatan Pinolosian timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Firdaus Mokodompit mengatakan, setiap aktivitas harus patuh sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hanifa Sutrisna berasal dari puri bintaro ini dikenal sebagai penanggung jawab aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas di desa Pidung. Meski anda (Hanifa Sutrisna red) dikenal Jenderal oleh warga, tapi harus patuh dengan aturan.

Melalui pemberitaan ini, saya meminta Polda Sulut seriusi dan segera menghentikan kegiatan yang mengancam warga ini. Saat ini, alat produksi pengolahan emas berupa Craser (skala besar), Tong-tong pengolahan dan tromol yang telah dibangun tepat berada di pemukiman warga.

“Saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Lagie S.I.K.M.H. agar segera menurunkan tim Investigasi untuk memeriksa perizinan Koperasi Produsen Pidung Jaya. Berupa izin IMB, izin linkungan (AMDAL), izin produksi, izin penyimpanan dan penggunaan B2 yang patut dipenuhi pihak Koperasi. Sampai hari ini, izin yang dimaksud belum dimiliki oleh koperasi produsen Pidung Jaya” pinta firdaus Mokodompit.

Dikatakan, tim Investigasi ini penting, agar kenyamanan masyarakat warga desa Pidung benar-benar terjamin. Saya meminta Tim Polda Sulut melalui Dirkrimsus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena kegiatan tersebut tepat berada di pemukiman warga desa Pidung, hal itu berpotensi menganggu lingkungan desa.

Jangan sampai terulang lagi seperti Pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Sangat berbahaya..! Keselamatan warga terancam. Tim investigasi Polda Sulut baiknya segera berkoordinasi dengan dinas terkait ESDM, DLH dan Dinas Kehutanan provinsi Sulut dan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika perizinan tidak ada, lokasi dan pembangunan konstruksi pengolahan emas tanpa izin di desa Pidung dapat dihentikan, dengan memasang garis polisi atau Police Line,” Ucap firdaus Mokodompit.

“Penindakan tegas Polda Sulut ini sangat penting, untuk tidak memberikan kesempatan kepada oknum-oknum pelaku berkedok koperasi dan bebas merampok sumber daya alam di daerah sulut, yang akhirnya menyisakan penderitaan kepada warga,” tambah Firdaus Mokodompit.

Diketahui, Kepada media PortalBMR.com. Kepala Dinas ESDM provinsi Sulut Fransiskus Maendoka dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Arfan Basuki dalam pemberitaan PortalBMR.com 27 Mei 2025 telah menyampaikan dengan tegas. //Police Line..! Kepala Dinas ESDM Dan DLH Sulut Tegaskan Konstruksi PETI Di Desa Pidung Ilegal//.

Penjelasan dinas terkait ESDM dan DLH provinsi Sulut ini menegaskan. Aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas skala besar berkedok koperasi produsen Pidung Jaya di desa Pidung belum mengatongi izin alias ilegal dan harus ditindak tegas. (R.a)

Bersambung…………….

Check Also

DPD LAKI Pertanyakan Polres Boltim.! PETI Di Desa Molobog Kebal Hukum

PortalBMR  BOLTIM – Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adanya …