Tiga Pos Dishub Boltim Jadi Temuan BPK

PortalBMR, BOLTIM – Terkait Hasil Temuan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tiga Pos Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) langgar aturan dan Harus dipindahkan. Pasalnya  ada temuan Tiga pos retribusi parkir, yang seharusnya berada di Jalur Kabupaten namun berada diruas jalan Nasional

Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan, Abdul Muhdar Mokoagow, pemindahan pos ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, waktu lalu. Rencananya ada tiga pos yang bakal dipindahkan yakni di Desa Buyat, Motongkad dan Desa Guaan.

Pemindahan ketiga pos ini, atas temuan dari BPK. Karena posisi bangunan pos penarikan retribusi bukan di jalan kabupaten melainkan nasional. “Sekarang kami sementara mencari lokasi baru. Ke tiga pos lama. Sudah dinonaktifkan,” ujar Abdul Muhdar Mokoagow, Senin (17/6/2019).

Kata dia, adanya non aktif ketiga pos, akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu target Dishub Rp16 juta kemudian over target hampir Rp40 juta. Tahun ini target dinaikan menjadi Rp36 juta rupiah. Kemungkinan adanya pemindahan pos bakal mempengaruhi pencapaian PAD.

Kepala Dinas Dishub Kabupaten Boltim, MR Alung mengatakan, akan berusaha memikirkan bagaimana cara mencapai target PAD. “Kami segera cari lokasi. Baru ada pos Kotabunan dipindakan ke pasar Kotabunan,” ujar MR Alung.

Sekretaris Daerah Boltim, Muhammad Assagaf mengatakan, memang ada beberapa SKPD yang dapat temuan waktu pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. Namun sudah ditindaklanjuti. Walaupun dalam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak ada catatan atau paragaf, namun menjadi perhatian khusus bagi SKPD yang mendapat rekomendasi.

“Kami usahakan menjadi daerah terbaik. Terkait rekomendasi BPK RI Sulawesi Utara, harus dilaksanakan,” Tutup Muhammad Assagaf.

Check Also

Diduga Oknum Dir Backup PETI, Pelaku Tambang Emas Ilegal Masih Melenggang Bebas

PortalBMR BOLTIM – Belum adanya kejelasan pemeriksaan kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) di …

Tinggalkan Balasan