PortalBMR BOLSEL- Keberadaan aktivitas konstruksi pengolahan emas tanpa izin (Peti) berkedok Koperasi Produsen Pidung Jaya di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ,Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengancam keselamatan warga desa.
Selain tak berizin, koperasi produsen Pidung Jaya tidak mensosialisasikan manfaat kehadiran koperasi kepada masyarakat di desa Pidung. Warga kini siap untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Mestinya harus ada sosialisasi kongkrit di desa, jangan seenaknya membangun konstruksi pengolahan emas, Craser, Tong, Tromol tanpa memikirkan dampak kami yang ada di desa. Sudah lama kami melihat aktivitas ini, mereka seenaknya saja membangun, kami akan rapatkan dan mempertanyakan aktivitas di desa kami,” Ucap warga desa Pidung kepada media.
Aktivitas di Desa Pidung membuat kepala dinas terkait provinsi Sulut kaget. Kamis, 22 Mei 2025 kepala Dinas provinsi Sulut Arfan Basuki kepada media mengatakan, tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas di desa Pidung.
“Pihak kami tidak mengetahui ada pembangunan konstruksi pengolahan emas itu, apa lagi memberikan izin. Kami akan mengecek kegiatan di desa Pidung kecamatan Pinolosian timur. Sesuai regulasi, jika izin-izin tak terpenuhi, tidak membenarkan aktivitas tersebut,” tegasnya. “Ohh, jadi begitu yaa, mereka ada koperasi, saya akan cek. saya baru tau ada aktivitas di desa Pidung,” Tambahnya.
Data yang dihimpun media, Hanifa Sutrisna yang bebas dan mengklaim dua wilayah di Desa Pidung dan desa Dumagin B di sebut – sebut jenderal. Pangkat jenderal juga di kuatkan oleh oknum anggota TNI kodim 1303 Anggit Kurniawan Saputra, Hanifa Sutrisna jenderal Badan Intelijen Negara (BIN) jabatan deputi III.
Dengan modus mendirikan koperasi tanpa mengantongi izin pertambangan, Hanifa Sutrisna mengklaim Desa Pidung dan Desa Dumagin B sebagai wilayah pertambangan emasnya. Kini di desa Pidung telah membangun konstruksi produksi pengolahan emas tanpa izin berupa Craser, Tong dan tromol. Selain tak berizin, Konstruksi pengolahan ini sangat berbahaya, karena tepat di dalam perkampungan warga desa Pidung.
Pun di desa dumagin B, Hanifa Sutrisna juga mendirikan koperasi dan mengklaim wilayah peti lokasi Lokosina juga miliknya. Saat ini di lokasi Lokosina Hanifa Sutrisna menggandeng pengusaha lokal untuk bekerja di lokasi Lokosina dengan menggunakan alat-alat berat jenis excavator, dengan sistem pembagian hasil produksi, 40% wajib disetor kepada Hanifah Sutrisna yang dikenal sebagai jenderal dari BIN. Meski tak memiliki izin pertambangan emas, Hanifa Sutrisna ikut melibatkan sejumlah oknum anggota TNI kodim 1303 BM, untuk berjaga-jaga di dua lokasi PETI yang di klaimnya.
Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit juga menyampaikan akan menyurat secara resmi kepada Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto bapak kapolri dan Kapolda Sulut.
Lanjutnya, bebas dan enak sekali Hanifa Sutrisna, usai mengklaim dua wilayah yang menjadi aktivitas PETI, ia mempekerjakan masyarakat lokal dan mengambil bagian 40% dari hasil pekerjaan masyarakat lokal.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurat resmi ke Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri dan Kapolda Sulut. Mau jadi apa negara ini, jika Hanifa Sutrisna dengan begitu mudah peralat oknum anggota TNI untuk mengamankan usaha ilegalnya. Untuk menjaga nama instansi TNI yang dicintai rakyat. Saya meminta Panglima jenderal TNI segera turunkan tim untuk memeriksa oknum Hanifa Sutrisna, jangan ia merusak citra institusi TNI untuk kepentingannya,” Pinta Firdaus Mokodompit. “Data yang kami peroleh, Hanifa Sutrisna adalah wiraswasta berasal dari puri bintaro,” tambahnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya



