Cegah Penyebaran Civid-19, Satu Rumah Ibadah Belum Dapat Rekomendasi Tim Gugus

PortalBMR, KOTAMOBAGU — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kotamobagu Hamdan Mokoagow menghimbau, agar aktifitas peribadatan di tempat-tempat ibadah harus tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami minta agar pengelola tempat ibadah seperti Badan Takmirul Masjid (BTM) serta tempat ibadah lainnya untuk memberlakukan protokol kesehatan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, masyarakat juga harus patuh serta menaatinya,” imbau Hamdan, (Selasa 15/9/2020).

Dikatakannya, pasca ditutup guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sebanyak 106 tempat ibadah memasukkan permohonan peninjauan, 105 diantaranya mendapatkan rekomendasi untuk dibuka kembali.

“Setelah verifikasi lapangan, ada 1 Gereja yang belum melengkapi persyaratan. 71 Masjid, 34 Gereja, 1 Klenteng dan 1 Pura mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas bisa dibuka kembali,” sebutnya.(*)

Check Also

Menitip Harapan Wali Kota Wenny Gaib Dapat Hilangkan Budaya Lama Lindungi Hak ASN

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam …