PortalBMR KOTAMOBAGU – Dugaan penyerobotan lahan oleh pemilik gudang AKD yang sudah berlangsung hampir 2 tahun tak kunjung selesai bakal berujung ke pidana.
Persoalan ini mencuat, saat korban yang merasa dirugikan menyambangi polres Kotamobagu bersama sejumlah saksi – saksi pemilik lahan sekitar yang kini telah dibangun gudang AKD untuk memberikan keterangan.
Putari Lambe (65) sapaan akrab Papa Lina kepada media mengatakan, kehadirannya di polres untuk memberikan kesaksian terkait tanah milik Cii Ping.
“Tanah milik saya berbatasan dengan cii ping. Sebelumnya saya kaget, kenapa tanah milik cii ping sudah dipagari oleh pemilik gudang AKD dengan bangunan tembok,” ucap bapak Putari Lambe.
Lanjutnya sambil menjelaskan asal usul tanah hingga jadi milik cii ping. Dahulu tanah itu milik Tuto manopo (almarhum) dan pada waktu itu almarhum Tuto manopo menjual tanah itu dan dibeli oleh cii ping.
“Kami yang disekitar wilayah tersebut tau tana itu sudah menjadi milik cii ping. Nyatanya, waktu Torang bekeng kelompok tani inatontang, kami bermohon pinjam lahan kepada cii ping, pak Tuto Manopo yang awal pemilik lahan juga yang tergabung dalam kelompok tani inatontang ikut meminjam lahan juga kepada cii ping, karena lahan itu jelas sudah menjadi lahan cii ping,” jelasnya.
Terkait pengukuran lahan, ia – pun menjelaskan tau ada pengukuran dari pemerintah, baik RT dan Kecamatan.
“Saya menyaksikan pengukuran mereka, tapi mereka tidak pernah bertanya kepada kami sebagai masyarakat dan pemilik lahan yang berbatasan. Pada waktu itu saya melihat batas dan tanda patok tanah milik cii ping sudah dilanggar, saya hanya diam dan melihat saja, saya beranggap mungkin lahan cii ping sudah di jual,” katanya.
Setelah berjalan waktu, ternya cii ping tidak pernah menjual tanah tersebut yang kini telah didirikan pagar beton oleh pemilik gudang AKD. “Kami hadir di polres untuk memberikan kesaksian, dan memang benar tanah yang telah dibangun pagar beton itu milik cii ping,” tegasnya.