PortalBMR KOTAMOBAGU – Pemilik toko atau owner yang terletak di salah satu pusat perbelanjaan kotamobagu terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta oknum owner juga dapat diancam dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Para Pelaku usaha lainnya sangat kecewa dan merasa tersingkir dari jenis usaha mereka alias bangkrut, dikarenakan harga pasar telah “dimonopoli” oleh oknum Hj (pemilik toko jayateks yang viral saat ini).
Sejumlah pengusaha yang menjalankan usaha secara sehat, sangat keberatan dengan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Predatory pricing), oleh oknum Hj, yaitu, dengan penetapan harga predator yang jelas mematikan usaha mereka dalam berbisnis, hingga akan melaporkan hal ini ke penegak hukum.
Resmol Maikel salah satu personil GMPK provinsi Sulawesi Utara akan bicara dan akan mengawal keluhan pengusaha yang terdampak atas praktek Predatory pricing.
“Saya akan mengawal pengusaha yang terancam bangkrut dan gulung tikar akibat ada oknum yang melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat, kita akan kawal nanti proses hukumnya,” Tegas Resmol Maikel.
“Dalam ketertarikan harga murah membuat masyarakat tumpah ruah di jalan Kartini dan menanti toko di buka untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan. Jika dalam situasi itu, owner melakukan harga Predatory pricing jelas terancam pidana, Sebaliknya owner melakukan penjualan harga normal dan bukan harga Predatory pricing pemilik toko bisa terancam pidana penipuan. Karena, seenaknya memainkan harga kepada konsumen, dan itu bisa dikenakan hukuman UU perlindungan konsumen dan ancaman pidana penjara,” jelasnya.
Diketahui, dalam menjalankan bisnis usaha telah diatur dalam perundang-undangan. Yakni: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Predatory pricing, atau penetapan harga predator, adalah salah satu praktik yang dilarang dalam undang-undang ini karena dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan memiliki ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.
1. *Pidana penjara*: Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
2. *Denda*: Pelaku juga dapat diancam dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal-pasal yang mengatur ancaman pidana dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain:
1. Pasal 47 (monopoli)
2. Pasal 48 (penyalahgunaan posisi dominan)
3. Pasal 50 (persekongkolan).
Kamis, 1 Mei 2025 saat redaksi mencoba menghubungi owner melalui telepon WhatsApp tidak diangkat, begitu juga dengan chat WhatsApp terbaca tapi tidak di jawab. Namun redaksi akan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari owner toko jaya teks.