Police Line..! Kepala Dinas ESDM Dan DLH Sulut Tegaskan Konstruksi PETI Di Desa Pidung Ilegal

PortalBMR BOLSEL- Ketegasan gubernur Sulawesi Utara (sulut) Yulius Stavanus Komaling pro kepada penambang rakyat tak lagi di ragukan. Izin perusahaan dan koperasi pertambangan emas yang tidak berpihak kepada penambang rakyat tak diberikan lagi.

Hal ini dibuktikan dengan tidak memberikan izin kepada koperasi produsen Pidung Jaya yang beralamat di Desa Pidung, kecamatan Pinolosian timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Selasa, 27 Mei 2025 Kepala Dinas ESDM provinsi Sulut Fransiskus Maindoka  mengatakan, adanya aktivitas di desa Pidung belum ada izin dari pihaknya.

“Kegiatan di desa Pidung itu tidak ada ijin. Untuk konstruksi pengelolaan emas saya belum ketahui. Kegiatan itu belum ada izin dan ilegal,” ucap tegas Fransiskus Maendoka.

Senada dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Arfan Basuki, pekan kemarin kepada media juga menegaskan, aktivitas konstruksi pengolahan emas di desa Pidung belum ada kajian AMDAL dari pihaknya.

“Aktivitas konstruksi di desa Pidung kami tidak tau, pihak kami juga belum mengeluarkan izin atau kajian. Saya baru tau, kalau di desa Pidung itu ada pembangunan konstruksi pengolahan emas skala besar,’ ucapnya.

Penegasan pihak Dinas terkait DLH dan ESDM provinsi Sulut mendapat apresiasi dari Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit. Ia menegaskan, sikap dinas terkait ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum, karena konstruksi kegiatan di desa Pidung jelas tidak mengatongi izin.

“Saya mendorong kepolisian untuk melakukan penindakan hukum, dengan menghentikan dan menutup aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas di desa Pidung. Tidak ada yang kebal hukum, apa lagi jelas-jelas kegiatan itu tidak mengantongi izin dari Dinas ESDM dan dinas DLH provinsi Sulut,” Pintanya.

Penindakan hukum ini harus dilakukan, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan keperpihakan gubernur Sulut kepada penambang rakyat, dengan cara modus mendirikan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi.

“Saya meminta Polda Sulut untuk menghentikan dan Police Line aktivitas ilegal di desa Pidung, tindak dan proses hukum oknum yang mengangkangi regulasi hukum,” Ucap firdaus Mokodompit.

Firdaus Mokodompit juga geram kepada Hanifa Sutrisna yang menggunakan oknum anggota TNI untuk menjaga dua lokasi ilegalnya.. “saya menduga oknum anggota TNI “Dikibulin” Hanifa Sutrisna hingga mereka berada di dua lokasi yang di klaimnya, dengan modus koperasi produsen Pidung Jaya dan koperasi dumagin itu legal hingga oknum anggota TNI bersedia berada di lokasinya. Hanifa Sutrisna harus bertanggung jawab atas Penggunaan anggota TNI di tempat ilegalnya,” tambah Firdaus Mokodompit.

Foto: situasi di lokasi PETI Lokosina menggunakan alat berat excavator 

Data yang dihimpun media, Hanifa Sutrisna diketahui sebagai penanggung jawab atas pembangunan konstruksi pengolahan emas tanpa izin di Desa Pidung. Ia dikenal warga adalah jenderal.

Hanifa Sutrisna jika berada di Desa Pidung sering dikawal oleh ajudan dan nampak ada senjata di pinggang. Selain ada ajudan, Hanifa Sutrisna juga ikut didampingi oknum anggota TNI Anggit Kurniawan Saputra.

Hanifa Sutrisna yang tampil berwibawa dan nampak ada ajudan disampingnya, dikenal jenderal deputi III BIN. Tak heran, dua tempat lokasi ilegal yang di klaim Hanifa Sutrisna, baik Lokasi Lokosina di Desa Dumagin dan pembangunan konstruksi pengolahan emas di Desa Pidung ikut di jaga oleh oknum anggota TNI. (R.a)

Bersambung………..

 

Check Also

DPD LAKI Pertanyakan Polres Boltim.! PETI Di Desa Molobog Kebal Hukum

PortalBMR  BOLTIM – Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adanya …