Noval: Penerima BLT Harus Sesuai Kriteria

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan. Salah satunya, bantuan untuk kebutuhan dasar kesehatan bagi ibu hamil, dan anak berusia 0-6 tahun (Balita).

Selasa, (26/01/2021) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, untuk menerima bantuan tersebut, tentunya harus memenuhi berbagai syarat.

“Ada sekitar 2.585 penerima bantuan tunai bersyarat di tahun ini, termasuk didalamnya untuk ibu hamil dan anak. Namun, semua penerima harus memenuhi kriteria yang ada,” ujar Noval,

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kotamobagu Rudy Mokoagow menjelaskan, penerima merupakan fakir miskin, memilih faskes, Ibu hamil, menyusui dan punya anak balita.

Menurut Rudy, bantuan tersebut nantinya akan dicairkan tiap 3 bulan, diterima 4 kali, masing-masing Rp750 ribu tiap bulannya.

“Iya, totalnya Rp3 juta per tahun dan dicairkan per 3 bulan. Tentunya itu untuk menunjang perkembangan janin dan untuk anak, membantu pencegahan stunting,” pungkasnya

Check Also

Menitip Harapan Wali Kota Wenny Gaib Dapat Hilangkan Budaya Lama Lindungi Hak ASN

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam …